REMAX Indonesia

Cara Cek Sertifikat Tanah Online Lewat Sentuh Tanahku

Intan DwiyantiDiperbaharui 25 May 2026, 13.29 WIB
Share
Cara Cek Sertifikat Tanah Online Lewat Sentuh Tanahku

Sebelum membeli atau menjual properti, memverifikasi keaslian sertifikat tanah adalah langkah yang tidak boleh diabaikan. Kabar baiknya, kini Anda tidak perlu lagi antre panjang di kantor BPN. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan siapa saja mengecek sertifikat tanah secara online, bahkan cukup dengan smartphone.


Mengapa Perlu Cek Sertifikat Tanah?


Sertifikat tanah adalah dokumen hukum paling krusial dalam transaksi properti. Banyak orang bahkan belum memahami perbedaan jenis sertifikat tanah dan rumah, padahal keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda dan perlu dicermati sebelum bertransaksi.


Tanpa pengecekan yang benar, Anda berisiko terjebak dalam berbagai masalah serius. Berikut alasan mengapa pengecekan sertifikat sangat penting:


  • Memverifikasi keaslian. Memastikan sertifikat tidak dipalsukan.
  • Cek status sengketa. Mengetahui apakah tanah sedang dalam proses hukum.
  • Konfirmasi kepemilikan. Memastikan data penjual sesuai dengan sertifikat.
  • Mengetahui jenis hak. 


Cara Daftar Akun Sentuh Tanahku


Sebelum bisa menggunakan fitur pengecekan, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu. Ini juga menjadi syarat jika nantinya Anda ingin mengakses sertifikat tanah elektronik melalui brankas digital BPN. Proses registrasi hanya membutuhkan beberapa menit.


  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Buka aplikasi dan pilih tombol Masuk, lalu klik Daftar di Sini untuk membuat akun baru.
  • Lengkapi data diri: NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor HP aktif, dan email yang valid.
  • Cek inbox email Anda, lalu klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh sistem.
  • Kembali ke aplikasi dan login menggunakan username dan password yang telah dibuat.


Cara Cek Sertifikat Tanah Analog (Fisik) di Sentuh Tanahku


Bagi Anda yang masih memiliki sertifikat tanah dalam bentuk fisik (analog), berikut langkah-langkah pengecekannya melalui fitur Cari Bidang:


  • Login ke aplikasi menggunakan akun yang sudah terregistrasi dan diverifikasi.
  • Dari halaman beranda, ketuk menu Cari Berkas lalu pilih opsi Info Sertifikat.
  • Pilih jenis pengecekan untuk sertifikat fisik/analog.
  • Masukkan data yang diminta: jenis hak (SHM/HGB/dll.), lokasi kantor pertanahan, desa atau kelurahan, dan nomor hak sertifikat.
  • Aplikasi akan menampilkan lokasi peta bidang tanah secara otomatis.


Catatan: Fitur ini tidak menampilkan data luas atau nama pemilik untuk sertifikat analog. Jika bidang tanah tidak tampil pada peta, kemungkinan lahan belum terdaftar resmi di BPN atau ada indikasi sertifikat palsu.


Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik di Sentuh Tanahku


Pemerintah saat ini mendorong peralihan dari sertifikat fisik ke format digital. Jika Anda baru saja selesai mengajukan sertifikat tanah elektronik atau baru menerima hasilnya, berikut dua cara untuk mengeceknya lewat Sentuh Tanahku:


Metode 1: Scan QR Code


  • Login ke aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Pilih fitur scan atau ikon kamera di menu utama.
  • Arahkan kamera ke QR Code di bagian belakang sertifikat elektronik.
  • Data dan lokasi peta bidang tanah akan tampil otomatis.


Metode 2: Input Manual


Untuk mendapatkan data yang lebih lengkap termasuk nama pemilik dan luas tanah:

  • Login dengan akun yang telah diverifikasi identitasnya.
  • Buka menu Info Sertifikat dan pilih opsi sertifikat elektronik.
  • Masukkan nomor berkas dan pilih wilayah kantor pertanahan yang sesuai.
  • Data lengkap akan ditampilkan: nomor hak/NIB, jenis hak, luas bidang, nama pemilik, dan peta lokasi.


FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Cek Sertifikat Tanah


Q: Apakah cek sertifikat tanah di Sentuh Tanahku gratis?

A: Ya, pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku sepenuhnya gratis. Biaya Rp50.000 per sertifikat hanya berlaku jika dilakukan langsung di loket kantor pertanahan.


Q: Apa saja data yang bisa dilihat melalui Sentuh Tanahku?

A: Dengan login akun, Anda bisa melihat nomor hak/NIB, jenis hak (SHM, HGB, dll.), luas bidang tanah, nama pemilik, dan lokasi peta bidang tanah. Untuk sertifikat analog tanpa login, hanya peta bidang yang ditampilkan.


Q: Bagaimana cara cek sertifikat tanah elektronik?

A: Scan QR Code di bagian belakang sertifikat menggunakan fitur kamera di Sentuh Tanahku. Atau login ke akun dan gunakan fitur Info Sertifikat untuk data yang lebih lengkap.


Q: Mengapa tanah tidak muncul saat dicek di Sentuh Tanahku?

A: Ada tiga kemungkinan: (1) lahan belum terdaftar resmi di BPN, (2) ada kesalahan input data, atau (3) sertifikat yang dipegang merupakan sertifikat palsu. Segera konfirmasi ke kantor pertanahan setempat.


Q: Selain Sentuh Tanahku, adakah cara lain cek sertifikat tanah online?

A: Ya. Anda juga bisa menggunakan situs BHUMI di bhumi.atrbpn.go.id atau portal resmi ATR/BPN di atrbpn.go.id. Namun Sentuh Tanahku tetap menjadi pilihan paling praktis karena bisa diakses langsung dari smartphone kapan saja.


Q: Apakah ada bukti kepemilikan tanah selain sertifikat?

A: Secara hukum, sertifikat adalah bukti terkuat. Namun di lapangan masih ada beberapa dokumen kepemilikan tanah selain sertifikat seperti Petok D atau Letter C yang masih diakui sebagai dasar pengajuan sertifikasi resmi.


Mengecek sertifikat tanah secara online kini tidak lagi rumit berkat hadirnya aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN. Dengan enam langkah sederhana: unduh, daftar, login, pilih menu, masukkan data, dan lihat hasilnya, Anda bisa memverifikasi keaslian sertifikat tanah kapan saja dan di mana saja, tanpa biaya, langsung dari smartphone.


Pastikan untuk selalu melakukan pengecekan sertifikat sebelum bertransaksi properti. Langkah kecil ini bisa menyelamatkan Anda dari kerugian besar di kemudian hari.

Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut, mulai dari memahami hak pakai dan perbedaannya dengan SHM hingga proses legalitas lainnya, agen profesional REMAX Indonesia siap mendampingi Anda di setiap langkah transaksi properti.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon