REMAX Indonesia

Cara Mengubah AJB ke SHM: Panduan Lengkap, Syarat, dan Prosedurnya

Intan DwiyantiDiperbaharui 27 Mar 2026, 17.37 WIB
Share
Cara Mengubah AJB ke SHM: Panduan Lengkap, Syarat, dan Prosedurnya

Dalam transaksi properti di Indonesia, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa memegang Akta Jual Beli (AJB) sudah cukup sebagai bukti kepemilikan. Padahal, secara hukum, AJB hanyalah dokumen perantara. Untuk mendapatkan perlindungan hukum tertinggi, Anda wajib mengubah AJB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).


Memahami cara mengubah AJB ke SHM sangat penting untuk menghindari risiko sengketa tanah di masa depan. Berikut adalah panduan lengkap mengenai prosedur, persyaratan, hingga simulasi biayanya.


Perbedaan AJB dan SHM


Sebelum membahas lebih jauh tentang prosesnya, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara AJB dan SHM.


AJB hanya berfungsi sebagai bukti bahwa transaksi jual beli telah terjadi. Dokumen ini mencatat peralihan hak dari penjual kepada pembeli, tetapi belum memberikan status kepemilikan secara hukum.


Sementara itu, SHM merupakan bukti kepemilikan tertinggi atas tanah atau properti. Pemilik SHM memiliki hak penuh tanpa batas waktu, berbeda dengan jenis sertifikat lainnya seperti HGB atau Hak Pakai.


Dengan kata lain, jika hanya memiliki AJB, maka status kepemilikan properti belum sepenuhnya kuat di mata hukum. Oleh karena itu, penting untuk segera mengurus perubahan AJB ke SHM.


Baca Juga: Cara Menghitung ROI: Rumus Lengkap dan Simulasinya


Syarat Mengubah AJB ke SHM


Untuk memperlancar proses pendaftaran di Kantor Pertanahan (BPN), pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:


1. Dokumen Identitas & Objek Tanah


  • Fotokopi KTP & KK pembeli dan penjual.
  • Fotokopi NPWP pemohon.
  • AJB Asli yang dibuat oleh PPAT.
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.


2. Dokumen Pendukung dari Kelurahan/Desa


Jika tanah tersebut berasal dari tanah adat (Girik), Anda memerlukan:


  • Surat Riwayat Tanah: Menjelaskan penguasaan tanah dari awal hingga sekarang.
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Ditandatangani oleh RT/RW dan disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik.


3. Bukti Setoran Pajak


  • SSB BPHTB: Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • SSP PPh: Bukti setor Pajak Penghasilan (biasanya ditanggung penjual).


Baca Juga: Biaya AJB Tanah dan Rumah: Syarat, Rincian, dan Ketentuan Hukum


Prosedur Lengkap Perubahan AJB ke SHM


Proses ini bisa dilakukan secara mandiri di kantor BPN atau melalui jasa PPAT. Berikut tahapannya:


1. Pengecekan Keaslian di BPN


Langkah awal adalah membawa AJB ke kantor BPN setempat untuk memastikan tanah tersebut tidak dalam sengketa atau terlibat perkara hukum. Petugas akan memvalidasi data yuridis tanah tersebut. 


2. Penyerahan Berkas Permohonan


Setelah pengecekan, Anda mengisi formulir permohonan sertifikat di loket pelayanan BPN. Pastikan semua dokumen di atas telah lengkap.


3. Pengukuran Luas Tanah


Petugas ukur dari BPN akan datang ke lokasi untuk mengukur batas-batas tanah secara presisi. Hasil pengukuran ini akan menjadi dasar pembuatan Surat Ukur. Pemohon wajib hadir saat proses ini untuk menunjukkan batas tanah.


4. Sidang Panitia A


Petugas BPN bersama pihak kelurahan (Panitia A) akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan riwayat tanah dan kebenaran data fisik.


5. Pengumuman Data Yuridis


Data permohonan akan diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama 30 hingga 60 hari. Tujuannya adalah memberi kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan jika ada klaim tumpang tindih lahan.


6. Penerbitan SK dan Sertifikat


Jika tidak ada hambatan, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah. Setelah itu, sertifikat SHM akan dicetak dan dapat diambil oleh pemohon.


Baca Juga: Apa Itu AJB? Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Biayanya


Pentingnya Mengubah AJB ke SHM


Mengubah AJB menjadi SHM bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk mendapatkan kepastian hukum atas properti. SHM memberikan perlindungan maksimal karena diakui sebagai hak kepemilikan tertinggi di Indonesia.


Tanpa SHM, risiko sengketa atau permasalahan hukum di masa depan akan lebih besar. Oleh karena itu, segera lakukan proses ini setelah transaksi jual beli selesai.


Memahami cara mengubah AJB ke SHM sangat penting bagi setiap pemilik properti. Proses ini melibatkan beberapa tahapan hingga penerbitan sertifikat oleh BPN.

Dengan melengkapi dokumen, mengikuti prosedur yang benar, dan memahami biaya yang diperlukan, proses perubahan AJB ke SHM dapat berjalan lancar.

Sebagai langkah akhir, pastikan properti yang dimiliki telah memiliki SHM agar kepemilikannya sah dan kuat secara hukum.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon