Cara Cek Tanah Bermasalah atau Tidak, Jangan Sampai Salah Beli!

Membeli tanah atau rumah adalah keputusan besar yang perlu dipikirkan matang-matang. Selain menyiapkan dana, Anda juga wajib memahami cara cek tanah bermasalah atau tidak sebelum memutuskan membeli. Tujuannya jelas, yakni untuk melindungi diri dari risiko sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga lahan yang ternyata tidak sesuai peruntukan.
Kesalahan dalam tahap pengecekan bisa berakibat panjang. Anda mungkin harus berurusan dengan masalah hukum, kerugian finansial, hingga proses jual beli yang tidak bisa dilanjutkan. Agar hal tersebut tidak terjadi, berikut panduan lengkap cara cek tanah bermasalah atau tidak yang bisa Anda ikuti.
1. Periksa Keaslian dan Keabsahan Sertifikat Tanah
Langkah pertama dan paling mendasar dalam cara cek tanah bermasalah atau tidak adalah memeriksa sertifikat tanah. Cara ini dapat dilakukan langsung ke kantor ATR/BPN sesuai wilayah lokasi tanah.
Apa saja dokumen yang perlu dibawa?
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP pemilik
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
Anda juga perlu menyiapkan biaya pengecekan sebesar Rp50.000 per lembar sertifikat. Setelah dokumen diserahkan, petugas BPN akan melakukan pengecekan lengkap mengenai keaslian sertifikat, kesesuaian data, serta apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa atau tidak.
Selain datang langsung, Anda juga bisa melakukan cek digital melalui:
- Situs resmi BPN
- Aplikasi Sentuh Tanahku
Lalu, bagaimana jika tanah yang hendak dibeli belum memiliki sertifikat resmi (misalnya girik, petok D, atau letter C)? Untuk jenis tanah seperti ini, pengecekan bisa dilakukan di kantor desa atau kelurahan karena arsip dokumennya disimpan di sana.
Baca Juga: Apa Itu SPH Tanah? Ini Pengertian dan Cara Mengurusnya
2. Cek Status Hak Atas Tanah dan Pemiliknya
Setiap tanah memiliki status hak kepemilikan yang berbeda. Dalam proses cara cek tanah bermasalah atau tidak, Anda perlu memastikan bahwa jenis haknya sesuai dengan tujuan pembelian.
Jenis hak atas tanah yang umum di Indonesia meliputi:
- Hak Milik (SHM)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai
- Hak Guna Usaha (HGU)
Untuk pembelian rumah atau tanah pribadi, yang paling aman adalah memilih tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) karena merupakan bukti kepemilikan tertinggi dalam hukum pertanahan Indonesia.
Selain status hak, Anda juga harus memastikan status pemiliknya. Bila pemilik sudah meninggal dunia, proses jual beli harus melibatkan ahli waris yang sah, lengkap dengan akta kematian dan dokumen waris.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Tapi Tanpa Notaris? Ini Risikonya!
3. Periksa Peruntukan Tanah dan Zonasinya
Salah satu risiko besar dalam membeli tanah adalah ketidaksesuaian peruntukan lahan. Karena itu, cara cek tanah bermasalah atau tidak harus mencakup pengecekan zonasi dan rencana tata ruang.
Caranya, Anda bisa datang ke:
- Dinas Tata Ruang
- Dinas Cipta Karya
- Dinas Tata Kota (setiap daerah berbeda nama)
Mintalah dokumen Advice Planning, yaitu surat resmi berisi informasi:
- Zonasi tanah
- Fungsi lahan
- Ketentuan intensitas bangunan
Dengan dokumen ini, Anda bisa mengetahui apakah tanah tersebut diperbolehkan untuk hunian, komersial, atau justru masuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Bila tanah yang Anda incar ternyata memiliki fungsi berbeda dari tujuan penggunaan, berarti tanah tersebut berpotensi bermasalah.
Baca Juga: Beli Tanah Bisa KPR? INi Syarat dan Caranya!
Ciri-Ciri Tanah Kavling Bermasalah
Selain langkah pengecekan di atas, penting juga mengenali tanda-tanda tanah yang berpotensi bermasalah. Secara umum, ada dua kategori utama:
1. Masalah Peruntukan
Terjadi ketika lahan digunakan tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan pemerintah.
Contoh: tanah yang ingin dibeli untuk rumah ternyata masuk zona RTH. Jika dipaksakan, bangunan tidak bisa berdiri sesuai aturan, bahkan bisa dibongkar.
Baca Juga: Apakah Pembatalan Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan? Ini Jawabannya!
2. Masalah Kepemilikan
Muncul ketika tanah diklaim oleh lebih dari satu pihak, atau kepemilikannya tidak jelas.
Misalnya:
- Ada dua sertifikat di lokasi yang sama
- Tanah diakui lebih dari satu ahli waris
- Pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen legal asli
Masalah seperti ini sulit diselesaikan, sehingga wajib dihindari sejak awal.
Tips agar Tidak Tertipu Saat Membeli Tanah
Agar transaksi tetap aman, perhatikan tips berikut:
1. Gunakan Jasa Notaris
Notaris akan memeriksa keabsahan dokumen, membuat akta jual beli, hingga memastikan proses sah secara hukum.
2. Buat Perjanjian Awal
Dokumen ini memuat kesepakatan harga, cara pembayaran, hingga tenggat penyerahan sertifikat atau tanah.
3. Daftarkan Hak Milik Segera
Setelah AJB ditandatangani, segera daftarkan balik nama di kantor pertanahan agar kepemilikan Anda tercatat resmi.
Dengan memahami cara cek tanah bermasalah atau tidak, Anda bisa mencegah risiko sengketa dan memastikan transaksi dilakukan secara aman. Pastikan setiap langkah pengecekan dijalankan secara teliti sebelum mengeluarkan dana besar untuk membeli tanah.
Apabila Anda ingin proses pembelian lebih aman, nyaman, dan terhindar dari penipuan, belilah tanah atau properti melalui agen properti tepercaya seperti REMAX yang dapat membantu pengecekan legalitas hingga proses transaksi.






