REMAX Indonesia

Apa Itu Sertifikat Hak Pakai? Ini Penjelasan Lengkapnya

Intan DwiyantiDiperbaharui 26 Jan 2026, 15.27 WIB
Share
Apa Itu Sertifikat Hak Pakai? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dalam dunia properti di Indonesia, istilah sertifikat tanah sering kali menjadi hal krusial sebelum seseorang memutuskan membeli, menjual, atau memanfaatkan sebidang tanah. Salah satu jenis sertifikat yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah sertifikat Hak Pakai. Lalu sebenarnya, apa itu sertifikat hak pakai dan bagaimana ketentuannya menurut hukum yang berlaku? Berikut ulasannya.


Apa Itu Sertifikat Hak Pakai?


Secara sederhana, sertifikat Hak Pakai adalah bukti hukum atas hak seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari sebidang tanah. Hak ini tidak selalu berasal dari tanah milik pribadi, tetapi bisa juga dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik pihak lain.


Pengertian Hak Pakai sendiri diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Hak ini diberikan melalui keputusan pejabat yang berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah. Namun, penting dicatat bahwa Hak Pakai bukan perjanjian sewa-menyewa dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar agraria di Indonesia.


Dengan kata lain, Hak Pakai memberikan legalitas penggunaan tanah, tetapi tidak memberikan kepemilikan penuh seperti Hak Milik.


Baca Juga: Cara Mengubah Girik Menjadi SHM, Ini Syarat, Hingga Biayanya


Siapa Saja yang Bisa Memiliki Hak Pakai?


Banyak orang beranggapan bahwa hanya warga negara Indonesia yang bisa memiliki hak atas tanah. Namun, untuk Hak Pakai, ketentuannya lebih luas.

Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu dapat diberikan kepada:


  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Badan keagamaan dan sosial
  • Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
  • Warga Negara Asing (WNA)


Sementara itu, Hak Pakai yang diberikan selama tanah digunakan (tanpa batas waktu tertentu) dapat dimiliki oleh:


  • Instansi Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah
  • Pemerintah Desa
  • Perwakilan negara asing atau badan internasional


Ketentuan ini menjadikan Hak Pakai sebagai solusi hukum bagi pihak-pihak yang tidak dapat atau tidak diperbolehkan memiliki Hak Milik.


Baca Juga: Perbedaan SHGB dan SHM, Jangan sampai Keliru


Status Tanah yang Bisa Diberikan Hak Pakai


Tidak semua tanah bisa langsung diberikan Hak Pakai. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Hak Pakai dapat dibebankan pada:


  • Tanah negara
  • Tanah dengan status Hak Milik
  • Tanah Hak Pengelolaan


Namun, untuk Hak Pakai tanpa jangka waktu tertentu, objeknya terbatas pada tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan. Hal ini bertujuan agar penggunaan tanah tetap sejalan dengan kepentingan publik dan tata ruang wilayah.


Baca Juga: Hati-hati Tanah Sengketa, Ini Cirinya


Jangka Waktu Sertifikat Hak Pakai


Salah satu pertanyaan paling sering muncul terkait apa itu sertifikat hak pakai adalah soal masa berlakunya. Pada prinsipnya, Hak Pakai memiliki batas waktu, kecuali yang diberikan selama tanah dipergunakan.


Hak Pakai di atas tanah negara atau Hak Pengelolaan diberikan paling lama 30 tahun. Setelah itu, hak tersebut dapat diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbarui kembali maksimal 30 tahun. Jika seluruh jangka waktu tersebut berakhir, tanah akan kembali menjadi tanah negara atau tanah Hak Pengelolaan.


Sementara itu, Hak Pakai di atas tanah Hak Milik juga diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak melalui akta PPAT.


Perpanjangan dan Pembaruan Hak Pakai


Pemegang Hak Pakai dapat mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak selama memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, tanah masih dimanfaatkan sesuai tujuan awal, tidak melanggar tata ruang, serta tidak direncanakan untuk kepentingan umum.


Untuk Hak Pakai di atas tanah Hak Milik, pembaruan dilakukan melalui perjanjian baru yang dituangkan dalam akta PPAT dan wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan agar tetap sah secara hukum.


Memahami apa itu sertifikat hak pakai sangat penting, terutama jika Anda berencana membeli atau menjual properti dengan status hak ini. Kesalahan memahami jenis sertifikat bisa berdampak pada risiko hukum di kemudian hari, termasuk soal jangka waktu dan perpanjangan hak.


Agar transaksi properti lebih aman dan sesuai regulasi, pastikan Anda berkonsultasi dengan pihak yang benar-benar memahami aspek legal dan pasar properti.

Jika Anda sedang mempertimbangkan jual beli properti, baik dengan status Hak Pakai, HGB, maupun Hak Milik, menggunakan jasa agen profesional adalah langkah cerdas.


REMAX sebagai agen properti berpengalaman siap membantu Anda dari sisi legalitas, valuasi, hingga proses transaksi yang transparan dan aman.

Percayakan jual beli properti bersama agen properti REMAX, agar setiap keputusan investasi properti dilakukan dengan lebih tenang dan tepat.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon