REMAX Indonesia

Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Syarat dan Prosesnya!

Intan DwiyantiDiperbaharui 19 Aug 2026, 16.51 WIB
Share
Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Syarat dan Prosesnya!

Hibah tanah dari orang tua ke anak menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan aset kepada anggota keluarga. Proses ini umumnya dilakukan ketika orang tua ingin memberikan tanah atau bangunan kepada anak semasa hidup tanpa melalui mekanisme pewarisan setelah meninggal dunia.


Namun, pengalihan tanah melalui hibah tidak cukup dilakukan berdasarkan kesepakatan keluarga. Ada sejumlah persyaratan, dokumen, pembuatan akta, hingga proses balik nama sertifikat yang perlu dipenuhi agar peralihan hak atas tanah dapat dilakukan secara resmi.


Lantas, bagaimana proses hibah tanah dari orang tua ke anak? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.


Apa Itu Hibah Tanah?


Secara umum, hibah merupakan pemberian suatu benda dari seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma ketika pemberi hibah masih hidup. Pemberian tersebut dilakukan secara sukarela dan memiliki ketentuan hukum tertentu.


Dalam konteks properti, hibah dapat berupa pengalihan hak atas tanah maupun bangunan dari pemilik kepada penerima hibah. Salah satu bentuk yang cukup umum adalah hibah tanah dari orang tua ke anak kandung.


Hibah berbeda dengan warisan. Jika warisan berkaitan dengan perpindahan harta setelah seseorang meninggal dunia, hibah dilakukan ketika pemberi dan penerima hibah masih hidup.


Dasar pengaturan hibah dapat ditemukan dalam Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).


Baca Juga: Apa Itu Akta Hibah? Ini Pengertian dan Cara Mengurusnya


Apakah Tanah Bisa Dihibahkan dari Orang Tua kepada Anak?


Ya, tanah dapat dihibahkan dari orang tua kepada anak kandung. Namun, proses hibah harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Pada dasarnya, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan hibah.


1. Pemberi dan penerima hibah masih hidup


Hibah dilakukan sebagai perbuatan hukum antara pihak yang masih hidup. Oleh karena itu, orang tua sebagai pemberi hibah dan anak sebagai penerima hibah harus berada dalam keadaan masih hidup saat proses hibah dilakukan.


Apabila pemilik tanah telah meninggal dunia, pengalihan hak atas tanah umumnya dilakukan melalui mekanisme pewarisan, bukan hibah.


2. Tanah yang dihibahkan harus sudah ada


Objek hibah harus berupa barang atau aset yang telah ada. Artinya, tanah yang akan dihibahkan harus memiliki objek yang jelas dan dapat dibuktikan keberadaannya.


Selain itu, tanah tersebut harus benar-benar menjadi milik pihak yang akan memberikan hibah. Kepemilikan tanah perlu dibuktikan melalui dokumen yang sah, seperti sertifikat hak atas tanah.


3. Tanah harus menjadi milik pemberi hibah


Sebelum melakukan hibah tanah dari orang tua ke anak, perlu dipastikan bahwa tanah tersebut memang tercatat sebagai milik orang tua yang bertindak sebagai pemberi hibah.


Jika terdapat persoalan terkait status kepemilikan, sengketa, atau dokumen tanah yang belum jelas, masalah tersebut sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses hibah dilakukan.


4. Akta hibah dibuat melalui PPAT


Untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan, proses hibah memerlukan Akta Hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.


PPAT akan memeriksa dokumen yang diperlukan serta membantu membuat akta sebagai dasar untuk proses peralihan hak dan pengajuan balik nama sertifikat.


Baca Juga: Apakah Tanah Hibah Bisa Diperjualbelikan? Ternyata Ini Jawabannya


Syarat Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak


Sebelum memulai proses hibah, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemberi dan penerima hibah.


Dokumen dari pemberi hibah


Orang tua sebagai pihak yang memberikan tanah biasanya perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:


  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • SPPT PBB tahun terakhir.
  • Bukti pembayaran PBB yang telah dilunasi.
  • Surat keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa, apabila diperlukan.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi kepemilikan tanah.


Apabila terdapat kondisi khusus, misalnya sertifikat masih berkaitan dengan pewarisan atau nama pemilik telah meninggal dunia, dokumen tambahan seperti surat keterangan waris dapat diperlukan.


Dokumen dari penerima hibah


Sementara itu, anak sebagai penerima hibah umumnya perlu menyiapkan:


  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Akta kelahiran sebagai bukti hubungan antara orang tua dan anak.
  • Dokumen lain yang mungkin diminta sesuai kebutuhan proses administrasi.


Kelengkapan dokumen dapat berbeda tergantung kondisi tanah dan persyaratan dari instansi terkait. Karena itu, sebaiknya pastikan kembali dokumen yang diperlukan kepada PPAT sebelum proses dimulai.


Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Hibah dan Warisan


Langkah-Langkah Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak


Setelah seluruh persyaratan disiapkan, proses hibah tanah dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut.


1. Menyiapkan seluruh dokumen


Langkah pertama adalah mengumpulkan dokumen dari kedua belah pihak, baik pemberi hibah maupun penerima hibah.


Dokumen tersebut akan digunakan untuk memeriksa identitas para pihak, hubungan keluarga, status kepemilikan tanah, serta kelengkapan administrasi lainnya.

Pastikan sertifikat tanah dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses hibah tidak mengalami hambatan.


2. Mendatangi PPAT sesuai lokasi tanah


Pembuatan Akta Hibah dilakukan melalui PPAT yang memiliki kewenangan sesuai wilayah tempat tanah berada.


Sebagai contoh, jika objek tanah berada di Kota Makassar, proses pembuatan akta perlu dilakukan melalui PPAT yang berwenang untuk wilayah tersebut.

PPAT kemudian akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum melanjutkan proses pembuatan Akta Hibah.


3. Pembuatan dan penandatanganan Akta Hibah


Setelah dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan menyiapkan Akta Hibah.


Pada tahap ini, orang tua sebagai pemberi hibah dan anak sebagai penerima hibah perlu hadir untuk menandatangani akta. Proses penandatanganan juga dilakukan dengan kehadiran saksi yang memenuhi persyaratan.


Akta Hibah tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pengalihan hak atas tanah.


4. Memenuhi kewajiban pajak dan biaya yang berlaku


Dalam proses hibah tanah, terdapat kewajiban pajak dan biaya administrasi yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.


Pembayaran BPHTB menjadi bagian penting dalam proses administrasi peralihan hak atas tanah. Dalam praktiknya, pemenuhan kewajiban pajak juga dapat menjadi salah satu persyaratan sebelum proses selanjutnya dilakukan.


Oleh karena itu, sebaiknya biaya dan kewajiban perpajakan ditanyakan sejak awal kepada PPAT agar Anda dapat mempersiapkan dana yang diperlukan.


5. Mengajukan balik nama sertifikat


Setelah Akta Hibah selesai dibuat, proses berikutnya adalah mengajukan balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan.


Tahap ini bertujuan untuk mengubah data pemegang hak pada sertifikat. Dengan demikian, sertifikat yang sebelumnya tercatat atas nama orang tua dapat dialihkan menjadi atas nama anak sebagai penerima hibah.


Proses balik nama penting dilakukan agar data kepemilikan tanah tercatat secara resmi sesuai dengan peralihan hak yang telah dilakukan.


Berapa Biaya Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak?


Biaya hibah tanah dari orang tua ke anak dapat berbeda-beda karena bergantung pada beberapa faktor, seperti nilai tanah, lokasi objek, kewajiban pajak, serta biaya jasa dan administrasi yang berkaitan dengan proses pembuatan akta dan pengurusan balik nama.


Beberapa komponen biaya yang perlu dipersiapkan dapat meliputi:


  • Biaya pembuatan Akta Hibah oleh PPAT.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Biaya pengecekan sertifikat.
  • Biaya administrasi pertanahan.
  • Biaya proses balik nama sertifikat.


Karena nilai dan ketentuan biaya dapat berbeda pada setiap daerah serta kondisi transaksi, sebaiknya tanyakan rincian biaya kepada PPAT sebelum proses hibah dilakukan.


Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menghibahkan Tanah


Sebelum melakukan hibah, pastikan beberapa hal berikut sudah diperiksa dengan baik.


1. Pastikan status tanah jelas


Tanah yang akan dihibahkan sebaiknya memiliki status kepemilikan yang jelas dan didukung oleh dokumen yang sah. Hindari melakukan proses hibah terhadap tanah yang masih bermasalah atau sedang dalam sengketa.


2. Periksa data pada sertifikat


Pastikan nama pemilik, luas tanah, lokasi, serta informasi lain yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan kondisi sebenarnya.


Apabila terdapat perbedaan data atau perubahan yang belum dicatatkan, sebaiknya selesaikan terlebih dahulu sebelum proses hibah dilakukan.


3. Siapkan kewajiban pajak sejak awal


Jangan hanya fokus pada pembuatan Akta Hibah. Proses peralihan hak atas tanah juga dapat melibatkan kewajiban pajak dan biaya administrasi.

Dengan mengetahui perkiraan biaya sejak awal, proses hibah tanah dari orang tua ke anak dapat dipersiapkan dengan lebih baik.


4. Segera lakukan balik nama sertifikat


Setelah Akta Hibah selesai dibuat, sebaiknya proses tidak berhenti sampai di sana. Pengajuan balik nama sertifikat perlu dilakukan agar kepemilikan tanah secara administrasi tercatat atas nama penerima hibah.


Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak Harus Dilakukan Sesuai Prosedur


Hibah dapat menjadi salah satu cara untuk mengalihkan kepemilikan tanah dari orang tua kepada anak ketika kedua belah pihak masih hidup. Namun, prosesnya perlu dilakukan sesuai prosedur, mulai dari memastikan status tanah, menyiapkan dokumen, membuat Akta Hibah melalui PPAT, memenuhi kewajiban pajak, hingga mengurus balik nama sertifikat.


Dengan mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal, proses hibah tanah dari orang tua ke anak dapat berjalan lebih lancar dan membantu memastikan peralihan hak atas tanah tercatat secara resmi.


Jika terdapat kondisi khusus, seperti tanah warisan, kepemilikan bersama, perbedaan data pada sertifikat, atau status tanah yang belum jelas, sebaiknya

konsultasikan terlebih dahulu dengan PPAT atau pihak yang berwenang agar proses pengalihan hak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon