Cara Cek NIB secara Online, Ini Langkah-langkahnya!

Dalam dunia usaha saat ini, legalitas menjadi salah satu aspek penting yang tidak dapat diabaikan oleh pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, maupun menengah. Salah satu instrumen utama yang menjadi identitas resmi sebuah usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB bertujuan menyederhanakan proses perizinan yang sebelumnya membutuhkan berbagai dokumen terpisah seperti TDP, SIUP, dan IUI. Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), kini pelaku usaha cukup mempunyai satu identitas usaha terpadu, yakni NIB.
Apa Itu NIB?
NIB adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha melalui sistem OSS. Nomor ini terdiri dari 13 digit angka unik dan berlaku sebagai pengganti berbagai izin yang sebelumnya harus diurus secara terpisah.
Keberadaan NIB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Fungsi NIB tidak hanya sebagai identitas utama, namun berfungsi juga sebagai:
- Angka Pengenal Impor (API)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Hak Akses Kepabeanan
Bagi pelaku usaha dengan risiko rendah, NIB juga berfungsi sebagai standar nasional dan dapat dijadikan pernyataan jaminan halal oleh pemerintah.
Baca Juga: Sengketa Tanah: Pengertian, Jenis Kasus, dan Contoh Penanganannya
Cara Mengecek NIB Secara Online
Setelah memperoleh NIB melalui OSS, pelaku usaha dapat melakukan pengecekan keabsahan nomor tersebut secara online melalui dua situs resmi, yakni INSW dan NSWI. Proses ini penting untuk memastikan legalitas dan validitas data usaha yang telah didaftarkan.
1. Cek NIB Melalui INSW
INSW atau Indonesia National Single Window berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk mengecek legalitas usaha terutama yang berkaitan dengan aktivitas ekspor-impor.
Langkah-langkahnya:
- Buka laman https://www.insw.go.id/nib
- Masukkan nomor NPWP dan NIB
- Klik tombol pencarian (ikon kaca pembesar)
- Sistem akan menampilkan informasi status legalitas usaha
2. Cek NIB Melalui NSWI
NSWI atau National Single Window for Investment adalah platform layanan perizinan dan nonperizinan investasi yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Langkah-langkahnya:
- Akses situs https://nswi.bkpm.go.id
- Pilih menu “Tracking”
- Masukkan nomor izin usaha
- Klik tombol cari, dan informasi status akan ditampilkan
Mengapa NIB Penting Bagi Pelaku Usaha?
Legalitas usaha merupakan fondasi bagi keberlangsungan dan pengembangan bisnis yang berkelanjutan. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memperoleh sejumlah manfaat sebagai berikut:
1. Mempermudah Proses Perizinan
NIB menggantikan sejumlah dokumen perizinan yang sebelumnya perlu diurus secara terpisah. Hal ini mempercepat proses registrasi dan menghindari tumpang tindih data.
2. Akses ke Fasilitas dan Layanan Pemerintah
Dengan NIB, pelaku usaha lebih mudah mengakses layanan dan program dari pemerintah, termasuk pembiayaan usaha, pelatihan, hingga kemudahan dalam pengadaan barang dan jasa.
3. Proses Cepat dan Transparan
Melalui sistem OSS, proses pengajuan izin dilakukan secara otomatis (automatic approval). Selama data dan dokumen lengkap, izin bisa diterbitkan dalam waktu yang relatif singkat.
Baca Juga: 5 Jenis Pinjaman Bank dengan Bunga Rendah, Cicilan jadi Lebih Ringan
4. Diperlukan untuk Dokumen Lain
NIB menjadi syarat utama dalam pengajuan dokumen legalitas lanjutan, seperti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga akses ke lembaga keuangan.
Kehadiran Nomor Induk Berusaha merupakan bentuk reformasi sistem perizinan usaha di Indonesia yang mempermudah, menyederhanakan, dan mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha. Meskipun tidak ada sanksi administratif bagi yang belum memilikinya, keberadaan NIB membuka berbagai akses penting bagi pengembangan usaha secara legal dan profesional.
Oleh karena itu, bagi siapa pun yang tengah atau akan menjalankan usaha, memiliki NIB bukan hanya keharusan administratif, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan usaha dijalankan dengan dasar hukum yang kuat.






