Wajib Tahu, Ini Pajak Jual Beli Rumah untuk Penjual dan Pembeli!

Apakah Anda tengah mempertimbangkan untuk membeli atau menjual rumah? Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami pajak jual beli rumah terlebih dahulu. Setiap transaksi properti memiliki kalkulasi pajaknya sendiri, dan memahami ini akan membantu Anda menghitung total biaya atau memberikan informasi detail kepada calon pembeli.
Pajak jual beli rumah sendiri adalah bagian penting dari proses transaksi properti. Sebagai pembeli, memahami pajak ini akan membantu Anda memperkirakan total biaya kepemilikan rumah impian Anda. Sedangkan sebagai penjual, memberikan informasi rinci tentang pajak jual beli rumah kepada calon pembeli akan meningkatkan transparansi dan meningkatkan peluang pembelian dalam transaksi tersebut.
Jenis-Jenis Pajak Jual Beli Rumah
Perlu diketahui, bahwa pajak jual beli rumah memiliki berbagai macam elemen, maka dari itu butuh perhitungan dan perencanaan yang cermat dalam merumuskannya. Agar dapat mempermudah Anda dalam menghitung besaran pajak jual beli rumah, berikut adalah jenis-jenis pajak yang perlu Anda ketahui saat melakukan transaksi jual beli rumah.
Pajak Jual Beli Rumah untuk Penjual
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh merupakan salah satu pajak yang harus ditanggung oleh penjual saat hendak menjual rumah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.
Sebagai penjual rumah, penting untuk memahami bahwa setiap pendapatan yang diperoleh dari penjualan rumah akan dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak jual beli rumah. Besaran Pajak Penghasilan biasanya sekitar 2.5 persen dari harga penjualan rumah, dan harus dilunasi sebelum penerbitan Akta Jual Beli.
2. Pajak Bumi Bangunan
Selain PPh, pajak lain yang harus ditanggung oleh penjual dalam transaksi jual beli rumah adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sebagaimana PPh, PBB juga merupakan kewajiban bagi penjual sebelum proses serah terima properti. PBB harus dibayarkan setiap tahun dan ditagih pada tahun transaksi serta tahun-tahun berikutnya oleh pemilik properti. Perhitungan PBB adalah 0.5% dari NJKP dikalikan dengan NJOP rumah tersebut.
Baca Juga: KPR Tanpa DP, Memang Bisa? Cek Syarat dan Caranya!
3. Biaya Notaris
Saat melakukan jual beli rumah, Anda memerlukan notaris sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan keabsahan proses jual beli properti tersebut. Beberapa hal yang diurus notaris seperti:sertifikat, SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan), APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), AJB, SK (Surat Keputusan), balik nama, serta pajak pajak.
Lantas berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk menggunakan jasa notaris? Besaran honorarium notaris diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Pasal 36, yakni:
Honorarium notaris dapat diberikan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap dokumen legalitas yang dibuat.
- Apabila biaya jasa notaris berdasarkan nilai objek di bawah Rp100 juta, persentase honorarium sebesar 2,5 persen.
- Untuk nilai objek yang berkisar Rp100 juta sampai Rp1 miliar, honorarium yang diperoleh notaris sebesar 1,5 persen.
- Jika nilai objek di atas Rp 1 miliar, maka notaris berhak mendapatkan honorarium sebesar 1 persen.
- Maksimal honorarium notaris untuk setiap akta berdasarkan nilai sosiologis sebesar Rp5 juta.
Pajak jual beli rumah untuk pembeli
Bukan hanya penjual, pembeli juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak ketika melakukan transaksi jual beli rumah. Ada dua elemen pajak yang dibebankan kepada pembeli, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Setelah berhasil menyelesaikan transaksi jual beli rumah dan memperoleh hak atas properti tersebut, Anda akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah pajak yang diterapkan pada transaksi jual beli rumah karena hal tersebut dianggap sebagai peristiwa hukum yang menghasilkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan. Besaran BPHTB ini sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak rumah yang dibeli.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sebagai pembeli rumah, Anda juga diwajibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, PPN rumah ini tidak langsung dibebankan kepada Anda, melainkan akan ditanggung oleh penjual rumah. Dalam transaksi jual beli rumah, penjual akan menambahkan PPN ke nilai rumah yang disepakati. Misalnya, jika Anda membeli rumah dari pengembang, Anda akan dikenakan PPN sekitar 10% dari harga rumah yang Anda beli.
Jadi jika Anda bingung PPN pembelian rumah dilakukan oleh siapa? Maka sebenarnya pajak ini ditanggung oleh pembeli, ya.
Syarat-syarat Membeli dan Menjual Rumah
Setelah mengetahui pajak jual beli rumah, Anda juga perlu tahu syarat-syarat membeli dan menjual rumah terlebih dahulu. Sehingga, transaksi jual beli tersebut berjalan lancar nantinya.
Syarat dokumen untuk pembeli
Berikut beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi ketika ingin membeli rumah.
- Fotokopi identitas diri KTP/Paspor (jika sudah menikah, fotokopi KTP suami dan istri)
- Surat Nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Rekening koran
Syarat dokumen untuk penjual
Penjual juga harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen yang nantinya menjadi bukti sah dan menjadi tanda bebas sengketa dan legal di mata hukum. Berikut beberapa dokumen yang perlu Anda penuhi.
- Fotokopi identitas diri KTP/Paspor (jika sudah menikah, fotokopi KTP suami dan istri)
- Surat Nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Sertifikat Asli Hak Atas Tanah, SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHM (Sertifikat Hak Milik), SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun), SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha), Akta Jual Beli (AJB)
- Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan 5 tahun terakhir)
- Akta Notaris
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat bukti persetujuan suami istri
- Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama (jika suami istri telah bercerai).
- Akta kematian (jika pemilik sudah meninggal)
Itulah besaran pajak jual beli rumah sampai dengan syarat jual beli serta biaya notaris yang perlu Anda keluarkan. Jika Anda ingin lebih mudah saat proses jual beli rumah, Anda bisa menggunakan jasa agen properti RE/MAX yang akan membantu proses transaksi jual beli rumah Anda.
Baca Juga: Laku Lebih Cepat, Ini 7 Cara Jual Rumah Murah Secara Online!






