REMAX Indonesia

Perbedaan PPAT dan Notaris, Wajib Dipahami Sebelum Mengurus Dokumen Hukum

Intan DwiyantiDiperbaharui 14 Dec 2025, 01.19 WIB
Share
Perbedaan PPTA dan Notaris

Dalam proses pengesahan dokumen hukum, terutama yang berkaitan dengan properti dan perjanjian, masyarakat sering kali dihadapkan pada dua profesi penting, yaitu PPAT dan Notaris. Tidak sedikit orang mengira keduanya adalah profesi yang sama karena sama-sama berwenang membuat akta autentik. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, terdapat banyak perbedaan PPAT dan Notaris yang cukup signifikan, baik dari sisi kewenangan, tugas, hingga lingkup kerja.


Agar tidak salah memilih jasa hukum, penting bagi Anda untuk memahami perbedaan keduanya secara menyeluruh.


Pengertian PPAT dan Notaris


apa itu notaris dan PPAT?



PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang secara khusus memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum atas tanah dan bangunan. Kewenangan ini diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur jabatan PPAT, termasuk pembuatan akta jual beli, hibah, hingga hak tanggungan.


Sementara itu, Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan lebih luas dalam pembuatan akta autentik untuk berbagai perbuatan hukum, tidak terbatas pada urusan pertanahan saja. Notaris banyak terlibat dalam pembuatan perjanjian, pendirian badan usaha, wasiat, hingga pengesahan dokumen hukum lainnya.


Baca Juga: Jual Beli Tanah Tapi Tanpa Notaris? Ini Risikonya!


Perbedaan PPAT dan Notaris dari Syarat Pendidikan


perbedaan ppat dan notaris


Salah satu perbedaan PPAT dan Notaris dapat dilihat dari jalur pendidikan dan persyaratan jabatannya. Untuk menjadi notaris, seseorang wajib memiliki gelar Sarjana Hukum serta melanjutkan pendidikan Strata 2 Kenotariatan.


Adapun untuk menjadi PPAT, selain latar belakang pendidikan hukum dan lulusan Magister Kenotariatan, calon PPAT juga diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus PPAT. Pendidikan ini bertujuan untuk memperdalam keahlian di bidang pertanahan yang sifatnya sangat teknis dan spesifik.


Perbedaan Tugas dan Wewenang


Dari sisi tugas, notaris memiliki kewenangan yang jauh lebih luas. Notaris dapat membuat berbagai jenis akta autentik, mulai dari perjanjian bisnis, akta pendirian perusahaan, perjanjian utang piutang, hingga perjanjian pranikah.


Sebaliknya, PPAT memiliki fokus kerja yang lebih sempit namun mendalam. Tugas utama PPAT adalah membuat akta yang berkaitan langsung dengan hak atas tanah dan bangunan. Contohnya adalah akta jual beli tanah, akta hibah, pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan, hingga pemberian Hak Tanggungan.


Baca Juga: Mau Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris? Ini Caranya!


Akta Autentik yang Dihasilkan


Baik PPAT maupun notaris sama-sama berwenang membuat akta autentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna. Namun, jenis akta yang dibuat berbeda sesuai dengan bidangnya.


Jika Anda berurusan dengan transaksi properti atau peralihan hak atas tanah, maka PPAT adalah pihak yang paling tepat karena memang memiliki keahlian khusus di bidang tersebut. Sebaliknya, untuk perjanjian hukum non-pertanahan, jasa notaris lebih relevan digunakan.


Perbedaan Biaya Jasa PPAT dan Notaris


Perbedaan PPAT dan Notaris juga terlihat jelas dari sistem penetapan biaya jasanya. Honorarium PPAT telah diatur secara tegas, yaitu tidak boleh melebihi 1% dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta. Biaya tersebut sudah mencakup honor saksi yang terlibat dalam proses pembuatan akta.


Sementara itu, honorarium notaris bersifat lebih fleksibel karena didasarkan pada nilai ekonomis dari akta yang dibuat. Semakin besar nilai transaksi atau kompleksitas akta, maka biaya jasa notaris pun dapat berbeda-beda sesuai ketentuan yang berlaku.


Kode Etik Profesi


Baik PPAT maupun notaris sama-sama terikat oleh kode etik profesi. Kode etik ini mengatur sikap profesional, tanggung jawab, serta larangan dalam menjalankan tugasnya. Meskipun sama-sama pejabat umum, masing-masing memiliki kode etik tersendiri yang disesuaikan dengan karakter dan ruang lingkup pekerjaannya.


Baca Juga: Mau Mengurus Turun Waris di Notaris? Ternyata Ini Biayanya!


Lingkup Wilayah Kerja


Perbedaan lain yang cukup krusial terletak pada wilayah kerja. Notaris memiliki wilayah kerja yang lebih luas, yaitu mencakup seluruh kota dan kabupaten dalam satu provinsi tempat ia diangkat.


Sebaliknya, wilayah kerja PPAT lebih terbatas, biasanya hanya pada satu daerah tertentu dalam satu provinsi. Hal ini berkaitan erat dengan sistem administrasi pertanahan yang bersifat lokal.


Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan PPAT dan Notaris terletak pada lingkup kewenangan, jenis akta yang dibuat, biaya jasa, hingga wilayah kerja. PPAT memiliki peran yang sangat spesifik di bidang pertanahan, sedangkan notaris memiliki kewenangan yang lebih luas dalam berbagai aspek hukum perdata.


Memahami perbedaan ini akan membantu Anda memilih jasa hukum yang tepat sesuai dengan kebutuhan, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih aman, efektif, dan sesuai aturan.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon