Cara Blokir Sertifikat Tanah di BPN: Syarat, Prosedur, dan Jangka Waktunya

Pernah merasa was-was karena tanah warisan atau aset properti Anda berpotensi dijual sepihak, digadaikan tanpa izin, atau berpindah tangan di tengah sengketa keluarga? Situasi seperti ini lebih sering terjadi daripada yang dibayangkan, dan untungnya negara sudah menyediakan mekanisme perlindungannya yakni dengan blokir sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lalu, bagaimana cara mengurus dan prosedurnya? Anda bisa simak informasinya pada pembahasan berikut.
Apa Itu Blokir Sertifikat Tanah?
Blokir sertifikat tanah adalah tindakan administratif yang dilakukan Kantor Pertanahan untuk membekukan sementara status sebuah bidang tanah, sehingga hak atas tanah tersebut tidak bisa dialihkan, dijual, atau dijadikan jaminan selama masa blokir berlangsung. Langkah ini biasanya ditempuh ketika ada sengketa waris, perselisihan rumah tangga, utang piutang, atau proses hukum lain yang melibatkan kepemilikan tanah.
Penting dipahami, blokir berbeda dengan sita. Blokir sifatnya lebih ringan dan bertujuan menjaga status quo tanah selama proses hukum berjalan, sementara sita biasanya berkaitan dengan putusan pengadilan yang lebih mengikat.
Kalau Anda masih bingung membedakan jenis hak atas tanah yang bisa diblokir, ada baiknya memahami dulu perbedaan SHM dan HGB karena keduanya punya konsekuensi hukum yang berbeda saat proses blokir maupun peralihan hak diajukan.
Dasar Hukum Blokir Sertifikat Tanah
Mekanisme blokir sertifikat tanah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Beleid ini menjelaskan bahwa pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah karena adanya perbuatan hukum, peristiwa hukum, atau sengketa dan konflik pertanahan. Tujuannya untuk memberi perlindungan hukum bagi pihak yang punya kepentingan sah atas tanah tersebut sampai persoalannya selesai.
Baca Juga: Apa Itu Akta Hibah? Ini Pengertian dan Cara Mengurusnya
Siapa yang Bisa Mengajukan Blokir Sertifikat?
Tidak sembarang orang bisa mengajukan blokir. Secara umum, pemohon terbagi menjadi dua kelompok:
1. Perorangan atau badan hukum yang memiliki hubungan hukum langsung dengan tanah tersebut, misalnya sebagai pemilik, ahli waris, pihak dalam perjanjian jual beli, atau pasangan yang sedang menghadapi sengketa harta bersama.
2. Aparat penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan, yang membutuhkan blokir untuk kepentingan penyidikan kasus pidana yang melibatkan aset tanah.
Kasus yang cukup sering muncul adalah sengketa kepemilikan bersama, misalnya saat satu sertifikat tercatat atas nama dua pihak sekaligus. Jika situasi Anda mirip seperti ini, artikel tentang sertifikat tanah atas nama 2 orang bisa membantu Anda memahami risiko dan langkah pengamanannya sebelum mengajukan blokir.
Syarat Blokir Sertifikat Tanah di BPN
Untuk Perorangan atau Badan Hukum
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Formulir permohonan blokir, yang menyatakan persetujuan bahwa status blokir otomatis hapus setelah masa berlakunya berakhir.
- Fotokopi identitas pemohon, dan surat kuasa asli bila diwakilkan.
- Fotokopi akta pendirian badan hukum, khusus untuk pemohon berbentuk badan usaha.
- Keterangan lengkap mengenai tanah, mulai dari nama pemegang hak, jenis hak, nomor hak, luas, hingga lokasi tanah.
- Bukti pembayaran PNBP untuk pencatatan blokir.
- Bukti hubungan hukum antara pemohon dan tanah, misalnya salinan gugatan dan nomor perkara di pengadilan, akta nikah atau kartu keluarga untuk sengketa harta bersama, keterangan waris, atau akta perjanjian yang sudah dilegalisir untuk kasus utang piutang.
Poin terakhir ini sering jadi kendala, terutama pada kasus warisan yang belum tuntas dibalik nama. Kalau Anda sedang menghadapi situasi serupa, ada baiknya membaca dulu panduan balik nama sertifikat rumah supaya proses administrasinya lebih terarah, baik sebelum maupun setelah masa blokir berakhir.
Persyaratan Untuk Pengajuan ke Aparat Penegak Hukum
Sementara itu, pengajuan dari instansi penegak hukum memerlukan:
- Formulir permohonan.
- Surat perintah penyidikan.
- Surat permintaan pemblokiran resmi, lengkap dengan alasan pengajuan serta keterangan nama pemegang hak, jenis dan nomor hak, luas, dan letak tanah.
Cara Blokir Sertifikat Tanah di BPN, Langkah demi Langkah
- Ajukan permohonan ke loket Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah, dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas. Jika ada dokumen yang kurang, berkas dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu.
- Lakukan pembayaran biaya pengkajian dan pencatatan setelah dokumen dinyatakan lengkap. Perlu dicatat, biaya ini tidak dapat dikembalikan meski permohonan akhirnya ditolak.
- Terima bukti penerimaan berkas setelah pembayaran selesai dilakukan.
- Tunggu proses pengkajian. Bila disetujui, Kepala Kantor Pertanahan akan mencatat blokir pada Buku Tanah dan Surat Ukur, baik secara manual maupun elektronik. Bila ditolak, Anda akan menerima surat pemberitahuan resmi berikut alasannya.
Baca Juga: Apa Itu AYDA (Agunan yang Diambil Alih)?
Berapa Lama Masa Berlaku Blokir Sertifikat Tanah?
Untuk pemohon perorangan atau badan hukum, masa blokir berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan, dan bisa diperpanjang apabila ada penetapan atau putusan pengadilan yang mendukung. Sementara untuk penegak hukum, blokir tetap berlaku selama proses penyidikan dan penuntutan kasus pidana masih berjalan, sampai akhirnya dicabut oleh penyidik yang menanganinya.
Tips Agar Pengajuan Blokir Sertifikat Berjalan Lancar
- Pastikan semua dokumen bukti hubungan hukum sudah lengkap dan sah secara legal sejak awal, agar tidak bolak-balik ke kantor pertanahan.
- Konsultasikan kasus Anda dengan notaris/PPAT terlebih dahulu, terutama jika berkaitan dengan sengketa waris atau harta bersama.
- Setelah masalah hukum selesai, segera urus status tanah agar tidak menggantung. Misalnya, bila tanah berstatus HGB dan Anda ingin meningkatkannya, pelajari caranya lewat panduan ubah HGB ke SHM agar status kepemilikan lebih kuat ke depannya.
- Jika tanah yang disengketakan ternyata belum memiliki sertifikat sama sekali, urus legalitasnya terlebih dahulu. Simak langkah-langkahnya di artikel tanah yang belum bersertifikat agar aset Anda punya dasar hukum yang jelas.
Pertanyaan Seputar Blokir Sertifikat Tanah
Apakah blokir sertifikat tanah bisa dilakukan lebih dari sekali untuk objek yang sama? Pada praktiknya, pengajuan blokir untuk satu objek tanah oleh pemohon yang sama umumnya hanya bisa dilakukan satu kali, kecuali ada dasar hukum baru yang mendukung.
Apakah tanah yang sedang diblokir masih bisa dijual? Tidak. Selama status blokir aktif, Kantor Pertanahan akan menolak seluruh proses peralihan hak, termasuk jual beli, balik nama, maupun penjaminan.
Apa yang terjadi jika masa blokir habis tapi sengketa belum selesai? Untuk pemohon perorangan atau badan hukum, status blokir akan hapus otomatis kecuali ada perpanjangan lewat penetapan atau putusan pengadilan.
Baca Juga: Apa Itu Akta Notaris? Ini Jenis dan Fungsinya
Mengurus status hukum tanah memang bisa terasa rumit, tapi memastikan aset properti Anda aman dan sah secara hukum adalah langkah penting sebelum bertransaksi. Kalau Anda sedang berencana menjual, membeli, atau menyewakan properti dengan proses yang lebih transparan dan didampingi agen berpengalaman, kunjungi REMAX Indonesia dan temukan agen properti terpercaya untuk membantu setiap tahap transaksi Anda.






