Beli Rumah Letter C atau Girik Apakah Aman?

Membeli rumah dengan surat Letter C atau Girik berisiko tinggi. Dokumen ini bukan bukti kepemilikan mutlak seperti SHM, tapi hanya catatan perpajakan atau riwayat administrasi desa.
Dalam dunia properti di Indonesia, istilah Letter C dan Girik seringkali muncul sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, seiring berjalannya waktu dan perubahan regulasi, status hukum dokumen-dokumen ini menjadi pertanyaan besar.
Bagi Anda yang berencana membeli rumah atau properti dengan alas hak Letter C atau Girik, penting untuk memahami implikasi hukum dan risikonya.
Apa Itu Letter C dan Girik?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai keamanannya, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu Letter C dan Girik. Kedua istilah ini merujuk pada dokumen-dokumen lama yang menjadi bukti penguasaan atau kepemilikan tanah di masa lalu, sebelum adanya sistem pendaftaran tanah yang terstruktur seperti saat ini.
Letter C (atau C Desa) adalah catatan administrasi pertanahan di tingkat desa/kelurahan. Sedangkan, Girik adalah surat tanda pungutan pajak hasil bumi yang juga sering dijadikan bukti penguasaan tanah adat. Penting untuk diingat bahwa baik Letter C maupun Girik bukanlah sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Apa Itu BI Checking KOL 5? Ini Arti dan Cara Membersihkannya
Perubahan Regulasi Letter C dan Girik
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah membawa perubahan signifikan terhadap status hukum Letter C dan Girik.
Berdasarkan Pasal 96 PP tersebut, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, termasuk Girik dan Letter C, wajib didaftarkan paling lambat 5 tahun sejak peraturan ini diberlakukan. Mengingat PP ini mulai berlaku pada 2 Februari 2021, maka batas akhir pendaftaran jatuh pada 1 Februari 2026.
Setelah tanggal tersebut, dokumen-dokumen ini tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak milik atas tanah. Pemerintah mendorong seluruh pemilik tanah untuk segera mengurus sertifikasi tanah secara resmi dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat hak lainnya sesuai peruntukan.
Meskipun demikian, Girik dan Letter C tidak sepenuhnya ditolak. Dokumen-dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk menunjukkan lokasi atau riwayat penguasaan tanah, serta menjadi data awal saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah.
Baca Juga: 6 Cara Membersihkan BI Checking dan Menaikkan Skor Kredit
Risiko Membeli Rumah dengan Letter C atau Girik
Membeli rumah dengan alas hak Letter C atau Girik setelah tahun 2026 akan memiliki risiko yang jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Beberapa risiko utama meliputi:
1. Kepemilikan Tidak Diakui Secara Hukum Penuh
Tanpa sertifikat resmi dari BPN (seperti SHM), kepemilikan Anda atas tanah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Hal ini dapat menyulitkan Anda dalam berbagai transaksi atau sengketa di kemudian hari.
2. Rawan Sengketa dan Konflik
Dokumen Letter C atau Girik seringkali tidak memiliki batas-batas yang jelas dan rentan terhadap tumpang tindih kepemilikan atau klaim dari pihak lain. Risiko sengketa tanah akan meningkat drastis jika properti belum bersertifikat.
3. Kesulitan dalam Pengajuan Kredit/Agunan
Hampir semua bank konvensional di tahun 2026 menolak agunan berupa tanah Girik untuk pengajuan kredit. Bank hanya mau menerima SHM atau SHGB. Ini berarti Anda akan kesulitan mendapatkan pembiayaan dari bank jika ingin membeli atau mengagunkan properti tersebut.
4. Proses Jual Beli yang Rumit
Proses jual beli properti dengan Letter C atau Girik akan menjadi lebih rumit dan memakan waktu, karena memerlukan proses konversi ke SHM terlebih dahulu. Ini juga berpotensi menimbulkan biaya tambahan.
Konversi Letter C atau Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Untuk mengamankan properti Anda dan menghindari risiko di atas, langkah terbaik adalah mengkonversi Letter C atau Girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan diakui secara hukum di Indonesia. Proses konversi ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL): Program pemerintah ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara gratis, termasuk tanah-tanah yang masih berstatus Girik atau Letter C. Manfaatkan program ini jika tersedia di wilayah Anda.
- Pendaftaran Tanah Secara Sporadik: Jika tidak termasuk dalam program PTSL, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran tanah secara sporadik ke Kantor Pertanahan setempat. Proses ini memerlukan kelengkapan dokumen seperti surat keterangan riwayat tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dan bukti-bukti lain yang mendukung penguasaan tanah Anda.
Anda dapat membaca lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur konversi ini di artikel Cara Mengubah Girik Menjadi SHM, Ini Syarat, Hingga Biayanya
Tips Aman Membeli Properti di Indonesia
Untuk memastikan transaksi properti Anda aman dan terhindar dari masalah hukum, REMAX Indonesia menyarankan beberapa tips berikut:
- Prioritaskan SHM: Selalu prioritaskan properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat dan aman.
- Cek Legalitas Properti: Pastikan Anda memeriksa semua dokumen penting yang harus diperhatikan saat beli rumah, termasuk keaslian sertifikat tanah. Anda juga bisa mempelajari Cara Cek Tanah Bermasalah atau Tidak, Jangan Sampai Salah Beli
- Gunakan Jasa Profesional: Libatkan notaris/PPAT dan agen properti terpercaya seperti REMAX Indonesia untuk membantu Anda dalam proses transaksi dan memastikan semua aspek legalitas terpenuhi.
- Pahami Perbedaan Sertifikat: Pahami perbedaan antara berbagai jenis sertifikat tanah, seperti SHM, SHGB, dan lainnya, agar Anda tidak keliru dalam memilih properti.
Membeli rumah adalah investasi besar yang memerlukan kehati-hatian, terutama terkait legalitas properti. Dengan berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021, status hukum Letter C dan Girik akan semakin lemah setelah 1 Februari 2026.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu memilih properti yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) atau memastikan bahwa penjual bersedia dan mampu mengkonversi alas hak tersebut menjadi SHM sebelum transaksi. Dengan demikian, Anda dapat memiliki properti dengan aman dan tenang, tanpa khawatir akan sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.
Supaya jual beli rumah lebih aman, Anda bisa gunakan jasa agen properti REMAX. Agen REMAX akan memastikan legalitas dan proses jual beli dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang tepat sehingga masalah sengketa dapat dihindari. Anda juga bisa beli rumah atau sewa rumah melalui website REMAX untuk memudahkan transaksi properti.






