Mau Mengurus Turun Waris di Notaris? Ternyata Ini Biayanya!

Pewarisan hak atas tanah memiliki aturan khusus yang berbeda dari pewarisan harta benda lainnya. Dalam praktiknya, pewarisan tanah bisa terjadi berdasarkan undang-undang (tanpa adanya surat wasiat) atau berdasarkan surat wasiat yang dibuat oleh pewaris sebelum meninggal dunia.
Agar proses peralihan hak atas tanah berjalan sah secara hukum dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), ahli waris wajib melalui serangkaian prosedur dan melengkapi berbagai dokumen resmi. Nah, berikut penjelasan lengkap mengenai proses dan biaya turun waris di notaris yang perlu Anda ketahui.
Proses Turun Waris Sertifikat Tanah
1. Pengajuan di Kantor Desa
Langkah pertama dimulai dari kantor desa tempat tanah berada. Ahli waris perlu mengajukan permohonan resmi untuk turun waris. Pejabat desa akan memberikan penjelasan terkait syarat administratif, seperti dokumen kepemilikan tanah, identitas para ahli waris, hingga bukti hubungan keluarga dengan pewaris.
Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah dan Prosedur Lengkapnya
2. Pemasangan Patok dan Pengecekan Kepemilikan Tanah
Setelah pengajuan diterima, pemasangan patok batas tanah dilakukan untuk memastikan kejelasan area yang diwariskan. Kepala dusun dan perangkat desa akan mengecek kepemilikan tanah melalui buku kutipan Letter C sebagai bukti autentik yang tersimpan di kantor desa. Proses ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari.
3. Sidang Pembagian Waris
Langkah selanjutnya adalah sidang pembagian waris, di mana semua ahli waris hadir untuk menyepakati pembagian tanah yang sah. Hasil sidang ini nantinya menjadi dasar pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Akta kematian pemilik tanah
- Surat kematian pasangan pewaris (jika ada)
- Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris
- Blangko keterangan waris dari BPN
4. Pengukuran Objek Tanah
Setelah pembagian disepakati, dilakukan pengukuran tanah oleh petugas desa sesuai batas patok yang telah ditetapkan sebelumnya. Biasanya, pengukuran ini dihadiri oleh sebagian anggota keluarga sebagai saksi. Data hasil pengukuran akan digunakan untuk pembaruan data di BPN.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurusnya dan Estimasi Biayanya
5. Penyelesaian dan Pengesahan di Notaris/PPAT
Tahap akhir adalah pengesahan berkas di hadapan Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Setelah berkas dinyatakan lengkap, notaris akan membantu proses peralihan hak di kantor kecamatan hingga BPN. Dari sinilah sertifikat baru atas nama para ahli waris diterbitkan.
Biaya Mengurus Turun Waris di Notaris
Besaran biaya turun waris bisa bervariasi tergantung nilai tanah dan wilayah administrasi. Namun, BPN menggunakan rumus berikut untuk menghitung biayanya:
(Nilai tanah per meter persegi x luas tanah dalam meter persegi) / 1.000
Biaya tersebut mencakup:
- Pendaftaran peralihan hak
- Berita acara penghadapan
- Surat keterangan hak waris
Menariknya, biaya pendaftaran peralihan hak bisa bebas biaya jika diajukan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak pewaris meninggal dunia, sesuai Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Selain itu, ada biaya tambahan yang perlu diperhitungkan:
- Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris: Rp200.000 per surat
- Berita Acara Penghadapan: Rp20.000 per berita acara
- Surat Keterangan Hak Waris tambahan: Rp20.000 per surat
Sebagai contoh, jika nilai tanah adalah Rp500.000/m² dan luas tanah 1.000 m², maka biaya turun warisnya adalah:
(Rp500.000 x 1.000) / 1.000 = Rp500.000
Namun perlu diingat, nilai tersebut belum termasuk biaya notaris atau PPAT yang dapat berbeda di setiap daerah, tergantung kompleksitas kasus dan nilai tanah yang diwariskan.
Baca Juga: Perbedaan AJB dan PPJB dalam Transaksi Properti, Jangan Keliru!
Proses turun waris memang membutuhkan waktu dan ketelitian, terutama dalam memastikan semua dokumen lengkap dan pembagian dilakukan secara adil. Namun setelah sertifikat resmi diterbitkan atas nama ahli waris, aset tersebut bisa dikelola, dijual, atau disewakan secara legal.
Jika Anda berencana menjual tanah warisan atau ingin mengetahui nilai pasar tanah tersebut, sebaiknya konsultasikan dengan agen properti profesional REMAX. Agen REMAX berpengalaman dalam membantu klien menilai harga tanah secara objektif, mengurus dokumen jual beli, hingga memasarkan properti agar cepat terjual dengan harga terbaik.
Dengan pendampingan yang tepat, Anda bisa mengelola aset warisan dengan lebih aman, transparan, dan menguntungkan.






