Cara Mengurus PBB Gratis, Bisa Balik Nama Atau Buat Baru

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik tanah dan bangunan. Pajak ini dibayarkan setiap tahun oleh wajib pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Namun, tahukah Anda bahwa proses pengurusan PBB baik pembuatan baru maupun balik nama sebenarnya tidak dipungut biaya alias gratis?
Kini, berkat kemajuan teknologi, cara mengurus PBB menjadi semakin mudah. Pemerintah juga menyediakan layanan online di berbagai daerah untuk memudahkan masyarakat dalam pengecekan hingga pengurusan pajak. Meski begitu, untuk beberapa proses seperti balik nama PBB, Anda masih perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Berikut panduan lengkap cara mengurus PBB gratis, mulai dari membuat SPPT PBB baru hingga proses balik nama.
Cara Membuat SPPT PBB Baru Secara Offline
Mendaftarkan objek PBB baru merupakan salah satu kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh pemilik tanah atau bangunan. Prosesnya sederhana dan tidak dipungut biaya. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP (LSPOP) – bisa diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP.
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM), girik, atau SPPT PBB tahun terakhir.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) yang telah dilegalisir oleh PPAT.
- Surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan bangunan.
Baca Juga: Nunggak Bayar PBB? Begini Cara Bayar dan Mengurusnya!
2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak
Bawa seluruh dokumen ke KPP atau KP2KP yang sesuai dengan lokasi objek pajak. Petugas akan membantu Anda mengisi formulir dan memverifikasi berkas.
3. Verifikasi dan Pemrosesan
Petugas akan melakukan pemeriksaan data. Jika seluruh dokumen valid, proses akan dilanjutkan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB).
Baca Juga: Jual Beli Tanah Tapi Tanpa Notaris? Ini Risikonya!
4. Penerimaan SPPT PBB
Setelah selesai, Anda akan menerima dokumen SPPT PBB sebagai bukti resmi bahwa objek pajak telah terdaftar. Dokumen ini perlu disimpan dengan baik karena akan digunakan untuk pembayaran PBB di tahun-tahun berikutnya.
Cara Membuat SPPT PBB Baru Secara Online
Beberapa daerah kini menyediakan layanan pendaftaran PBB baru secara online melalui fitur e-SPPT. Salah satu contohnya adalah DKI Jakarta.
Berikut langkah-langkah pembuatan PBB baru online:
- Kunjungi situs resmi pajak daerah, misalnya jakarta.go.id.
- Lakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Aktivasi akun melalui e-mail yang dikirimkan sistem.
- Login dan isi data yang diminta untuk mendaftarkan objek pajak baru.
- Setelah proses verifikasi selesai, SPPT PBB digital akan diterbitkan dan dikirimkan melalui sistem online.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua daerah memiliki layanan e-SPPT. Jika wilayah Anda belum menyediakan sistem ini, maka proses pendaftaran tetap dilakukan secara langsung di kantor pajak daerah.
Baca Juga: Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu, Jangan Sampai Tertipu!
Cara Mengurus Balik Nama PBB Secara Offline
Bagi Anda yang baru membeli rumah bekas atau memperoleh warisan tanah, proses balik nama SPPT PBB perlu dilakukan agar data kepemilikan sesuai dengan nama pemilik yang sah. Sama seperti pembuatan baru, proses balik nama PBB juga tidak dikenai biaya alias gratis.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Persiapkan berkas berikut:
- e-KTP dan KK.
- Denah lokasi atau gambar situasi tanah/bangunan.
- Fotokopi AJB atau sertifikat tanah/bangunan.
- Foto objek pajak.
- NPWP pemilik baru.
- Fotokopi bukti pembayaran BPHTB.
- SPPT PBB terakhir yang sudah lunas.
2. Datangi Kantor Pelayanan Pajak Daerah
Bawa seluruh dokumen ke Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) atau kantor kecamatan. Di sana, Anda akan diarahkan menuju Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk mengisi formulir balik nama.
3. Mengikuti Proses Verifikasi
Isi formulir permohonan balik nama, formulir SPOP dan LSPOP, kemudian serahkan bersama berkas yang sudah disiapkan. Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memproses pembuatan SPPT PBB baru atas nama pemilik yang baru.
Proses ini biasanya memakan waktu antara 1 minggu hingga 2 bulan, tergantung pada daerah dan kelengkapan berkas. Setelah selesai, Anda bisa mengambil SPPT PBB baru di kantor kecamatan atau BPPD setempat.
Mengurus PBB, baik untuk pembuatan baru maupun balik nama, sebenarnya tidak sulit dan tidak membutuhkan biaya. Yang penting adalah memastikan seluruh dokumen lengkap dan mengikuti alur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya sistem e-SPPT dan layanan online di berbagai wilayah, proses administrasi pajak kini semakin mudah dan efisien. Jadi, tidak perlu ragu untuk mengurus PBB gratis sendiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga.






