Nunggak Bayar PBB? Begini Cara Bayar dan Mengurusnya!

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki tanah atau bangunan. Pembayaran PBB menjadi bentuk kontribusi Anda kepada negara atas kepemilikan aset properti. Namun, tidak sedikit wajib pajak yang terlambat melunasi tagihan PBB hingga akhirnya menunggak.
Kabar baiknya, kini cara bayar PBB yang tertunggak tidak sesulit yang dibayangkan. Anda bisa melunasinya dengan mudah baik secara online melalui platform digital, maupun offline lewat kantor pos, bank, atau minimarket.
Sebelum membahas cara pembayarannya, penting untuk memahami bahwa kewajiban membayar PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam aturan tersebut, setiap wajib pajak harus melunasi tagihan PBB maksimal enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai PBB yang belum dibayar.
Mengapa PBB Harus Dibayar Tepat Waktu?

PBB bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap pembangunan daerah. Pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai fasilitas publik seperti jalan, sekolah, penerangan, dan layanan masyarakat lainnya.
Ketika Anda menunggak pembayaran PBB, akan ada konsekuensi berupa penambahan denda yang bisa semakin besar seiring waktu. Bahkan, dalam kasus ekstrem, pemerintah daerah dapat melakukan penyitaan atau penyegelan properti jika tunggakan sudah menumpuk terlalu lama.
Karena itu, penting bagi Anda untuk segera melunasi tunggakan PBB agar terhindar dari masalah hukum maupun administrasi.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Gagal Bayar KPR?
Cara Bayar PBB yang Tertunggak Secara Online

Membayar PBB kini bisa dilakukan secara praktis tanpa harus keluar rumah. Ada banyak platform digital yang memfasilitasi pembayaran pajak, termasuk untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Berikut panduan lengkapnya:
1. Melalui Tokopedia
- Anda bisa membuka aplikasi Tokopedia, lalu masuk ke menu “Top-Up dan Tagihan”.
- Pilih “Pajak PBB”, kemudian tentukan provinsi, kota atau kabupaten, dan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdiri dari 18 digit angka.
- Setelah data dimasukkan, pilih tahun PBB yang akan dibayar. Rincian tagihan akan muncul secara otomatis, lengkap dengan jumlah pokok pajak dan dendanya.
- Jika sudah sesuai, klik “Bayar”, lalu pilih metode pembayaran yang Anda inginkan seperti transfer bank, kartu kredit, atau dompet digital. Proses pembayaran akan langsung diverifikasi oleh sistem.
2. Melalui Bukalapak
- Masuk ke aplikasi Bukalapak, lalu pilih menu “PBB” di kategori pajak.
- Masukkan NOP, alamat properti, serta tahun pajak yang ingin Anda lunasi.
- Setelah data diverifikasi, rincian tagihan akan muncul. Klik “Lanjutkan Pembayaran” dan pilih metode pembayaran yang tersedia. Bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email setelah transaksi berhasil.
3. Melalui Shopee
- Buka aplikasi Shopee, lalu klik ikon “Pulsa, Tagihan & Tiket”.
- Pilih menu “PBB”, kemudian tentukan wilayah sesuai domisili properti Anda.
- Masukkan NOP dan tahun pajak, lalu tekan “Lihat Tagihan”.
- Setelah rincian muncul, klik “Bayar Sekarang”, pilih metode pembayaran, dan konfirmasi dengan memasukkan PIN ShopeePay. Transaksi selesai, dan bukti pembayaran akan muncul otomatis di aplikasi.
4. Melalui Blibli
- Buka aplikasi Blibli, lalu pilih “Tagihan & Isi Ulang” > “PBB”.
- Isi data lokasi, tahun pajak, dan NOP. Setelah itu klik “Lihat Tagihan” untuk memastikan nominalnya sesuai.
- Klik “Lanjut Bayar” dan pilih metode pembayaran yang diinginkan. Pembayaran akan diproses secara real-time.
5. Melalui DANA
- Aplikasi DANA juga menyediakan layanan pembayaran PBB.
- Masuk ke aplikasi, pilih “PBB” di menu Semua Layanan, lalu izinkan akses untuk menghubungkan akun dengan data pajak.
- Pilih provinsi, kota/kabupaten, tahun pajak, dan NOP, kemudian klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Pastikan data sesuai, lalu klik “Konfirmasi” dan “Bayar” untuk menyelesaikan transaksi. Bukti pembayaran akan otomatis tersimpan di aplikasi.
Baca Juga: Biaya AJB Tanah dan Rumah: Syarat, Rincian, dan Ketentuan Hukum
Cara Bayar PBB yang Tertunggak Secara Offline

Bagi Anda yang masih lebih nyaman melakukan pembayaran secara langsung, ada beberapa cara konvensional yang bisa dipilih:
1. Melalui Kantor Pos
- Datangi Kantor Pos terdekat dengan membawa SPPT PBB atau NOP Anda.
- Serahkan data tersebut kepada petugas loket, lalu lakukan pembayaran sesuai jumlah tagihan yang tertera. Setelah pembayaran selesai, simpan bukti transaksi sebagai arsip.
2. Melalui Minimarket (Indomaret atau Alfamart)
- Anda juga bisa membayar PBB di minimarket seperti Indomaret atau Alfamart.
- Datang ke kasir, sebutkan bahwa Anda ingin membayar PBB, lalu berikan NOP.
- Kasir akan menampilkan jumlah tagihan, termasuk denda jika ada. Lakukan pembayaran secara tunai atau menggunakan kartu debit. Simpan struk pembayaran sebagai bukti resmi.
3. Melalui Bank Pemerintah
- Bank pemerintah seperti Bank BRI, BNI, dan Bank Mandiri juga menyediakan layanan pembayaran PBB.
- Bawa SPPT Anda ke bank, dan petugas customer service akan membantu memproses pembayaran. Anda juga bisa melakukan pembayaran melalui mesin ATM jika sudah tersedia menu “Pembayaran Pajak Daerah”.
Cara Menghitung Denda PBB yang Tertunggak
Keterlambatan membayar PBB akan dikenai denda sebesar 2% per bulan dari total pajak yang belum dibayar. Rumus menghitungnya cukup sederhana:
Denda = Jumlah PBB x 2% x Jumlah Bulan Tunggakan
Sebagai contoh, jika nilai PBB rumah Anda sebesar Rp1.000.000 dan belum dibayar selama 5 tahun, maka total keterlambatan adalah 60 bulan.
Rinciannya:
Rp1.000.000 x 2% x 60 = Rp1.200.000
Artinya, total yang harus dibayarkan adalah Rp2.200.000 (Rp1.000.000 pokok pajak + Rp1.200.000 denda).
Namun, beberapa pemerintah daerah memberikan fasilitas penghapusan denda atau pemutihan secara berkala. Program ini memungkinkan Anda hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dendanya. Biasanya, informasi ini diumumkan melalui situs resmi atau media sosial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Karena itu, Anda disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurusnya dan Estimasi Biayanya
Cara Cek Tagihan PBB yang Belum Dibayar
Selain menghitung secara manual, Anda juga bisa memeriksa tunggakan PBB secara online.
Langkahnya:
- Kunjungi situs resmi Bappeda di daerah tempat properti Anda berada.
- Masuk ke halaman e-SPPT PBB atau e-PBB Online.
- Isi data diri dan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Setelah verifikasi, Anda akan menerima tautan melalui email untuk mengunduh e-SPPT.
- Dokumen tersebut menampilkan jumlah tagihan, tahun pajak, dan denda yang harus dibayarkan.
Dengan sistem ini, Anda bisa mengetahui dengan mudah berapa besar tunggakan yang harus segera dilunasi tanpa harus datang ke kantor pajak daerah.
Melunasi tunggakan PBB adalah langkah penting agar Anda tidak mengalami masalah hukum dan administrasi di kemudian hari. Apalagi, PBB juga menjadi bukti kepemilikan sah atas properti yang Anda miliki. Dengan sistem pembayaran yang kini serba digital, proses pelunasan pajak bisa dilakukan dengan mudah kapanpun dan di mana pun.
Namun, jika Anda memiliki banyak aset atau sedang berencana membeli properti baru, akan lebih baik bila Anda mendapatkan pendampingan dari agen properti profesional seperti RE/MAX Indonesia.
Agen RE/MAX tidak hanya memahami proses transaksi jual beli properti, tetapi juga membantu memastikan dokumen legalitas seperti sertifikat, PBB, dan pajak lainnya dalam kondisi aman dan sesuai peraturan. Dengan jaringan internasional di lebih dari 110 negara dan pengalaman puluhan tahun di bidang properti, RE/MAX siap membantu Anda mengelola aset secara profesional.
Jadi, selain memastikan tunggakan PBB Anda lunas tepat waktu, pastikan juga seluruh urusan properti Anda berjalan lancar bersama agen terpercaya RE/MAX Indonesia.






