REMAX Indonesia

Mau Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris? Ini Caranya!

Intan DwiyantiDiperbaharui 11 Nov 2025, 17.29 WIB
Share
cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris

Apakah Anda tahu bahwa proses balik nama sertifikat rumah sebenarnya bisa dilakukan tanpa bantuan notaris? Banyak orang mengira langkah ini hanya bisa dilakukan melalui notaris karena dianggap lebih aman dan praktis. Padahal, selama Anda memahami prosedurnya, balik nama sertifikat rumah tanpa notaris sepenuhnya sah dan diakui oleh hukum.


Apa Itu Balik Nama Sertifikat Rumah?


mengapa balik nama sertifikat rumah itu penting


Balik nama sertifikat rumah adalah proses resmi untuk memindahkan kepemilikan hak atas tanah atau bangunan dari pihak penjual kepada pembeli. Proses ini dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menjadi langkah penting setelah transaksi jual beli rumah disahkan.


Sebagian besar masyarakat memilih menggunakan jasa notaris karena dinilai lebih mudah dan aman. Namun, sebenarnya Anda tetap bisa melakukan proses ini sendiri, asal seluruh dokumen lengkap dan mengikuti aturan yang berlaku.


Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1998 Pasal 2 Ayat 1, akta jual beli (AJB) hanya bisa dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bukan oleh notaris ataupun BPN. Artinya, setelah AJB diterbitkan oleh PPAT, Anda sudah bisa langsung memproses balik nama ke kantor pertanahan setempat tanpa melibatkan notaris.


Baca Juga: Mau Mengurus Turun Waris di Notaris? Ternyata Ini Biayanya!


Dokumen yang Diperlukan untuk Balik Nama Sertifikat Rumah


Sebelum datang ke kantor BPN, pastikan Anda sudah menyiapkan semua berkas yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Berikut daftar syarat dokumen balik nama sertifikat rumah di BPN:


  • Formulir permohonan balik nama yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon di atas materai.
  • Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
  • Fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan penerima hak, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
  • Surat pernyataan perubahan nama, jika terjadi perubahan nama pemilik.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (khusus untuk badan hukum).
  • Sertifikat tanah asli dan Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.
  • Surat Keterangan Waris (SKW) dan surat kematian (jika peralihan karena warisan).
  • Akta hibah dan NPWP (jika hibah dengan nilai di atas Rp60 juta).
  • Izin pemindahan hak, bila dicantumkan dalam sertifikat.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
  • Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).


Semua dokumen ini wajib lengkap dan sesuai agar pengajuan tidak ditolak atau tertunda.


Baca Juga: Apakah Pembatalan Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan? Ini Jawabannya!


Langkah-Langkah Balik Nama Sertifikat Rumah di BPN


Setelah semua dokumen siap, Anda bisa langsung datang ke kantor BPN atau Kantor Pertanahan sesuai domisili objek tanah. Berikut tahapan proses balik nama sertifikat rumah tanpa notaris:


  • Serahkan semua dokumen ke loket pelayanan BPN. Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas secara detail.
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi. Jika semua berkas dinyatakan lengkap, Anda akan diarahkan ke loket pembayaran untuk melunasi biaya pendaftaran.
  • Proses pemeriksaan dan penerbitan sertifikat. Setelah pembayaran selesai, BPN akan memproses sertifikat baru atas nama pemilik yang baru.


Biasanya, proses balik nama memakan waktu sekitar lima hari kerja tergantung jumlah antrean dan kelengkapan dokumen.


Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris


Salah satu alasan banyak orang memilih mengurus sendiri balik nama sertifikat rumah adalah karena biayanya jauh lebih hemat.

Berikut adalah komponen biaya yang perlu Anda siapkan:


1. Biaya pembuatan AJB (Akta Jual Beli)


Besarnya sekitar 1% dari nilai transaksi. Misalnya, Anda membeli rumah senilai Rp900 juta, maka biaya pembuatan AJB sekitar Rp9 juta. Namun, tarif ini masih bisa dinegosiasikan dengan PPAT.


2. Biaya cek sertifikat tanah


Dikenakan tarif tetap Rp50.000 per sertifikat untuk memastikan status tanah tidak dalam sengketa atau agunan.


3. Biaya balik nama sertifikat di BPN


Biaya ini bervariasi tergantung nilai jual objek pajak (NJOP) dan luas tanah. Rumus perhitungannya:


Nilai tanah per meter x luas tanah / 1.000


Sebagai contoh, jika NJOP tanah Rp1.000.000/m² dan luas tanah 100 m², maka:

Rp1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp100.000


Tambahkan biaya penerbitan sertifikat sekitar Rp25.000, sehingga total menjadi Rp125.000.

Jika dibandingkan dengan menggunakan notaris, Anda bisa menghemat hingga jutaan rupiah.


Baca Juga: Ketahui Jenis Status Kepemilikan Apartmen ini Dulu sebelum Membeli


Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Online


cara balik nama sertifikat online


Saat ini, belum semua kantor BPN menyediakan layanan balik nama sertifikat rumah secara online. Namun, beberapa daerah sudah mulai menerapkan sistem pendaftaran awal secara digital melalui portal resmi Kementerian ATR/BPN.


Artinya, Anda bisa mengisi formulir dan mengunggah dokumen secara online, tetapi tetap harus datang langsung ke kantor BPN untuk tahap verifikasi dan penerbitan sertifikat. Jadi, walau prosesnya belum sepenuhnya online, langkah ini bisa membantu mempercepat antrean dan efisiensi waktu.


Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanpa Kehadiran Penjual?


Pertanyaan ini cukup sering muncul, dan jawabannya adalah bisa, asalkan Akta Jual Beli (AJB) sudah diterbitkan. AJB merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah atau bangunan sudah berpindah dari penjual ke pembeli.


Jadi, meskipun penjual tidak ikut datang ke kantor BPN, Anda tetap bisa melakukan proses balik nama secara mandiri. Cukup bawa AJB asli dan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan.


Baca Juga: Perbedaan AJB dan PPJB dalam Transaksi Properti, Jangan Keliru!


Apakah Aman Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris?


Proses balik nama tanpa notaris tetap aman dan legal selama Anda memenuhi semua syarat dan dilakukan langsung di kantor pertanahan.

Namun, perlu diingat bahwa tanpa bantuan notaris atau PPAT, Anda perlu memahami alurnya dengan baik agar tidak terjadi kesalahan administratif.


Risiko umum yang bisa muncul antara lain kekurangan dokumen, data yang tidak sesuai, atau salah pengisian formulir. Karena itu, pastikan Anda membaca panduan resmi dari BPN atau bertanya langsung ke petugas loket sebelum menyerahkan berkas.


Melakukan balik nama sertifikat rumah tanpa notaris memang memungkinkan dan bisa jadi pilihan hemat bagi Anda yang ingin mengurus sendiri proses administrasi kepemilikan properti. Namun, setiap langkahnya membutuhkan ketelitian dan pemahaman hukum yang baik agar tidak terjadi kesalahan.


Jika Anda ingin proses jual beli dan pengurusan dokumen berjalan lebih mudah, aman, dan efisien, Anda bisa menggunakan jasa agen properti profesional REMAX. Agen REMAX tidak hanya membantu menemukan properti terbaik, tapi juga mendampingi Anda dalam seluruh proses transaksi, mulai dari negosiasi harga hingga pendampingan administrasi di BPN.


Dengan REMAX, Anda bisa tenang karena semua urusan properti ditangani oleh agen bersertifikat, berpengalaman, dan terpercaya di jaringan global.


Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon