REMAX Indonesia

Apa Itu Akta Hibah? Ini Pengertian dan Cara Mengurusnya

Intan DwiyantiDiperbaharui 16 Jul 2026, 11.15 WIB
Share
Apa Itu Akta Hibah? Ini Pengertian dan Cara Mengurusnya

Memahami apa itu akta hibah sangat penting bagi siapa saja yang ingin mengalihkan kepemilikan properti tanpa proses jual beli. Berbeda dengan transaksi jual beli, hibah merupakan pemberian harta secara cuma-cuma dari pemberi kepada penerima yang dilakukan semasa hidup. 


Agar perpindahan hak tersebut memiliki kekuatan hukum, prosesnya harus dibuat dalam bentuk akta hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lalu, apa sebenarnya akta hibah, apa fungsinya, dan bagaimana proses pembuatannya? Simak penjelasannya berikut ini.


Apa Itu Akta Hibah?


Akta hibah adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah pemindahan hak milik atas tanah atau bangunan dari pemberi hibah kepada penerima hibah tanpa adanya imbalan. Akta ini menjadi dasar hukum untuk melakukan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga kepemilikan properti tercatat secara resmi.


Tanpa akta hibah, proses peralihan hak atas tanah tidak dapat didaftarkan di BPN dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, dokumen ini memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.


Baca Juga: Apakah Tanah Hibah Bisa Diperjualbelikan? Ternyata Ini Jawabannya


Mengapa Akta Hibah Harus Dibuat di Notaris/PPAT?


Hibah baru sah secara hukum jika dituangkan dalam akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 37 ayat (1) yang menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan akta PPAT. 


Setelah ditandatangani, hak milik langsung berpindah dan pada prinsipnya tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang. Pentingnya peran PPAT dalam pembuatan akta ini juga dijelaskan lebih lanjut dalam artikel mengenai Akta PPAT: Pengertian, Fungsi, dan Perannya dalam Transaksi Properti.


Syarat Pembuatan Akta Hibah


Untuk membuat akta hibah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik dari sisi pemberi, penerima, maupun objek properti itu sendiri. Syarat-syarat ini memastikan bahwa proses hibah berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut adalah syarat-syarat umum yang diperlukan:


  • Kehadiran Pemberi dan Penerima Hibah: Keduanya harus hadir dan cakap secara hukum.
  • Dua Saksi: Diperlukan dua orang saksi yang cakap hukum saat penandatanganan akta.
  • Dokumen Lengkap: Meliputi KTP, KK, NPWP (pemberi dan penerima), Sertipikat Tanah Asli (SHM/SHGB), Bukti Pembayaran PBB 5 tahun terakhir, dan IMB/PBG jika ada bangunan di atas tanah. Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk kelancaran proses, termasuk untuk balik nama sertifikat tanah setelah akta hibah selesai.


Setelah akta selesai, PPAT akan memproses balik nama sertipikat kepada penerima di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Hibah dan Warisan


Pajak yang Perlu Disiapkan untuk Akta Hibah


Dalam proses pembuatan akta hibah, ada beberapa kewajiban pajak yang perlu diperhatikan:


  • BPHTB Hibah: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibayar oleh penerima hibah. Beberapa daerah memberikan pengurangan atau pembebasan untuk hibah dalam garis keturunan lurus (misalnya, dari orang tua ke anak kandung), namun ini bervariasi di setiap daerah .
  • PPh: Pajak Penghasilan (PPh) umumnya tidak dikenakan pada hibah murni, terutama jika diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau badan keagamaan/sosial/pendidikan (non-profit). Namun, jika tidak termasuk dalam kategori pengecualian, PPh sebesar 2,5% dari nilai hibah akan dikenakan kepada pemberi hibah.


Semua tunggakan PBB harus dilunasi sebelum proses dilakukan untuk menghindari hambatan.


Biaya dan Waktu Proses Akta Hibah


Biaya pembuatan akta hibah umumnya berkisar 2%–2,5% dari nilai properti atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), belum termasuk pajak. Biaya ini mencakup jasa PPAT dan biaya pengecekan sertifikat. Proses pembuatan hingga balik nama sertipikat biasanya membutuhkan waktu 2–4 minggu, tergantung kelengkapan data dan status pajak properti. Jika ada kendala, waktu proses bisa lebih panjang.


Baca Juga: Mau Jual Beli Tanah Warisan? Ini Syaratnya.


Bisakah Akta Hibah Digugat?


Dokumen hibah notaris memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat. Pada prinsipnya, hibah yang telah sah tidak dapat ditarik kembali. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1688 mengatur beberapa kondisi spesifik di mana hibah bisa dituntut pembatalannya oleh pemberi, seperti jika penerima tidak memenuhi syarat tertentu yang disepakati, melakukan kejahatan terhadap pemberi, atau menolak memberi nafkah kepada pemberi yang jatuh miskin. Meskipun demikian, gugatan biasanya tidak dikabulkan jika proses hibah dilakukan sesuai aturan dan tanpa paksaan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kekuatan hukum akta yang dibuat oleh PPAT, Anda bisa membaca artikel tentang Perbedaan PPAT dan Notaris.


Jadi, apa itu akta hibah adalah instrumen hukum yang memastikan perpindahan kepemilikan properti berlangsung aman, sah, dan terlindungi. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, proses harus dilakukan melalui notaris/PPAT dan seluruh pajak terkait diselesaikan terlebih dahulu. 


Memahami seluk-beluk akta hibah akan memberikan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima, serta mencegah sengketa di masa mendatang. Jangan lupa untuk selalu memastikan semua dokumen dan prosedur telah terpenuhi dengan benar.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon