RE/MAX Indonesia

Blacklist BI Checking, Penyebab, Cara Mengecek, dan Solusi Memperbaikinya

Intan DwiyantiDiperbaharui 17 Sep 2025, 13.58 WIB
Share
Blacklist BI Checking, Penyebab, Cara Mengecek, dan Solusi Memperbaikinya
Blacklist BI Checking

Masuk blacklist BI Checking bisa menjadi hambatan besar bagi siapa saja yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke bank maupun lembaga pembiayaan lainnya. Nama yang tercatat dalam daftar hitam ini dianggap memiliki riwayat pembayaran buruk, sehingga lembaga keuangan akan lebih berhati-hati bahkan menolak pengajuan pinjaman.


Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jauh tentang apa itu blacklist BI Checking, penyebabnya, serta cara cek nama yang di blacklist bank, mari simak penjelasan lengkap berikut ini.


Apa Itu Blacklist BI Checking?


6d7beb20-39f7-4d7b-9bb9-0af7508de1e8.jpg


Secara sederhana, BI Checking adalah sistem pengecekan skor kredit yang awalnya dikelola oleh Bank Indonesia. Namun sejak tahun 2018, pengelolaan sistem ini diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berubah nama menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).


Meski istilah resminya sudah berubah, banyak masyarakat masih menyebutnya sebagai BI Checking. Blacklist BI Checking sendiri berarti daftar hitam bagi nasabah dengan skor kredit buruk.


Dalam penilaian kolektibilitas, skor debitur dibagi menjadi 5 tingkatan:


  1. Kolektibilitas 1: Kredit lancar.
  2. Kolektibilitas 2: Kredit dalam perhatian khusus.
  3. Kolektibilitas 3: Kredit kurang lancar.
  4. Kolektibilitas 4: Kredit diragukan.
  5. Kolektibilitas 5: Kredit macet.


Nasabah yang mendapatkan skor 3, 4, atau 5 dianggap memiliki BI Checking jelek dan masuk daftar hitam. Kondisi ini biasanya terjadi karena keterlambatan membayar cicilan hingga lebih dari 90 hari.


Baca Juga: Perbedaan Bunga Flat dan Efektif, Mana yang Lebih Menguntungkan?


Penyebab Masuk Blacklist BI Checking


Mengapa seseorang bisa masuk daftar hitam BI Checking? Berikut beberapa penyebab utamanya:


1. Telat Membayar Cicilan


Menunda pembayaran cicilan, meski hanya beberapa kali, dapat menurunkan skor kredit. Semakin lama telat, semakin besar kemungkinan masuk blacklist.


2. Tidak Membayar Sama Sekali


Jika debitur benar-benar tidak melunasi pinjaman, pihak bank akan menandai akun tersebut sebagai kredit macet.


3. Tunggakan Kartu Kredit


Penggunaan kartu kredit yang tidak diimbangi dengan pembayaran tepat waktu juga jadi salah satu penyebab utama skor buruk.


4. Riwayat Pinjaman di Banyak Tempat


Memiliki banyak pinjaman tetapi tidak mampu membayar secara konsisten akan memperburuk kolektibilitas.


5. Jaminan Bermasalah


Apabila ada sengketa atau masalah terkait agunan pinjaman, hal ini juga dapat memengaruhi skor BI Checking.

Baca Juga: 5 Jenis Pinjaman Bank dengan Bunga Rendah, Cicilan jadi Lebih Ringan


Batas Waktu Blacklist BI Checking


Kabar baiknya, daftar hitam BI Checking tidak bersifat permanen. Nasabah yang sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran bisa keluar dari blacklist.


Caranya adalah dengan melunasi semua cicilan beserta bunga dan denda. Setelah itu, debitur bisa mengajukan permohonan pemutihan data ke OJK. Biasanya, skor kredit akan kembali bersih sekitar 30 hari setelah pelaporan disetujui.


Sebagai bukti sah, bank atau lembaga pembiayaan akan memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL). Dokumen ini wajib diajukan ke OJK agar data nasabah diperbarui.


Cara Cek Blacklist BI Checking


Banyak orang bertanya-tanya, bagaimana cara cek KTP di blacklist atau tidak? Saat ini, proses pengecekan sudah bisa dilakukan secara online melalui situs resmi OJK, yaitu iDebku.


Berikut langkah-langkahnya:


  1. Masuk ke situs iDebku OJK.
  2. Pilih menu Pendaftaran dan lakukan registrasi.
  3. Isi data diri sesuai KTP dengan benar.
  4. Unggah dokumen yang diminta, seperti foto KTP, foto diri sambil memegang KTP, dan foto tambahan sesuai instruksi.
  5. Tunggu email konfirmasi antrean SLIK dari OJK.
  6. Masukkan nomor pendaftaran di menu Status Layanan.
  7. Lakukan verifikasi melalui WhatsApp atau video call jika diminta.
  8. Jika berhasil diverifikasi, hasil skor kredit akan dikirim ke email.


Dengan cara ini, Anda bisa memastikan apakah riwayat kredit Anda masih aman atau sudah tercatat dalam blacklist BI Checking.


Dampak Masuk Blacklist BI Checking


Masuk daftar hitam bukan hanya menghambat pengajuan kredit, tetapi juga bisa berdampak pada berbagai aspek finansial, seperti:


  • Ditolak saat mengajukan KPR atau KTA.
  • Sulit mendapatkan kartu kredit baru.
  • Pinjaman kendaraan bermotor tidak disetujui.
  • Menyulitkan akses pinjaman di lembaga non-bank.


Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga riwayat pembayaran agar tidak mendapat label BI Checking jelek.


Baca Juga: Cara Cek NIB secara Online, Ini Langkah-langkahnya!


Cara Memperbaiki Blacklist BI Checking


Bagi yang sudah terlanjur masuk daftar hitam, jangan khawatir. Ada beberapa langkah untuk memperbaiki skor kredit:


  • Lunasi Semua Tunggakan. Tidak ada cara lain selain membayar cicilan yang tertunggak beserta bunganya.
  • Minta Surat Keterangan Lunas (SKL). Setelah semua lunas, mintalah SKL dari lembaga pembiayaan.
  • Ajukan Pemutihan ke OJK. Lampirkan SKL untuk memperbarui data skor kredit di sistem SLIK OJK.
  • Tunggu Proses Pemutihan. Biasanya, skor kredit akan kembali bersih dalam waktu 30 hari.


Dengan langkah ini, nama Anda bisa kembali bersih dan peluang mengajukan kredit di masa depan terbuka lagi.


Tips Agar Tidak Masuk Blacklist BI Checking


Agar tidak mengalami kesulitan keuangan akibat daftar hitam, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:


  • Bayar cicilan tepat waktu.
  • Jangan mengambil pinjaman di luar kemampuan finansial.
  • Gunakan kartu kredit dengan bijak.
  • Selalu cek status kredit secara berkala di iDebku.


Masuk blacklist BI Checking bisa berdampak serius pada kehidupan finansial. Penyebab utamanya adalah keterlambatan atau kegagalan membayar cicilan. Namun, dengan melunasi pinjaman dan mengajukan pemutihan, nama debitur bisa kembali bersih.


Jika Anda ingin tahu cara cek nama yang di blacklist bank atau ingin memastikan cara cek KTP di blacklist atau tidak, cukup akses situs resmi iDebku OJK. Ingat, skor kredit adalah cerminan kesehatan finansial. Jaga selalu riwayat pembayaran agar tidak memiliki BI Checking jelek yang bisa merugikan di masa depan.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon