Joint Income KPR: Pengertian hingga Syarat Pengajuannya!

Bagi pasangan yang baru menikah, membeli rumah pertama sering terkendala satu hal: penghasilan yang belum cukup untuk memenuhi syarat KPR dari bank. Di sinilah skema joint income KPR menjadi solusi yang banyak dilirik.
Joint income KPR memungkinkan dua orang, biasanya suami dan istri, mengajukan kredit rumah secara bersama dengan menggabungkan penghasilan masing-masing. Hasilnya, plafon kredit yang bisa disetujui bank pun berpotensi lebih besar dibanding pengajuan sendiri-sendiri.
Namun, di balik kelebihannya, skema ini juga punya sejumlah konsekuensi yang perlu dipahami sejak awal. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Joint Income KPR?
Joint income KPR adalah pengajuan KPR dengan menggabungkan penghasilan dua orang atau lebih agar kemampuan bayar yang dinilai bank lebih besar. Karena diajukan bersama, nama kedua pemohon akan tercantum dalam perjanjian kredit sebagai debitur.
Skema ini paling umum digunakan oleh pasangan suami istri, meski pada praktiknya sejumlah bank juga membuka opsi ini untuk pihak lain sesuai kebijakan masing-masing.
Baca Juga: KPR atas Nama Istri atau Suami, Mana yang Lebih Baik?
Syarat Utama Joint Income KPR
Meski prosesnya secara umum mirip dengan pengajuan KPR reguler, ada satu syarat yang membedakan: kedua pemohon wajib memiliki catatan kredit yang bersih di SLIK OJK (dulu dikenal sebagai BI Checking).
Ini berarti, jika salah satu pihak memiliki riwayat kredit macet atau bermasalah, pengajuan joint income KPR berisiko ditolak, meskipun pihak lainnya memiliki riwayat kredit yang baik.
Baca Juga: Apa Itu BI Checking KOL 5? Ini Arti dan Cara Membersihkannya
Cara Menghitung Kemampuan Cicilan Joint Income KPR
Bank umumnya menetapkan batas cicilan maksimal sebesar 30–40% dari total penghasilan bulanan gabungan kedua pemohon. Rumusnya:
Maksimal Cicilan = Total Penghasilan Bulanan Gabungan × 30% s.d. 40%
Contoh Simulasi
Misalkan Dimas dan Sari adalah pasangan suami istri yang ingin mengajukan KPR bersama:
- Penghasilan Dimas: Rp8 juta/bulan
- Penghasilan Sari: Rp6 juta/bulan
- Total penghasilan gabungan: Rp14 juta/bulan
Maka perkiraan batas cicilan mereka:
- 30% × Rp14 juta = Rp4,2 juta/bulan
- 40% × Rp14 juta = Rp5,6 juta/bulan
Artinya, Dimas dan Sari berpotensi mendapat plafon KPR dengan cicilan di kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, jauh lebih besar dibanding jika mereka mengajukan KPR sendiri-sendiri.
Baca Juga: Apa Itu Rumah Tumbuh? Pengertian, Jenis & Kelebihannya
Pembagian Hak Kepemilikan Rumah
Setelah rumah berhasil dibeli lewat skema joint income, muncul pertanyaan penting: siapa yang berhak atas rumah tersebut? Ada dua model pembagian yang umum digunakan.
1. Kepemilikan setara (fifty-fifty)
Kedua pihak dianggap memiliki hak yang sama atas rumah, terlepas dari besar kecilnya kontribusi masing-masing. Jika rumah kelak dijual, hasil penjualan dibagi rata.
2. Kepemilikan proporsional sesuai kontribusi
Pembagian hak disesuaikan dengan persentase beban yang ditanggung masing-masing pihak. Misalnya, jika salah satu pihak menanggung 70% dari total cicilan karena penghasilannya lebih besar, maka porsi kepemilikannya pun lebih besar saat rumah dijual.
Model kedua ini relatif jarang diterapkan pada pasangan suami istri, dan umumnya baru relevan dibahas jika terjadi perceraian.
Nama di Sertifikat Tanah: Satu atau Dua?
Soal nama yang tercantum di sertifikat, pasangan bebas menentukan sesuai kesepakatan:
- Satu nama saja, dipilih berdasarkan kesepakatan bersama sebagai pemilik tunggal secara legal.
- Dua nama sekaligus, sehingga sertifikat berstatus kepemilikan bersama (hak bersama) atas nama kedua debitur.
Keputusan ini sebaiknya dibicarakan matang-matang sejak awal pengajuan, karena akan berpengaruh pada proses hukum di kemudian hari, termasuk jika rumah hendak dijual atau diwariskan.
Baca Juga: Apa Itu Smart Home? Ini Pengertian hingga Cara Kerja untuk Hunian Modern
Bagaimana Jika Salah Satu Debitur Meninggal Dunia?
Sama seperti KPR pada umumnya, joint income KPR juga dilindungi asuransi jiwa kredit. Bedanya, ada dua skema perlindungan yang biasa ditawarkan:
- First to die: sisa cicilan KPR langsung dilunasi oleh asuransi begitu salah satu debitur meninggal dunia.
- Last survivor: pelunasan oleh asuransi baru berlaku setelah kedua debitur meninggal dunia.
Sebelum menandatangani perjanjian kredit, pastikan Anda memahami skema asuransi mana yang berlaku, karena ini akan sangat menentukan kondisi finansial keluarga jika terjadi risiko tak terduga.
Baca Juga: Apakah KPR Lunas Jika Meninggal? Ini Jawabannya
Bisakah Joint Income KPR Diajukan Sebelum Menikah?
Secara teknis, pasangan yang belum berstatus suami istri tetap bisa mengajukan joint income KPR. Namun, peluang penolakan dari bank cenderung lebih tinggi.
Alasannya, skema ini menyimpan risiko besar apabila hubungan berakhir sebelum pernikahan terjadi. Proses pembagian hak kepemilikan dan tanggung jawab pelunasan sisa kredit bisa menjadi rumit dan berpotensi memicu sengketa.
Karena itu, sebagian besar bank dan konsultan keuangan menyarankan agar joint income KPR baru diajukan setelah status pasangan resmi sebagai suami istri.
Kelebihan dan Kekurangan Joint Income KPR
Kelebihan:
- Beban pembelian rumah ditanggung bersama, sehingga lebih ringan
- Uang muka dan cicilan dibagi antara kedua pihak
- Plafon kredit berpotensi lebih tinggi karena penghasilan digabungkan
- Peluang persetujuan bank lebih besar
- Risiko kredit macet lebih rendah karena didukung dua sumber penghasilan
Kekurangan:
- Proses pengajuan cenderung lebih lama karena melibatkan dua pemohon
- Kedua pihak wajib menjalani pengecekan SLIK OJK
- Ada proses verifikasi silang untuk menilai kemampuan bayar
- Verifikasi bank bisa dilakukan lebih dari sekali
- Durasi proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen kedua pihak
FAQ Seputar Joint Income KPR
Apa itu joint income KPR?
Joint income KPR adalah pengajuan kredit rumah oleh dua orang atau lebih dengan menggabungkan penghasilan sebagai dasar penilaian bank.
Siapa saja yang bisa mengajukan joint income KPR?
Paling umum pasangan suami istri, meski beberapa bank membuka opsi untuk pihak lain sesuai kebijakan masing-masing.
Apakah joint income KPR harus lolos SLIK OJK?
Ya. Seluruh pemohon wajib memiliki riwayat kredit yang baik. Jika salah satu bermasalah, pengajuan berisiko ditolak.
Bagaimana pembagian hak kepemilikan rumah?
Bisa dibagi setara atau berdasarkan besar kontribusi masing-masing pihak, sesuai kesepakatan yang dibuat sejak awal.
Apakah nama di sertifikat harus mencantumkan dua orang?
Tidak wajib. Sertifikat bisa mencantumkan satu nama atau dua nama, tergantung kesepakatan kedua pihak.
Apa yang terjadi jika salah satu debitur meninggal dunia?
Tergantung skema asuransi yang dipilih: bisa langsung lunas (first to die) atau menunggu kedua debitur meninggal (last survivor).
Apakah joint income KPR bisa diajukan sebelum menikah?
Bisa, tetapi risikonya lebih tinggi dan peluang ditolak bank lebih besar karena rawan sengketa jika hubungan berakhir.
Apa kelebihan utama joint income KPR?
Cicilan lebih ringan dan peluang mendapat plafon kredit lebih besar karena penghasilan digabungkan.
Apa kekurangan joint income KPR?
Proses pengajuan lebih lama, verifikasi lebih ketat, dan membutuhkan koordinasi yang baik antara kedua pihak.
Merencanakan pembelian rumah pertama bersama pasangan lewat skema joint income KPR? Tim profesional REMAX Indonesia siap membantu Anda menemukan hunian yang sesuai kebutuhan dan anggaran, sekaligus mendampingi proses pembelian dari awal hingga selesai. Kunjungi remax.co.id dan mulai wujudkan rumah impian Anda bersama REMAX.





