REMAX Indonesia

Perbedaan SHM dan HGB, Jangan Keliru!

Intan DwiyantiDiperbaharui 16 Jul 2026, 11.05 WIB
Share
Perbedaan SHM dan HGB, Jangan Keliru!

Saat membeli rumah, banyak orang lebih fokus pada harga dan lokasi, tetapi sering kali mengabaikan status kepemilikan tanah. Padahal, memahami perbedaan SHM dan HGB sangat penting karena akan memengaruhi hak kepemilikan, masa berlaku, hingga nilai investasi properti di masa depan.


SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan) sama-sama merupakan hak atas tanah yang diakui secara hukum di Indonesia. Namun, keduanya memiliki ketentuan yang berbeda, mulai dari jangka waktu kepemilikan, hak yang dimiliki pemegang sertifikat, hingga proses perpanjangan atau peningkatan statusnya. Oleh karena itu, memahami perbedaan keduanya dapat membantu Anda memilih properti yang sesuai dengan kebutuhan, baik untuk tempat tinggal maupun investasi jangka panjang.


Lalu, apa saja perbedaan SHM dan HGB? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.


Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?


Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah jenis kepemilikan tertinggi dan terkuat atas tanah di Indonesia. Pemilik SHM memiliki hak penuh untuk menggunakan, mengelola, dan mengalihkan tanah tersebut tanpa batas waktu. Salah satu keunggulan utama SHM adalah sifatnya yang turun-temurun, sehingga sangat ideal untuk dijadikan aset warisan bagi keluarga. Dalam konteks perbankan, SHM juga memiliki nilai agunan yang paling tinggi dibandingkan jenis sertifikat lainnya.


Bagi Anda yang sedang mencari hunian tetap, memahami perbedaan sertifikat tanah dan rumah akan sangat membantu dalam memverifikasi dokumen yang ditawarkan oleh penjual. Dengan memegang SHM, Anda tidak perlu khawatir tentang masa berlaku sertifikat atau biaya perpanjangan yang mungkin muncul di kemudian hari.


Baca Juga: Perbedaan SHGB dan SHM, Jangan sampai Keliru


Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?


Berbeda dengan SHM, Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya (bisa milik negara atau pihak lain). Jangka waktu HGB biasanya diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Berdasarkan peraturan terbaru yang mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP No. 18 Tahun 2021, total masa berlaku HGB bahkan bisa mencapai 80 tahun melalui proses pembaruan hak.


Penting untuk dicatat bahwa perbedaan shm dan hgb juga terletak pada subjek hukumnya. HGB dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun badan hukum (PT), sedangkan SHM secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi WNI perseorangan. Hal ini menjelaskan mengapa properti yang dikembangkan oleh developer biasanya berstatus HGB pada awalnya.


Baca Juga: Cara Mengubah AJB ke SHM: Panduan Lengkap, Syarat, dan Prosedurnya


Tabel Perbandingan: Perbedaan SHM dan HGB


Untuk memudahkan Anda, berikut adalah tabel ringkasan yang menjelaskan poin-poin utama mengenai perbedaan shm dan hgb berdasarkan regulasi terbaru:


Tabel berbedaan shm dan hgb

Memahami poin-poin di atas akan sangat membantu, terutama bagi Anda yang sedang menjalankan tips membeli rumah pertama agar tidak terjebak pada masalah legalitas di kemudian hari.


Mengapa Harus Memahami Perbedaan Ini?


Kesalahan dalam memahami status tanah dapat berdampak pada nilai jual properti Anda di masa depan. Properti dengan status SHM umumnya memiliki kenaikan harga yang lebih signifikan dibandingkan HGB. 


Namun, HGB seringkali menjadi pilihan bagi investor atau pelaku usaha karena harga belinya yang lebih kompetitif. Jika Anda merasa masih bingung, sangat disarankan untuk membaca artikel mendalam mengenai perbedaan SHGB dan SHM agar mendapatkan perspektif yang lebih luas dari para ahli properti.


Bagi para investor, strategi dalam jual beli rumah seringkali melibatkan pemilihan properti berstatus HGB yang kemudian ditingkatkan menjadi SHM untuk mendongkrak margin keuntungan. Strategi ini sangat efektif jika dilakukan pada lokasi yang sedang berkembang pesat.


Mengetahui secara detail mengenai perbedaan shm dan hgb adalah modal utama bagi setiap calon pembeli properti di Indonesia. SHM menawarkan ketenangan pikiran dengan kepemilikan permanen, sementara HGB memberikan fleksibilitas harga namun memerlukan perhatian ekstra terkait masa berlakunya. Dengan mengikuti perkembangan peraturan terbaru tahun 2025, Anda dapat memastikan bahwa aset properti yang Anda beli memiliki legalitas yang aman dan nilai investasi yang menjanjikan.


Jika Anda berencana untuk melakukan transaksi properti dalam waktu dekat, pastikan Anda didampingi oleh profesional yang berpengalaman. Kami mengajak Anda untuk titip jual dan beli rumah, apartemen, serta properti lainnya melalui website resmi REMAX Indonesia. Temukan ribuan listing properti terbaik dengan legalitas terjamin dan layanan agen profesional yang siap membantu mewujudkan hunian impian Anda.


Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon