9 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat

Bukti kepemilikan tanah adalah dokumen hukum yang menyatakan bahwa seseorang atau suatu pihak memiliki hak yang sah atas sebidang tanah. Di Indonesia, kepemilikan tanah bukan hanya soal fisik menguasai lahan, tetapi juga soal legalitas di mata hukum negara.
Tanpa bukti kepemilikan yang kuat, seorang pemilik tanah berisiko kehilangan haknya akibat klaim pihak lain, sengketa pertanahan, hingga kesulitan saat ingin menjual atau menjaminkan tanah ke bank.
Lantas, apa saja bukti kepemilikan tanah yang diakui di Indonesia? Apakah hanya sertifikat?
Apakah Ada Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat?
Jawabannya: ya, ada. Namun perlu dipahami dengan cermat konteksnya.
Secara hukum, sertifikat tanah adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang paling kuat dan sah di Indonesia. Hal ini diatur dalam:
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 19 ayat (2)
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 1 angka 20 dan Pasal 32 ayat (1)
Jenis-jenis sertifikat resmi yang diakui negara antara lain:
- Sertifikat Hak Milik (SHM), kedudukan hukum tertinggi
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Meski begitu, di masyarakat Indonesia masih banyak beredar dokumen-dokumen pertanahan non-sertifikat yang secara historis digunakan sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan tanah. Dokumen-dokumen ini masih relevan, terutama sebagai dasar pengajuan konversi ke sertifikat resmi. Namun, kekuatan hukumnya jauh di bawah sertifikat.
Baca Juga: Perbedaan SHGB dan SHM, Jangan sampai Keliru
9 Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat
1. Girik
Girik adalah surat keterangan tanah yang awalnya berfungsi sebagai dokumen perpajakan, khususnya bukti pembayaran pajak atas tanah. Namun dalam praktiknya, girik sering dianggap sebagai bukti kepemilikan di kalangan masyarakat, khususnya di pedesaan.
Ciri-ciri tanah girik:
- Tidak terdaftar secara resmi di BPN
- Diperoleh secara turun-temurun atau melalui jual beli
- Pemilik tetap wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Data sering kurang lengkap dibanding sertifikat
Status hukum: Girik bukan bukti kepemilikan yang kuat karena tidak menunjukkan hak atas tanah yang terdaftar di negara. Fungsinya saat ini hanyalah sebagai dokumen pendukung dan dasar pengajuan sertifikasi ke BPN.
Penting: Berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, girik dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan mulai 2 Februari 2026. Segera urus konversinya!
2. Letter C (Buku Letter C Desa)
Letter C adalah dokumen catatan pertanahan tradisional warisan masa kolonial Belanda yang dibuat oleh perangkat desa atau kelurahan. Dokumen ini memuat catatan daftar pemilik tanah beserta luas lahannya di wilayah desa tersebut.
Yang perlu dipahami tentang Letter C:
- Dokumen aslinya disimpan di kantor desa/kelurahan, bukan di tangan pemilik tanah
- Yang dipegang pemilik tanah hanyalah kutipan atau salinan Letter C
- Berisi informasi: nomor buku C, kohir (penetapan pajak), persil, kelas tanah, dan kelas desa
- Status hukumnya lemah karena data yang tercantum sering tidak lengkap
Status hukum: Letter C bukan sertifikat resmi dari BPN. Meskipun dapat digunakan sebagai dasar transaksi jual beli di beberapa situasi, Letter C harus segera dikonversi menjadi SHM agar pemilik mendapat perlindungan hukum penuh.
Baca Juga: AJB Bukan Bukti Kepemilikan, Ini yang Harus Anda Lakukan Setelahnya
3. Petok D (Petuk D)
Petok D (juga dikenal sebagai Petuk D) adalah bukti kepemilikan tanah yang pernah memiliki kekuatan hukum setara sertifikat sebelum UUPA disahkan pada tahun 1960. Petok D dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kecamatan.
Fakta tentang Petok D:
- Pernah digunakan sebagai bukti kepemilikan yang kuat di era sebelum 1960
- Kini fungsinya berubah hanya sebagai bukti riwayat pembayaran pajak
- Tidak memiliki kekuatan hukum setara sertifikat modern
- Bersama girik dan letter C, dinyatakan tidak berlaku per 2 Februari 2026
Status hukum: Hanya berlaku sebagai bukti awal riwayat tanah dan pelengkap pengajuan sertifikasi.
4. Eigendom Verponding
Eigendom Verponding (atau cukup disebut Verponding) adalah dokumen bukti kepemilikan tanah dari zaman kolonial Belanda. Dokumen ini memuat daftar properti tanah beserta informasi luas, batas, dan identitas pemiliknya.
Tentang Eigendom Verponding:
- Berasal dari sistem hukum Belanda, digunakan sebelum kemerdekaan Indonesia
- Masih ditemukan di beberapa wilayah, terutama daerah pedesaan yang belum terintegrasi penuh dengan sistem pertanahan modern
- Statusnya dapat dikonversi menjadi SHM sesuai peraturan yang berlaku
Status hukum: Tidak memiliki status hukum setara sertifikat tanah modern, namun masih diakui dalam beberapa perjanjian dan dapat dijadikan dasar konversi ke SHM.
5. Surat Hijau (Khusus Surabaya)
Surat Hijau adalah dokumen yang hanya berlaku di Kota Surabaya, diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam konteks Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dokumen ini diberikan kepada penyewa lahan milik pemerintah kota.
Karakteristik Surat Hijau:
- Lingkupnya sangat terbatas, hanya di wilayah Kota Surabaya
- Merupakan bukti sewa/pengelolaan lahan, bukan kepemilikan penuh
- Berperan penting sebagai bukti penguasaan lahan di Surabaya
Status hukum: Terbatas pada wilayah tertentu dan bukan bukti kepemilikan penuh layaknya SHM.
6. Pipil Tanah (Khusus Bali)
Pipil tanah adalah Surat Tanda Pembayaran Pajak yang berlaku sebelum tahun 1960 (sebelum UUPA terbit). Dokumen ini cukup populer di Bali, di mana pipil dianggap sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah adat oleh masyarakat setempat.
Tentang Pipil Tanah:
- Merupakan bukti pertanahan tradisional lokal
- Populer sebagai bukti penguasaan tanah adat di Bali
- Statusnya kini telah berubah menjadi surat tanah tradisional informal
Status hukum: Harus dikonversi menjadi SHM atau SHGB agar memiliki perlindungan hukum yang kuat.
7. Rincik (Khusus Makassar dan Sekitarnya)
Rincik merupakan Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia yang ada sebelum tahun 1960. Dokumen ini cukup populer di beberapa daerah, khususnya Makassar dan sekitarnya, sebagai bukti penguasaan dan penggunaan tanah adat.
Tentang Rincik:
- Memuat informasi detail tentang pemilik tanah, batas-batas lahan, dan hak-hak terkait
- Digunakan terutama di daerah yang belum memiliki sistem pendaftaran tanah yang lengkap
- Merupakan dokumen pertanahan tradisional yang bersifat lokal
Status hukum: Bukan dokumen resmi BPN; perlu dikonversi ke sertifikat resmi untuk kepastian hukum.
8. Surat Pernyataan Waris
Surat Pernyataan Waris adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah dalam kasus tanah warisan. Dokumen ini penting ketika tanah diwariskan kepada ahli waris tanpa disertai sertifikat.
Syarat agar sah secara hukum:
- Ditandatangani oleh semua ahli waris yang terlibat
- Dilegalisir oleh notaris atau pejabat yang berwenang
- Dilengkapi dokumen pendukung lainnya
Status hukum: Dapat digunakan untuk menunjukkan hak kepemilikan atas tanah warisan, namun ahli waris tetap disarankan segera mengurus sertifikat atas nama mereka.
Baca Juga: Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
9. Surat Keterangan Tanah (SKT) / Sporadik
Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sering disebut Sporadik adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepala desa atau camat sebagai bukti bahwa seseorang telah menguasai dan memanfaatkan sebidang tanah secara turun-temurun tanpa sengketa.
Tentang SKT/Sporadik:
- Sering ditemukan di daerah yang belum tertata secara administrasi pertanahan
- Menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan konversi ke SHM di BPN
- Diterbitkan oleh pejabat setingkat desa/kecamatan
Status hukum: Statusnya lebih lemah dibanding sertifikat resmi BPN. Pemilik disarankan segera mengurus SHM menggunakan SKT sebagai dokumen pendukung.
Cara Mengubah Dokumen Lama Menjadi SHM
Jika Anda masih memiliki dokumen lama seperti girik, letter C, atau petok D, berikut adalah langkah-langkah untuk mengkonversinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM):
Tahap 1: Mengurus Dokumen di Kantor Kelurahan/Desa
Kunjungi kantor kelurahan atau desa tempat tanah berada untuk mengurus tiga surat penting:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa, membuktikan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain
- Surat Keterangan Riwayat Tanah, merinci riwayat penguasaan tanah dari awal hingga sekarang
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik, menjelaskan kapan pemohon mulai menguasai tanah tersebut
Tahap 2: Ajukan Permohonan ke Kantor BPN
Bawa dokumen-dokumen berikut ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat:
- Dokumen asli girik, letter C, atau petok D beserta salinannya
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
- Tiga surat dari kelurahan (langkah 1)
- Surat pernyataan sudah memasang tanda batas tanah
Tahap 3: Proses Pengukuran Tanah
Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran batas tanah. Pastikan Anda hadir untuk mendampingi dan memastikan batas-batas tanah yang diukur sudah sesuai.
Tahap 4: Pengumuman Data Yuridis (60 Hari)
Data permohonan diumumkan di kantor BPN dan kelurahan selama 60 hari kerja untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan.
Tahap 5: Penerbitan SK Hak Tanah
Jika tidak ada keberatan setelah 60 hari, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai pemberian hak tanah.
Tahap 6: Pembayaran BPHTB
Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku.
Tahap 7: Penerbitan SHM
SHM akan diterbitkan dan dapat diambil di loket pengambilan Kantor Pertanahan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan sejak pengajuan awal.
Tips: Manfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN untuk memantau proses pengajuan sertifikat secara online. Anda juga bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan pemerintah secara gratis.
Informasi Penting
Ini adalah informasi yang sangat penting untuk Anda ketahui:
Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 (Pasal 76A), dokumen-dokumen berikut dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah terhitung mulai 2 Februari 2026:
- Girik
- Letter C
- Petok D / Petuk D
- Landrente
- Dan dokumen sejenis lainnya
Ini berarti, jika Anda masih memegang dokumen-dokumen tersebut dan belum mengkonversinya ke SHM, Anda tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah setelah tanggal tersebut.
Namun, ada klarifikasi penting dari pihak Kementerian ATR/BPN:
- Tanah Anda tidak akan otomatis disita negara hanya karena belum memiliki SHM
- Sertifikat elektronik juga bukan satu-satunya bentuk sertifikat yang berlaku
- Anda tetap disarankan untuk segera mengurus konversi agar terhindar dari risiko sengketa
Baca Juga: Girik, Letter C dan Petok D Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2026?
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Apakah letter C bisa dijadikan jaminan bank?
A: Tidak. Bank umumnya hanya menerima sertifikat tanah resmi (SHM/SHGB) sebagai agunan kredit. Letter C, girik, dan dokumen sejenis tidak dapat dijadikan jaminan pinjaman.
Q: Bagaimana jika letter C atau girik saya hilang?
A: Anda masih bisa meminta fotokopi dokumen tersebut di kantor desa/kelurahan setempat karena dokumen aslinya disimpan di sana sebagai arsip.
Q: Berapa biaya mengurus konversi girik ke SHM?
A: Biaya bervariasi tergantung luas dan lokasi tanah. Komponen biaya meliputi biaya pendaftaran (Rp50.000), tarif ukur (berdasarkan rumus luas tanah), biaya panitia penilaian, dan BPHTB (berdasarkan NJOP dan luas tanah).
Q: Apakah bisa mengurus SHM sendiri tanpa bantuan calo?
A: Ya! Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pengurusan sertifikat tanah bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat tanpa perlu kuasa hukum. Banyak kantor pertanahan juga sudah buka pada hari Sabtu dan Minggu.
Q: Apa itu program PTSL?
A: PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat secara massal dan gratis. Program ini sudah berjalan lebih dari sembilan tahun. Tanyakan ke kantor pertanahan setempat apakah wilayah Anda termasuk dalam program PTSL.
Memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat adalah hak dan kewajiban setiap pemilik tanah di Indonesia. Meski ada berbagai dokumen pertanahan selain sertifikat yang dikenal di masyarakat, seperti girik, letter C, petok D, AJB, eigendom verponding, surat hijau, pipil, rincik, dan surat pernyataan waris, tidak ada yang setara kekuatan hukumnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Mengingat mulai 2 Februari 2026 lalu di mana dokumen-dokumen lama seperti girik, letter C, dan petok D tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan, pastikan Anda segera mengurus konversi atau mengubah dokumen Anda menjadi SHM.
Jangan tunda lagi. Kunjungi Kantor Pertanahan (BPN) terdekat atau manfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memulai proses sertifikasi tanah Anda.






