Mau Ajukan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Caranya

Pernah dengar soal sertifikat tanah elektronik? Nah, ini bukan sekadar tren digital, tapi langkah dari pemerintah untuk membuat urusan pertanahan jadi lebih modern, efisien, dan tentunya aman.
Jika dahulu kita terbiasa memegang sertifikat tanah berupa lembaran kertas, sekarang ada versi digitalnya yang disimpan dalam sistem elektronik. Jangan khawatir, meskipun bentuknya tidak dapat disentuh, sertifikat ini sah secara hukum dan tetap punya kekuatan yang sama seperti versi fisiknya.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen resmi berbentuk digital yang menyatakan kepemilikan hak atas suatu bidang tanah. Tidak seperti sertifikat konvensional yang berbentuk fisik, dokumen ini tersimpan secara elektronik dan dapat diakses melalui sistem yang telah disediakan oleh BPN.
Keunggulan sertifikat tanah elektronik antara lain:
- Mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik
- Mempermudah proses verifikasi dan pemeliharaan data
- Mempercepat layanan pertanahan karena bersifat digital dan terpusat
Persyaratan Pengajuan Sertifikat Tanah Elektronik
Sebelum mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik, pastikan hal-hal berikut telah terpenuhi:
- Pemohon merupakan pemilik sah atas tanah tersebut
- Patok tanah telah terpasang secara fisik di lokasi
- Bukti kepemilikan tanah tersedia dan sah secara hukum
Baca Juga: Mau Gadai Sertifikat Rumah di Bank Mandiri? Ini Caranya
Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam mengajukan pembuatan sertifikat tanah elektronik untuk bidang tanah baru:
Mengajukan permohonan di loket pelayanan kantor pertanahan sesuai lokasi bidang tanah dengan menyertakan dokumen:
- Formulir permohonan bermeterai dan ditandatangani
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Bukti kepemilikan tanah (alas hak)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran BPHTB
- Bukti pembayaran SSP/PPh sesuai ketentuan
- Pemohon akan menerima surat tanda terima dokumen serta surat perintah pembayaran PNBP yang harus disimpan hingga proses selesai.
Petugas akan menghubungi pemohon terkait jadwal pengukuran tanah dan/atau pemeriksaan lapangan oleh tim yang ditunjuk.
Pemohon dapat memantau proses permohonan melalui aplikasi resmi BPN, yaitu Sentuh Tanahku.
Setelah seluruh proses selesai dan pembayaran lunas, pemohon dapat mengambil sertifikat tanah elektronik dengan menunjukkan identitas dan bukti tanda terima dokumen.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurusnya dan Estimasi Biayanya
Cara Mengubah Sertifikat Lama Menjadi Sertifikat Elektronik

Bagi Anda yang telah memiliki sertifikat tanah konvensional, disarankan untuk mengubahnya ke bentuk digital guna meningkatkan keamanan dan kemudahan administrasi.
Berikut tahapan permohonan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik:
- Datang ke kantor pertanahan tempat lokasi tanah berada.
- Melengkapi dokumen yang dibutuhkan:
- Sertifikat fisik (asli)
- Formulir permohonan yang sudah ditandatangani
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi KTP dan KK pemohon (dan kuasa, jika ada), disesuaikan dengan aslinya
- Untuk badan hukum: fotokopi akta pendirian dan dokumen legalitas lainnya yang telah disesuaikan dengan aslinya
- Melakukan pembayaran biaya layanan sesuai ketentuan (PNBP Ganti Blangko)
Setelah proses selesai, pemohon akan menerima sertifikat tanah elektronik sebagai pengganti sertifikat fisik. Sertifikat analog akan disimpan oleh kantor pertanahan sebagai arsip resmi (warkah pertanahan).
Untuk memverifikasi keaslian sertifikat elektronik, pemilik dapat menggunakan QR Code yang tertera pada dokumen melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Meski pemerintah mendorong penggunaan sertifikat elektronik, sertifikat tanah fisik yang lama masih tetap berlaku dan sah secara hukum, selama tidak ada perubahan data atau permohonan penggantian oleh pemilik hak.
Penerbitan sertifikat tanah elektronik merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan layanan pertanahan yang modern dan transparan. Dengan sistem digital, proses administrasi menjadi lebih cepat, efisien, dan minim risiko.
Bagi Anda yang memiliki tanah baik baru maupun lama, tidak ada salahnya untuk segera beralih ke sistem elektronik guna memperoleh manfaat jangka panjang, terutama dalam hal keamanan dokumen dan kemudahan akses informasi.
Dan jika Anda sedang dalam proses jual beli tanah atau properti lainnya, bekerja sama dengan agen properti profesional bisa membantu memastikan setiap langkah, termasuk pengurusan legalitas seperti sertifikat elektronik berjalan lancar. Agen RE/MAX Indonesia siap mendampingi Anda dengan pengalaman dan pengetahuan yang terpercaya di bidang properti.






