REMAX Indonesia

Cara Jual Rumah yang masih KPR, Mudah dan Cepat

Intan DwiyantiDiperbaharui 14 Dec 2025, 01.46 WIB
Share
Cara Jual Rumah yang masih KPR, Mudah dan Cepat

Menjual rumah yang masih dalam masa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah hal yang sering dilakukan banyak orang. Alasannya beragam, mulai dari kondisi finansial yang berubah, kebutuhan pindah mendadak, hingga keinginan berinvestasi di properti lain. Namun, menjual rumah KPR tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur dan ketentuan bank yang wajib diikuti agar transaksi berjalan aman dan tidak menimbulkan masalah hukum.


Jika Anda sedang mencari cara jual rumah KPR yang aman, cepat, dan sesuai aturan, artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu Anda pahami sebelum memulai proses transaksi. Dengan memahami prosedurnya, Anda dapat menghindari risiko seperti sengketa, penolakan bank, hingga kerugian finansial.


Apa Itu Rumah KPR dan Kenapa Harus Memahami Prosedur Penjualannya?


KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan fasilitas pinjaman jangka panjang dari bank untuk membeli atau membangun rumah. Selama cicilan belum lunas, status rumah masih menjadi jaminan bank sehingga sertifikat asli ditahan oleh pihak bank pemberi kredit.


Itulah alasan mengapa menjual rumah KPR harus mengikuti prosedur khusus. Jika proses dilakukan tanpa persetujuan bank atau tanpa kejujuran kepada calon pembeli, hal ini dapat memicu masalah serius, terutama terkait legalitas sertifikat dan hak kepemilikan.


Baca Juga: Laku Lebih Cepat, Ini 7 Cara Jual Rumah Murah Secara Online!


Cara Jual Rumah KPR


Ada tiga cara paling umum yang bisa Anda lakukan untuk menjual rumah yang masih KPR. Ketiganya sah secara hukum, tinggal pilih mana yang paling sesuai dengan kondisi finansial dan kebutuhan Anda.


1. Melunasi Sisa KPR Terlebih Dahulu


Cara pertama dan paling aman adalah dengan melunasi sisa cicilan KPR sebelum rumah dijual. Setelah pelunasan dilakukan, bank akan mengembalikan sertifikat asli dan semua dokumen terkait. Dengan begitu, rumah bisa dijual layaknya rumah non-KPR.


Keuntungan cara ini:


  • Proses jual beli jadi lebih mudah karena sertifikat sudah kembali ke tangan pemilik.
  • Cocok untuk pembeli yang ingin pembayaran lunas (cash).


Tapi ada hal yang perlu diperhatikan:


  • Bank biasanya mengenakan penalti pelunasan dipercepat. Jumlahnya bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing bank.
  • Anda perlu menyiapkan dana untuk melunasi cicilan di awal.


Sebelum memutuskan melunasi KPR, pastikan Anda berkonsultasi dengan pihak bank untuk mengetahui jumlah pelunasan, biaya penalti, dan alur administrasinya.


Baca Juga: Cara Jual Rumah Melalui Agen Properti, Tidak Perlu Ribet Lagi!


2. Jual Rumah Terlebih Dahulu, Baru Lunasi KPR


Metode kedua adalah menjual rumah terlebih dahulu, lalu menggunakan hasil penjualan untuk melunasi sisa cicilan KPR. Cara ini cocok untuk penjual yang tidak memiliki dana untuk melunasi cicilan di awal.


Hal yang perlu dilakukan:


  • Jujur kepada calon pembeli bahwa rumah masih KPR dan sertifikat masih di bank.
  • Menentukan harga jual yang cukup untuk menutupi sisa cicilan dan biaya terkait.
  • Menandatangani perjanjian resmi yang disaksikan bank agar transaksi berlangsung aman.


Biasanya, proses ini melibatkan bank sebagai pihak penengah. Setelah pembeli melakukan pembayaran, sebagian dana digunakan untuk melunasi sisa KPR, lalu bank mengurus pelepasan sertifikat. Sisa dana penjualan kemudian diberikan kepada penjual.


Cara ini memang lebih panjang prosesnya, tetapi tetap aman selama dilakukan transparan dan melibatkan bank.


3. Ajukan Over Kredit (Take Over KPR)


Inilah cara yang paling populer dan paling sering digunakan, terutama oleh penjual yang ingin melepas rumah tanpa perlu melunasi cicilan terlebih dahulu.


Over kredit berarti pembeli mengambil alih sisa cicilan KPR, sehingga seluruh kewajiban pembayaran dipindahkan ke pembeli baru.


Ada dua jenis over kredit:


  • Over kredit di bank yang sama – prosesnya lebih sederhana karena pembeli melanjutkan cicilan di bank yang sama.
  • Over kredit ke bank lain – prosesnya disebut take over. Sertifikat dipindahkan ke bank baru yang memberikan KPR baru kepada pembeli.


Keuntungan over kredit:


  • Penjual tidak perlu menyediakan dana untuk melunasi cicilan.
  • Pembeli bisa melanjutkan cicilan dengan tenor yang sesuai kemampuannya.
  • Proses relatif cepat jika syarat pembeli memenuhi ketentuan bank.


Namun, pastikan proses dilakukan secara resmi:


  • Ajukan permohonan ke bank.
  • Lengkapi dokumen penjual dan pembeli.
  • Pastikan sertifikat tidak dialihkan tanpa sepengetahuan bank (ilegal dan berisiko).


Baca Juga: Mau Take Over Kredit Rumah? Kenali Jenis dan Syaratnya


Tips Aman Menjual Rumah yang Masih KPR


Agar proses jual rumah KPR berjalan lancar, berikut beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan:


  • Selalu jujur kepada pembeli mengenai status rumah.
  • Cek sisa cicilan dan biaya penalti sebelum menentukan harga jual.
  • Pastikan seluruh proses tercatat resmi dan disetujui bank.
  • Gunakan jasa profesional, terutama jika Anda tidak terbiasa dengan proses legalitas properti.


Baca Juga: 10 Bank yang Bisa Take Over KPR, Syaratnya Mudah!


Menjual rumah KPR memang bisa dilakukan dengan tiga cara di atas, tetapi masing-masing membutuhkan ketelitian, dokumen lengkap, dan komunikasi yang jelas dengan bank serta pembeli. Jika Anda ingin proses yang lebih cepat, aman, dan terjaga secara legal, sangat disarankan untuk menggunakan layanan agen properti profesional.


Agen properti REMAX siap membantu Anda mengurus seluruh proses jual rumah KPR—from listing, pengecekan legalitas, komunikasi dengan bank, hingga menemukan pembeli yang tepat. Dengan dukungan agen berpengalaman, transaksi jual rumah jadi lebih mudah, aman, dan bebas ribet.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon