Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat, Ini Syaratnya!

Memiliki tanah tanpa sertifikat masih menjadi kondisi yang cukup sering ditemui di Indonesia. Umumnya, tanah tersebut hanya memiliki dokumen lama seperti girik, letter C, petok, atau bahkan hanya berdasarkan penguasaan turun-temurun. Padahal, tanpa sertifikat resmi, status kepemilikan tanah menjadi lebih rentan dipermasalahkan.
Karena itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk memahami cara mengurus tanah yang belum bersertifikat agar hak kepemilikannya memiliki kepastian hukum. Selain melindungi dari sengketa, sertifikat juga memudahkan proses jual beli, pengajuan kredit, hingga meningkatkan nilai properti.
Kenapa Tanah Harus Segera Disertifikatkan?
Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang diakui oleh negara. Dokumen ini memberikan perlindungan hukum kepada pemilik apabila suatu saat muncul klaim dari pihak lain.
Berikut beberapa alasan mengapa sertifikasi tanah sebaiknya tidak ditunda.
1. Memberikan Kepastian Hukum
Tanah yang telah memiliki sertifikat mempunyai dasar hukum yang kuat. Jika terjadi perselisihan kepemilikan, sertifikat menjadi alat bukti utama yang diakui dalam proses hukum.
Jika kamu masih bingung mengenai jenis-jenis sertifikat tanah, kamu juga bisa membaca artikel REMAX tentang jenis-jenis sertifikat tanah selain SHM sebagai referensi.
2. Mempermudah Jual Beli dan Pengajuan Kredit
Tanah yang sudah bersertifikat lebih mudah dipindahtangankan kepada pembeli maupun dijadikan jaminan kredit di bank. Sebaliknya, tanah tanpa sertifikat sering kali membutuhkan proses verifikasi tambahan sehingga transaksi menjadi lebih rumit.
Baca Juga: 10 Bank yang Bisa Take Over KPR, Syaratnya Mudah!
3. Mengurangi Risiko Sengketa
Tanah yang belum memiliki sertifikat berpotensi diklaim oleh pihak lain apabila dokumen kepemilikannya tidak lengkap. Dengan adanya sertifikat resmi, risiko sengketa dapat diminimalkan. Supaya Anda tidak mengalaminya, pahami apa itu sengketa tanah.
4. Meningkatkan Nilai Properti
Properti dengan legalitas yang lengkap umumnya memiliki harga jual yang lebih tinggi. Hal ini karena pembeli merasa lebih aman saat melakukan transaksi.
Syarat Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat
Sebelum memulai proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pemeriksaan administrasi.
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
- Bukti kepemilikan tanah seperti girik, letter C, petok, akta pelepasan hak, atau dokumen lama lainnya.
- Surat keterangan riwayat tanah dari desa atau kelurahan.
- Surat keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik apabila diperlukan.
- Surat pernyataan batas tanah yang diketahui oleh tetangga dan perangkat desa.
- SPPT PBB beserta bukti pembayaran terbaru.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
- Surat Keterangan Waris apabila tanah berasal dari warisan.
- Surat pernyataan penguasaan tanah dalam jangka waktu tertentu apabila tidak memiliki dokumen kepemilikan.
Perlu diketahui bahwa setiap daerah dapat memiliki persyaratan tambahan. Oleh sebab itu, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke kantor BPN setempat sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga: Mau Ajukan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Caranya
Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat di BPN
Bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat, berikut adalah tahapan umum cara mengurus tanah yang belum bersertifikat melalui BPN.
1. Mengurus Dokumen dari Desa atau Kelurahan
Langkah pertama adalah memperoleh berbagai surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan, seperti surat riwayat tanah, surat tidak sengketa, surat penguasaan tanah, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Mengajukan Permohonan ke Kantor BPN
Setelah dokumen lengkap, ajukan permohonan pembuatan sertifikat di kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan tanda terima serta Surat Perintah Setor (SPS).
3. Pengukuran dan Pemetaan Tanah
Petugas BPN akan melakukan survei langsung ke lokasi untuk mengukur luas tanah dan memastikan batas-batas bidang tanah sesuai kondisi di lapangan.
4. Pemeriksaan Data Yuridis
Selanjutnya, tim dari BPN akan memverifikasi seluruh dokumen kepemilikan serta memastikan tidak terdapat permasalahan hukum atas tanah tersebut.
5. Pengumuman Data
Data kepemilikan akan diumumkan selama jangka waktu tertentu agar masyarakat dapat mengajukan keberatan apabila terdapat klaim lain atas tanah tersebut.
6. Penerbitan Hak atas Tanah
Apabila tidak ada keberatan selama masa pengumuman, BPN akan menerbitkan keputusan hak atas tanah dan melanjutkan proses penerbitan sertifikat.
7. Membayar Biaya Administrasi
Pemohon wajib menyelesaikan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk biaya pendaftaran dan kewajiban perpajakan apabila ada.
8. Mengambil Sertifikat
Setelah seluruh proses selesai, sertifikat dapat diambil di kantor BPN. Pastikan seluruh data yang tercantum sudah benar sebelum meninggalkan kantor.
Secara umum, cara mengurus tanah yang belum bersertifikat membutuhkan waktu sekitar tiga hingga enam bulan. Namun, durasi tersebut bisa lebih lama apabila terdapat kendala administrasi atau sengketa.
Berapa Biaya Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat?
Besarnya biaya bergantung pada beberapa faktor, seperti luas tanah, lokasi, jenis dokumen yang dimiliki, serta kebijakan masing-masing kantor pertanahan.
Komponen biaya yang biasanya muncul meliputi:
- Biaya pengukuran dan pemetaan tanah.
- Biaya pendaftaran sertifikat.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dikenakan.
- Biaya pembuatan dokumen pendukung apabila diperlukan.
- Honorarium notaris atau PPAT jika menggunakan jasa profesional.
Karena setiap kasus berbeda, sebaiknya tanyakan estimasi biaya langsung kepada kantor BPN di wilayah masing-masing.
Alternatif Melalui Program PTSL
Selain mengurus secara mandiri, pemerintah juga menyediakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini bertujuan mempercepat sertifikasi tanah secara massal dengan biaya yang lebih terjangkau.
Keuntungan Mengikuti PTSL
- Biaya lebih ringan.
- Proses lebih cepat karena dilakukan secara kolektif.
- Mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat resmi.
Cara Mengikuti PTSL
Langkah yang perlu dilakukan antara lain:
- Memastikan wilayah tempat tinggal masuk dalam program PTSL.
- Mendaftarkan diri melalui desa atau kelurahan.
- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Mengikuti proses pengukuran oleh petugas BPN.
- Menunggu penerbitan sertifikat setelah seluruh tahapan selesai.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, program ini bisa menjadi solusi praktis dalam cara mengurus tanah yang belum bersertifikat tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.
Tips agar Proses Sertifikasi Berjalan Lancar
Agar proses berjalan lebih cepat dan minim kendala, perhatikan beberapa tips berikut.
- Pastikan riwayat kepemilikan tanah jelas.
- Lengkapi seluruh dokumen sejak awal.
- Pasang patok batas tanah sebelum pengukuran dilakukan.
- Simpan salinan seluruh dokumen penting.
- Pantau perkembangan permohonan secara berkala.
- Gunakan jasa notaris atau PPAT apabila diperlukan.
- Jangan menunda pengajuan sertifikat terlalu lama.
Selain itu, jika tanah berasal dari warisan, pastikan seluruh ahli waris telah menyelesaikan administrasi terlebih dahulu agar proses tidak terhambat. Kamu juga dapat membaca artikel REMAX tentang cara balik nama sertifikat rumah, dan cara mengurus AJB menjadi SHM, untuk memahami proses legalitas properti secara menyeluruh.
Memahami cara mengurus tanah yang belum bersertifikat sangat penting agar hak kepemilikan atas tanah memiliki perlindungan hukum yang kuat. Dengan melengkapi persyaratan, mengikuti prosedur yang benar di BPN, atau memanfaatkan program PTSL, proses sertifikasi dapat berjalan lebih mudah dan aman.
Jika setelah sertifikat terbit kamu berencana titip jual tanah atau beli tanah, manfaatkan platform REMAX Indonesia untuk menemukan berbagai pilihan properti di seluruh Indonesia. Kunjungi website REMAX dan temukan calon pembeli maupun properti impianmu melalui jaringan agen profesional yang siap membantu proses transaksi secara aman dan terpercaya.






