REMAX Indonesia

Catat, Ini Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah!

Intan DwiyantiDiperbaharui 10 Dec 2025, 00.59 WIB
Share
Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah

Ketika ingin membeli rumah atau tanah, mayoritas orang biasanya fokus pada lokasi, harga, hingga desain bangunannya. Padahal, ada satu hal yang jauh lebih penting dan sering kali diabaikan, yaitu legalitas properti. Sertifikat menjadi dokumen krusial yang membuktikan kepemilikan secara sah dan melindungi pemilik dari berbagai risiko sengketa. 


Tanpa sertifikat yang jelas, pembeli bisa mengalami kerugian besar di masa depan mulai dari sengketa lahan, hilangnya hak kepemilikan, hingga kesulitan mengurus dokumen hukum lainnya. Karena itu, memahami perbedaan sertifikat tanah dan rumah adalah langkah awal yang wajib dilakukan sebelum transaksi.


Sertifikat properti bukan hanya membuktikan kepemilikan, tetapi juga menjadi dasar hukum saat melakukan jual-beli, pengalihan hak, hingga pengajuan kredit. Baik rumah maupun tanah memiliki jenis sertifikat berbeda dengan fungsi dan tingkat kekuatan hukum masing-masing. Supaya tidak salah langkah, Anda perlu mengenali jenis-jenis sertifikat tersebut dan mengetahui perbedaannya.


Baca Juga: Cara Mengetahui Batas Tanah, Bisa Melalui Online!


Apa Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah?


Meski sering dianggap sama, sebenarnya sertifikat tanah dan rumah adalah dua dokumen hukum yang berbeda.


1. Sertifikat Tanah


Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini menyatakan kepemilikan sah atas sebidang tanah. Jenis sertifikat tanah cukup beragam, antara lain:


  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)


Masing-masing memiliki kedudukan hukum berbeda dan menentukan batasan hak pemilik terhadap tanah tersebut.


2. Sertifikat Rumah


Sementara itu, sertifikat rumah lebih berkaitan dengan bukti kepemilikan bangunan atau properti berdasarkan transaksi jual-beli. Contohnya meliputi:


  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Girik
  • SHGB


Sederhananya, sertifikat rumah mengatur kepemilikan bangunan, sedangkan sertifikat tanah mengatur hak atas lahannya. Jika Anda ingin membeli rumah tapak, pastikan bangunan dan tanahnya memiliki sertifikat yang sesuai.


Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Cek Tagihan PBB Online dengan Mudah dan Cepat


Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dan Rumah


Untuk memahami lebih dalam mengenai perbedaan sertifikat tanah dan rumah, berikut penjelasan lengkap mengenai jenis sertifikat yang paling umum digunakan:


1. Sertifikat Hak Milik (SHM)


SHM merupakan jenis sertifikat dengan kedudukan hukum paling kuat. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menguasai dan memanfaatkan tanah atau bangunan tanpa batas waktu. SHM dapat diwariskan, dialihkan, bahkan dijadikan jaminan kredit di bank. Karena kekuatan hukumnya tinggi, properti dengan SHM biasanya memiliki nilai jual yang lebih stabil dan cocok dijadikan investasi jangka panjang.


2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)


SHGB memberikan hak kepada pemilik untuk membangun dan menggunakan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Sertifikat ini umumnya berlaku selama jangka waktu tertentu sesuai peraturan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jika masa berlakunya habis, sertifikat harus diperpanjang. SHGB sering digunakan pada kawasan komersial, perumahan developer, atau properti yang dikembangkan di atas lahan milik negara.


Salah satu kelebihan SHGB adalah harganya lebih terjangkau dibanding SHM. Selain itu, SHGB juga dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA), sedangkan SHM hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).


Baca Juga: Mau Ubah HGB ke SHM? Ini Cara dan Biayanya


3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)


SHSRS adalah sertifikat yang diberikan kepada pemilik unit apartemen atau hunian vertikal lainnya. Sertifikat ini menyatakan hak atas satuan hunian tertentu dan hak bersama atas tanah serta bagian bangunan yang digunakan bersama-sama. Layaknya SHM, SHSRS dapat dipindahtangankan, dijual, maupun digunakan sebagai agunan kredit.


Baca Juga: Ketahui Jenis Status Kepemilikan Apartmen ini Dulu sebelum Membeli


Kenapa Penting Memahami Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah?


Kesalahan paling umum saat membeli properti adalah tidak memeriksa kejelasan sertifikat. Ada banyak kasus di mana pembeli merasa aman karena menerima AJB, padahal tanah belum bersertifikat. Atau sebaliknya, bangunan sudah ada sertifikatnya, tetapi status tanahnya bermasalah.

Dengan memahami perbedaan sertifikat tanah dan rumah, Anda bisa:


  • Menghindari risiko sengketa
  • Memastikan hak kepemilikan sah
  • Mengurus dokumen hukum lebih mudah
  • Menentukan nilai jual properti secara akurat


Sebelum membeli properti, pastikan Anda memeriksa legalitas, lokasi, hingga harga pasarnya. Jika berencana membeli tanah atau rumah di Bogor, rumah di Surabaya atau lokasi lainnya, Anda bisa mencari informasi yang lengkap dan terpercaya melalui situs resmi REMAX.


REMAX menyediakan listing properti yang jelas, termasuk status sertifikat, harga terbaru, hingga detail wilayah. Dengan begitu, Anda bisa memilih properti dengan lebih aman, tanpa takut terjebak pada properti tanpa sertifikat atau bodong.


Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon