Sertifikat Tanah atas Nama 2 Orang, Memang Bisa?

Banyak orang beranggapan bahwa sertifikat tanah hanya bisa mencantumkan satu nama sebagai pemilik resmi. Padahal, dalam praktiknya tidak sedikit properti di Indonesia yang memiliki sertifikat tanah atas nama 2 orang atau lebih. Meski terdengar agak jarang ditemui, faktanya hal ini sah secara hukum dan memiliki aturan yang jelas.
Kepemilikan tanah bersama biasanya terjadi karena beberapa alasan, misalnya hasil warisan, investasi patungan, atau perjanjian antara dua pihak yang sama-sama berhak atas tanah tersebut. Maka dari itu, penting untuk memahami dasar hukum, prosedur pengurusan, hingga konsekuensi yang bisa muncul ketika sertifikat tanah dimiliki oleh lebih dari satu orang.
Apa Itu Sertifikat Tanah atas Nama 2 Orang?

Sederhananya, sertifikat tanah atas nama 2 orang adalah dokumen legal yang menyatakan bahwa suatu bidang tanah atau rumah dimiliki oleh lebih dari satu pemegang hak. Kedua nama tersebut akan tercantum dalam sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kondisi ini tidak jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, ketika dua saudara kandung mewarisi sebidang tanah dari orang tuanya, atau saat dua rekan kerja membeli tanah bersama-sama untuk investasi. Dalam kasus tersebut, sertifikat tanah dapat diterbitkan atas nama keduanya secara sah.
Dasar Hukum Sertifikat Tanah Bersama
Kepemilikan tanah bersama bukanlah sesuatu yang ilegal atau meragukan. Hal ini diatur dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Pasal 31 ayat (4): Hak atas tanah yang dimiliki bersama akan diterbitkan dalam satu sertifikat. Sertifikat ini dapat diterimakan kepada salah satu pemegang hak berdasarkan penunjukan tertulis dari pemilik lainnya.
- Pasal 31 ayat (5): Jika diinginkan, sertifikat dapat diterbitkan sebanyak jumlah pemegang hak, dan masing-masing akan memuat nama serta besaran bagian kepemilikan yang dimiliki.
Artinya, pencantuman dua nama atau lebih dalam sertifikat tanah adalah legal dan sah, serta memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia.
Baca Juga: Sengketa Tanah: Pengertian, Jenis Kasus, dan Contoh Penanganannya
Mengapa Sertifikat Tanah Bisa Atas Nama 2 Orang?

Ada berbagai alasan mengapa tanah atau rumah diterbitkan atas nama dua orang, antara lain:
1. Pembagian Warisan
Tanah yang diwariskan sering kali dimiliki oleh beberapa ahli waris. Jika dua ahli waris sepakat untuk mempertahankan tanah tersebut sebagai harta bersama, maka sertifikat bisa dibuat atas nama keduanya.
2. Patungan atau Investasi Bersama
Ketika dua orang membeli tanah secara patungan, keduanya berhak tercatat sebagai pemilik resmi dalam sertifikat. Misalnya, dua sahabat membeli tanah 300 meter persegi, lalu membagi hak kepemilikan masing-masing 150 meter persegi.
3. Kesepakatan Keluarga
Suami-istri atau saudara bisa saja sepakat untuk mencatatkan nama mereka bersama dalam sertifikat rumah atau tanah, sebagai bentuk kepemilikan bersama.
Baca Juga: Mau Ajukan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Caranya
Cara Mengurus Sertifikat Tanah atas Nama 2 Orang
Mengurus sertifikat tanah bersama tidak jauh berbeda dengan proses pembuatan sertifikat tanah pada umumnya. Berikut langkah-langkahnya:
1. Mengajukan Permohonan ke BPN
Datangi kantor BPN setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah bersama.
2. Melampirkan Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan adalah:
- Fotokopi identitas para pemilik (KTP dan KK).
- Akta jual beli atau bukti kepemilikan sah.
- Surat pernyataan kesepakatan pembagian hak.
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
3. Menentukan Pembagian Hak
Penting untuk menentukan porsi hak masing-masing pemilik. Misalnya, kepemilikan dibagi rata 50:50 atau sesuai kesepakatan. Jika pembagian tidak disebutkan, BPN akan otomatis menganggap kepemilikan terbagi rata.
4. Membayar Biaya Administrasi
Biaya pembuatan sertifikat tanah bersama mengacu pada peraturan yang berlaku di BPN. Besarnya tergantung pada luas tanah dan nilai jual obyek pajak (NJOP).
5. Pemeriksaan dan Penerbitan Sertifikat
Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap, BPN akan memproses sertifikat tanah hingga terbit secara resmi.
Apakah Sertifikat Tanah atas Nama 2 Orang Bisa Dijual?
Jawabannya: bisa, tetapi dengan syarat.
Tanah atau rumah dengan sertifikat atas nama dua orang tetap bisa menjadi objek jual-beli. Namun, transaksi hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari kedua pemegang hak.
Apabila salah satu pemilik tidak setuju, maka tanah tersebut tidak bisa dijual. Solusi yang tersedia adalah melakukan pecah sertifikat sesuai porsi kepemilikan masing-masing, sehingga setiap pemilik memiliki sertifikat sendiri-sendiri. Dengan begitu, mereka bebas mengelola haknya masing-masing, termasuk menjual bagian tanahnya.
Bagaimana Jika Salah Satu Pemilik Meninggal?
Situasi lain yang sering terjadi adalah ketika salah satu pemegang hak sertifikat tanah bersama meninggal dunia. Apakah haknya otomatis beralih ke pemilik yang masih hidup?
- Jika pemilik yang meninggal memiliki ahli waris, maka hak kepemilikannya akan berpindah kepada ahli waris sesuai Pasal 833 KUH Perdata.
- Jika pemilik belum menikah atau tidak memiliki ahli waris, maka pemilik yang masih hidup dapat mengajukan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) untuk mengubah kepemilikan menjadi tunggal.
Hal ini menunjukkan bahwa aspek hukum kepemilikan tanah bersama harus dikelola dengan hati-hati, terutama dalam perencanaan warisan.
Kelebihan dan Kekurangan Sertifikat Tanah atas Nama 2 Orang
Seperti halnya bentuk kepemilikan lain, sertifikat tanah bersama memiliki sisi positif dan tantangan tersendiri.
Kelebihan:
- Mengakui hak sah lebih dari satu orang atas suatu tanah.
- Bisa menjadi solusi saat membeli tanah secara patungan.
- Memberikan kepastian hukum terhadap pembagian kepemilikan.
Kekurangan:
- Membutuhkan persetujuan semua pihak untuk menjual tanah.
- Bisa menimbulkan konflik jika salah satu pemilik tidak setuju dalam pengelolaan aset.
- Memerlukan dokumen tambahan saat salah satu pemilik meninggal dunia.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurusnya dan Estimasi Biayanya
Sertifikat tanah atas nama 2 orang merupakan dokumen legal yang sah dan memiliki dasar hukum kuat di Indonesia. Kepemilikan bersama ini biasanya muncul karena warisan, investasi patungan, atau kesepakatan keluarga. Meskipun memberikan kepastian hukum, pemilik tanah bersama perlu memahami prosedur pengurusan, aturan jual-beli, hingga konsekuensi hukum jika salah satu pemilik meninggal dunia.
Mengelola sertifikat tanah bersama tentu tidak mudah, apalagi jika melibatkan banyak pihak. Untuk menghindari kesalahan administrasi maupun potensi konflik, sebaiknya gunakan bantuan profesional. Agen properti RE/MAX yang berpengalaman dapat membantu memastikan segala proses berjalan lancar, mulai dari pemeriksaan dokumen, pengurusan balik nama, hingga pendampingan transaksi.






