RE/MAX Indonesia

Beli Tanah Bisa KPR? INi Syarat dan Caranya!

Intan DwiyantiDiperbaharui 13 Nov 2025, 11.05 WIB
Share
cara kpr tanah

Membeli sebidang tanah merupakan impian banyak orang, baik untuk dijadikan tempat tinggal, lokasi usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun, tingginya harga tanah sering kali menjadi kendala bagi sebagian besar masyarakat. Untuk mengatasinya, kini banyak bank di Indonesia menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Tanah (KPT), yang memungkinkan Anda membeli tanah dengan sistem cicilan layaknya Kredit Pemilikan Rumah (KPR).


Melalui KPT, Anda tidak perlu menunggu hingga dana tunai terkumpul. Dengan perencanaan keuangan yang matang, Anda dapat memiliki tanah kavling dengan skema pembayaran yang lebih fleksibel.


Apa Itu Kredit Pemilikan Tanah (KPT)?


cara kpr tanah



Kredit Pemilikan Tanah (KPT) adalah fasilitas pinjaman dari lembaga perbankan yang ditujukan bagi individu atau badan usaha untuk membeli tanah kavling. Fasilitas ini menjadi solusi bagi Anda yang ingin memiliki lahan namun belum memiliki dana penuh untuk membelinya secara tunai.


Secara konsep, KPT memiliki kesamaan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Ketiganya memiliki sistem pengajuan dan pembayaran yang mirip, hanya berbeda pada objek kredit.


  • KPR digunakan untuk pembelian rumah
  • KPA untuk pembelian apartemen
  • KPT khusus untuk pembelian tanah


Dengan adanya KPT, Anda bisa memiliki sebidang tanah secara legal dan bertahap, tanpa harus menunggu waktu lama untuk menabung.


Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Tanah Kosong, Mudah dan Cepat


Mengapa KPT Layak Dipertimbangkan?


Tanah dikenal sebagai salah satu aset yang nilainya hampir selalu naik dari tahun ke tahun. Kepemilikan tanah tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi bentuk investasi jangka panjang yang menjanjikan. Berikut beberapa alasan mengapa KPT layak Anda pertimbangkan:


  1. Nilai tanah terus meningkat. Permintaan akan lahan yang tinggi membuat harganya jarang mengalami penurunan.
  2. Bisa digunakan untuk berbagai tujuan. Tanah yang Anda beli bisa dijadikan tempat tinggal, lokasi usaha, atau disewakan kembali.
  3. Meringankan beban finansial. Dengan sistem cicilan, Anda bisa memiliki tanah tanpa perlu menyiapkan dana besar sekaligus.
  4. Prosedur mirip KPR. Jika Anda sudah familiar dengan sistem KPR, proses KPT akan terasa mudah karena mekanismenya serupa.


Baca Juga: Tanpa Riba, Ini Jenis dan Syarat KPR Syariah!


Syarat Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah


Sebelum mengajukan KPT, Anda perlu memahami bahwa bank akan menilai dua hal utama: kelayakan calon debitur dan legalitas tanah yang akan dibeli. Karena itu, penting untuk mempersiapkan semua dokumen dengan rapi dan memastikan status tanah jelas secara hukum.


1. Syarat Administratif


  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia maksimal saat pelunasan kredit: 55 tahun (untuk karyawan) dan 65 tahun (untuk wiraswasta atau profesional)
  • Memiliki penghasilan tetap atau usaha yang sudah berjalan minimal 2 tahun


2. Dokumen Pendukung


  • Fotokopi KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Slip gaji dan Surat Keterangan Kerja (untuk karyawan)
  • Rekening tabungan atau rekening koran 3–6 bulan terakhir
  • Dokumen usaha seperti SIUP, TDP, dan laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • Surat izin praktik (untuk profesional seperti dokter, arsitek, atau notaris)
  • Dokumen tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika ada


Pastikan tanah yang akan dibeli memiliki sertifikat SHM. Tanah tanpa sertifikat atau tanah girik umumnya tidak dapat dijadikan objek kredit, karena tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas di mata bank.


Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Gagal Bayar KPR?


Cara Mengajukan KPR Tanah


Proses pengajuan KPT tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR rumah. Agar lebih mudah dipahami, berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:


1. Menyiapkan Uang Muka (Down Payment)


Bank biasanya mensyaratkan uang muka sebesar 30% dari total harga tanah. Namun, besarnya uang muka dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing bank dan profil calon debitur.


Sebagai contoh, jika harga tanah Rp100 juta, maka Anda perlu menyiapkan minimal Rp30 juta sebagai uang muka. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan dana tambahan untuk biaya lain seperti provisi, administrasi, notaris, asuransi, serta pajak seperti PPh dan BPHTB.


2. Melengkapi Dokumen Persyaratan


Setelah uang muka siap, lengkapi seluruh dokumen yang diminta pihak bank. Dokumen yang lengkap dan valid akan mempercepat proses verifikasi dan analisis kelayakan kredit.


3. Mengajukan Permohonan ke Bank


Datang ke bank yang menyediakan fasilitas KPT dan isi formulir pengajuan kredit. Serahkan seluruh dokumen yang telah Anda siapkan.


Bank akan memproses permohonan Anda melalui tahapan verifikasi data, survei lapangan, dan penilaian aset. Proses ini biasanya memakan waktu antara dua minggu hingga satu bulan.


Jika semua berjalan lancar dan hasil analisis dinyatakan layak, bank akan menghubungi Anda untuk menandatangani akad kredit. Setelah akad dilakukan, dana akan dicairkan dan tanah secara resmi menjadi milik Anda dengan status kredit.


Daftar Bank yang Menyediakan KPT


Sejumlah bank besar di Indonesia kini menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Tanah dengan berbagai pilihan tenor dan suku bunga. Berikut beberapa di antaranya:


1. Bank Negara Indonesia (BNI)


BNI memiliki program BNI Griya yang dapat digunakan untuk pembelian rumah maupun tanah kavling. Kelebihan dari program ini antara lain tenor hingga 25 tahun, plafon pinjaman maksimal Rp20 miliar, dan fleksibilitas lokasi properti yang bisa Anda pilih sendiri.


2. Bank Tabungan Negara (BTN)


BTN menyediakan KPT khusus untuk badan usaha berbadan hukum. Dana kredit dapat digunakan untuk pembelian lahan perumahan bersubsidi. Plafon maksimalnya mencapai Rp7,5 miliar, dengan ketentuan maksimal 50% dari total biaya pembelian lahan.


3. Bank Rakyat Indonesia (BRI)


BRI memiliki program KPR Kavling Siap Bangun, yang memungkinkan Anda membeli tanah kavling legal siap bangun. Program ini menawarkan suku bunga kompetitif mulai dari 7,5% fixed lima tahun, dengan tenor hingga 10 tahun.


4. Bank OCBC NISP


Melalui program Kredit Pemilikan Tanah (KPT) OCBC NISP, Anda dapat memperoleh pembiayaan hingga 70% dari harga tanah dengan tenor maksimal 10 tahun. Persyaratannya cukup mudah, selama tanah berada di kawasan pemukiman dan memiliki legalitas jelas.


Tips agar Pengajuan KPT Anda Disetujui


Agar proses pengajuan KPT berjalan lancar, Anda bisa menerapkan beberapa langkah berikut:


  1. Pastikan riwayat kredit bersih. Bank akan menolak pengajuan jika Anda memiliki catatan kredit macet.
  2. Pilih tanah dengan status hukum jelas. Hindari membeli tanah sengketa atau tanpa sertifikat.
  3. Lengkapi seluruh dokumen pendukung. Dokumen yang tidak lengkap dapat menghambat proses verifikasi.
  4. Sesuaikan tenor dan cicilan dengan kemampuan finansial Anda. Jangan sampai cicilan melebihi sepertiga dari penghasilan bulanan.
  5. Gunakan bantuan agen properti profesional. Agen berpengalaman dapat membantu Anda mencari tanah legal, mengurus dokumen, hingga menilai harga pasar yang sesuai.


Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) merupakan langkah strategis bagi Anda yang ingin memiliki lahan sendiri tanpa harus menunggu dana terkumpul penuh. Dengan memahami prosedur pengajuan, menyiapkan dokumen lengkap, dan memilih bank yang sesuai, proses pembelian tanah bisa berjalan lebih aman dan efisien.


Namun, agar proses ini benar-benar berjalan lancar, Anda disarankan untuk menggunakan jasa agen properti profesional seperti RE/MAX Indonesia.


Agen REMAX tidak hanya membantu Anda mencari tanah yang sesuai kebutuhan dan anggaran, tetapi juga memastikan seluruh aspek legalitas dan dokumen lengkap sebelum Anda mengajukan KPT ke bank. Dengan jaringan luas dan pengalaman internasional di lebih dari 110 negara, REMAX dapat menjadi mitra terpercaya yang mempermudah perjalanan Anda memiliki tanah impian.


Dengan pendampingan agen REMAX, Anda bisa menghindari risiko tanah bermasalah, mendapatkan harga terbaik, serta memastikan seluruh proses pembelian berjalan sesuai aturan. Jadi, sebelum Anda mengajukan KPR tanah, pastikan Anda didampingi oleh agen profesional REMAX yang siap membantu setiap langkah investasi properti Anda.



Tag: KPR

Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon