REMAX Indonesia

Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Bisa Selesai 10 Hari, Ini Prosedurnya!

Intan DwiyantiDiperbaharui 24 Jul 2026, 10.31 WIB
Share
Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Bisa Selesai 10 Hari, Ini Prosedurnya!

Mengurus balik nama sertifikat tanah selama ini identik dengan proses yang cukup panjang dan seringkali membingungkan. Namun, kini ada kabar baik! Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan proses tersebut dapat selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja. 


Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap di kantor pertanahan di seluruh Indonesia dan ditargetkan berjalan penuh pada 17 Agustus 2026. Tujuannya adalah mempercepat pelayanan, memberikan kepastian hukum, sekaligus membuat proses administrasi pertanahan menjadi lebih efisien bagi masyarakat.


Mengapa Proses Balik Nama Bisa Lebih Cepat?


Selama ini, lamanya proses balik nama sering menjadi salah satu kendala yang dihadapi masyarakat saat membeli properti. Selain membutuhkan waktu cukup lama, proses yang berbelit juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Melalui kebijakan terbaru ini, ATR/BPN menetapkan standar waktu pelayanan yang lebih jelas. 


Bahkan, petugas yang tidak memenuhi target penyelesaian tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu.


Baca Juga: Cara Blokir Sertifikat Tanah di BPN: Syarat, Prosedur, dan Jangka Waktunya


Prosedur Alur Balik Nama Sertifikat dalam 10 Hari


Agar target 10 hari kerja dapat tercapai, proses balik nama dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni:


1. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)


Proses dimulai dengan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tahap ini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal dua hari kerja. Sebelum melakukan transaksi, pastikan Anda juga memahami rincian biaya AJB tanah dan rumah agar dapat menyiapkan anggaran dengan lebih baik.


Baca Juga: Apa Itu Kondominium? Ini Pengertian dan Cirinya


2. Verifikasi BPHTB


Setelah AJB selesai, dokumen akan masuk ke proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahapan ini ditargetkan selesai paling lambat tiga hari kerja. 


Untuk memahami lebih lanjut mengenai pajak ini, Anda bisa membaca artikel Wajib Tahu, Ini Pajak Jual Beli Rumah untuk Penjual dan Pembeli.


3. Pembayaran SPS/PNBP dan Proses di BPN


Setelah verifikasi BPHTB, pemohon akan membayar Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke BPN. Selanjutnya, BPN akan memproses balik nama sertifikat, yang ditargetkan selesai maksimal lima hari kerja. 


Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang prosedur dan biaya secara umum, artikel Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah dan Prosedur Lengkapnya dapat membantu.


Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah


Jika Anda ingin mengurus balik nama sertifikat tanah, beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi:


  • Sertifikat tanah asli.
  • KTP dan KK pembeli.
  • NPWP pembeli.
  • Surat nikah (jika sudah menikah).
  • Akta Jual Beli (AJB).
  • SPPT PBB tahun berjalan.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis peralihan hak. Misalnya, untuk balik nama sertifikat tanah warisan, Anda perlu menyiapkan dokumen khusus. Informasi lebih lanjut bisa ditemukan di Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak.


Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah


Selain menyiapkan dokumen, Anda juga perlu memperhitungkan beberapa komponen biaya, antara lain:


  • Biaya pembuatan AJB.
  • BPHTB.
  • Pajak Penghasilan (PPh) penjual.
  • Biaya pengecekan sertifikat. Untuk proses balik nama yang lebih efisien, Anda bisa mempertimbangkan opsi Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris.
  • Biaya balik nama di BPN sesuai rumus yang berlaku.


Besaran biaya dapat berbeda tergantung nilai transaksi dan lokasi properti.


Baca Juga: Apa Itu Akta Notaris? Ini Jenis dan Fungsinya


Apakah Target 10 Hari Sudah Bisa Diterapkan di Semua Daerah?


Meskipun kebijakan ini menjadi langkah positif, beberapa notaris dan PPAT menilai penerapannya masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah proses yang melibatkan beberapa instansi, seperti pemerintah daerah untuk validasi BPHTB serta Direktorat Jenderal Pajak untuk urusan perpajakan. 


Selain itu, kesiapan sistem digital dan kondisi setiap sertifikat yang berbeda juga dapat memengaruhi lamanya proses penyelesaian. Karena itu, target 10 hari akan lebih mudah tercapai apabila seluruh tahapan administrasi berjalan lancar dan tidak ditemukan kendala pada dokumen maupun data kepemilikan.


Target penyelesaian balik nama sertifikat tanah dalam 10 hari menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, masyarakat dapat menikmati proses yang lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu. 


Meski demikian, lamanya pengurusan tetap dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, proses validasi antarinstansi, hingga kondisi masing-masing sertifikat. Oleh karena itu, pastikan seluruh persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan balik nama agar proses dapat berjalan lebih lancar.


Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon