REMAX Indonesia

Apa Itu SPH Tanah? Ini Pengertian dan Cara Mengurusnya

Intan DwiyantiDiperbaharui 21 Nov 2025, 14.27 WIB
Share
Apa Itu SPH Tanah

Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah merupakan dokumen yang menerangkan kepemilikan seseorang atau lembaga terhadap bidang tanah yang belum bersertifikat, seperti tanah girik atau verponding.


SPH biasanya diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai bentuk pengakuan administratif atas penguasaan tanah oleh pihak tertentu.


Walaupun bersifat dokumen informal, SPH memiliki fungsi penting sebagai alas hak atau bukti awal penguasaan tanah dalam proses pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pengertian SPH Tanah


Secara sederhana, SPH tanah adalah bukti tertulis yang menunjukkan bahwa seseorang menguasai dan menggunakan sebidang tanah tertentu.


Namun, karena tanah tersebut belum bersertifikat, maka SPH belum bisa dijadikan bukti kepemilikan yang sah secara hukum seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).


Dokumen ini diterbitkan oleh desa atau kelurahan dan berfungsi untuk:


  • Menunjukkan riwayat kepemilikan tanah secara administratif.
  • Menjadi syarat awal dalam proses pendaftaran tanah agar memperoleh sertifikat resmi.
  • Digunakan dalam transaksi jual beli tanah belum bersertifikat, sebagai dasar pengalihan hak.
  • Perlu diperhatikan, setiap daerah bisa memiliki sebutan berbeda untuk dokumen serupa SPH, tergantung kebijakan pemerintah setempat.


Baca Juga: Jual Beli Tanah Tapi Tanpa Notaris? Ini Risikonya!


Dasar Hukum SPH Tanah


Pembuatan dan penerbitan SPH tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara, yang memberikan kewenangan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menetapkan penguasaan tanah negara.


Melalui aturan ini, pemerintah desa atau kelurahan dapat menerbitkan SPH sebagai bentuk pengakuan terhadap masyarakat yang menguasai sebidang tanah. Namun, penting untuk dipahami bahwa SPH tidak dapat dijadikan dasar hukum hak milik atas tanah.


Status kepemilikan baru diakui secara sah apabila tanah tersebut telah didaftarkan ke kantor pertanahan dan pemiliknya memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).


Baca Juga: Beli Tanah Bisa KPR? INi Syarat dan Caranya!


Kedudukan Hukum SPH dalam Pendaftaran Tanah


Dalam proses pendaftaran tanah yang belum bersertifikat, SPH menjadi salah satu dokumen penting yang berfungsi sebagai alas hak.


Hal ini diatur dalam Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (PP 24/1997) tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan:


“Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis...”


Dari pasal tersebut, SPH dapat dikategorikan sebagai bukti tertulis penguasaan tanah secara yuridis yang bisa digunakan dalam pendaftaran tanah.


Namun, jika SPH digunakan dalam sengketa tanah di pengadilan, statusnya hanya sebagai alat bukti di bawah tangan (onderhands).

Artinya, SPH tidak cukup kuat jika berdiri sendiri, dan harus disertai bukti lain seperti saksi, pengakuan, atau surat pernyataan tambahan.


Baca Juga: Apakah Pembatalan Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan? Ini Jawabannya!


Unsur-Unsur SPH Tanah


Sebagai dokumen pengakuan hak, SPH tanah harus memuat unsur-unsur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, di antaranya:


  • Pernyataan penguasaan tanah oleh pemohon, bahwa tanah tersebut berada dalam kekuasaannya dan tidak bertentangan dengan hak pihak lain.
  • Riwayat atau asal-usul tanah, termasuk proses peralihan sebelumnya.
  • Luas dan batas-batas tanah, dilengkapi dengan nama-nama pemilik tanah yang berbatasan.
  • Pernyataan bebas sengketa dan tidak sedang dijaminkan.
  • Pernyataan tidak sedang dalam proses peralihan hak.
  • Peta atau gambar lokasi tanah lengkap dengan ukuran dan batas wilayah.
  • Tanda tangan para saksi dan perangkat desa/kelurahan serta pengesahan camat.


Selain itu, SPH yang sah sebagai alas hak juga harus memenuhi syarat:


  • Diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Menunjukkan batas dan asal-usul tanah dengan jelas.
  • Tidak terdapat sengketa secara formal maupun material.


Langkah-Langkah Mengurus SPH Tanah


Berikut tahapan yang perlu Anda ikuti untuk membuat atau mengajukan SPH tanah:


1. Siapkan Dokumen Persyaratan


  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti kepemilikan awal seperti Girik, Letter C, Akta Jual Beli, atau dokumen lain yang menunjukkan riwayat tanah.
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
  • Peta atau gambar lokasi tanah.
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK).


2. Ajukan ke Kantor Desa atau Kelurahan


Bawa seluruh dokumen ke kantor desa atau kelurahan tempat tanah berada. Petugas akan melakukan verifikasi data dan mengatur jadwal pemeriksaan lapangan.


3. Pemeriksaan dan Pengukuran Tanah


Petugas desa atau kecamatan akan turun langsung untuk melakukan pengukuran dan pencocokan batas tanah dengan keterangan yang diberikan.


4. Pembuatan dan Pengesahan SPH


Setelah data diverifikasi, pemerintah desa atau kelurahan akan membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) dan menandatanganinya.

Selanjutnya, SPH akan disahkan oleh camat atau pejabat berwenang.


5. Pendaftaran ke Kantor Pertanahan (Opsional)


Langkah ini bersifat opsional namun disarankan.

SPH yang sudah disahkan dapat digunakan untuk mengajukan pendaftaran tanah ke BPN agar nantinya mendapatkan sertifikat resmi (SHM).


SPH tanah merupakan dokumen penting bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat resmi. Bagi Anda yang berencana membeli tanah belum bersertifikat, pastikan untuk mengecek keabsahan SPH di kantor desa atau kelurahan tempat tanah berada. Langkah ini akan membantu memastikan transaksi berjalan aman dan terhindar dari risiko sengketa di kemudian hari.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon