Apakah Tanah Hibah Bisa Diperjualbelikan? Ternyata Ini Jawabannya

Tanah merupakan salah satu aset paling bernilai, baik untuk kebutuhan tempat tinggal maupun investasi jangka panjang. Dalam praktiknya, kepemilikan tanah tidak selalu diperoleh melalui jual beli, tetapi juga bisa melalui hibah. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan yang cukup sering dicari: apakah tanah hibah bisa diperjualbelikan?
Untuk menjawabnya secara komprehensif, penting memahami konsep hibah, hak hukum yang melekat, hingga aturan yang mengikat penerima hibah. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Tanah Hibah?
Tanah hibah adalah tanah yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain tanpa adanya imbalan atau pembayaran. Pemberian ini bersifat sukarela dan umumnya dilandasi hubungan personal, seperti antara orang tua kepada anak, saudara kandung, atau bahkan antar individu yang memiliki kedekatan tertentu.
Selain untuk kepentingan pribadi, hibah tanah juga sering dilakukan untuk tujuan sosial, seperti pembangunan tempat ibadah, fasilitas umum, atau kegiatan amal. Karena sifatnya cuma-cuma, hibah berbeda secara mendasar dengan transaksi jual beli.
Dalam konteks hukum, hibah merupakan perjanjian yang sah dan memiliki kekuatan hukum, selama memenuhi syarat administratif dan legal yang berlaku.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Hibah dan Warisan
Hak dan Kewajiban dalam Hibah Tanah
Secara hukum, hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam Pasal 1666 disebutkan bahwa hibah adalah perjanjian di mana pemberi, selama hidupnya, menyerahkan suatu benda kepada penerima secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali.
Artinya, setelah hibah dilakukan secara sah:
- Penerima hibah memiliki hak penuh atas tanah tersebut.
- Pemberi hibah tidak bisa sembarangan menarik kembali tanah yang telah diberikan.
Namun, terdapat beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan hibah dibatalkan, seperti:
- Penerima tidak memenuhi syarat yang telah disepakati dalam hibah
- Penerima melakukan tindakan melawan hukum terhadap pemberi
- Penerima menolak memberikan nafkah kepada pemberi dalam kondisi tertentu
Selain itu, Pasal 1668 KUHPerdata menegaskan bahwa pemberi hibah tidak boleh lagi mengalihkan atau menjual objek hibah kepada pihak lain setelah hibah dilakukan. Hal ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi penerima hibah.
Jika terjadi pelanggaran, misalnya tanah hibah dijual oleh pihak yang tidak berhak, penerima hibah dapat mengajukan gugatan untuk pembatalan transaksi atau meminta ganti rugi.
Baca Juga: Begini Cara Cek Notaris Asli, Jangan Sampai Tertipu!
Apakah Tanah Hibah Bisa Diperjualbelikan?
Jawaban singkatnya: ya, tanah hibah bisa diperjualbelikan.
Setelah proses hibah selesai dan kepemilikan telah berpindah secara sah kepada penerima, maka tanah tersebut menjadi hak milik penuh penerima hibah. Dengan demikian, penerima memiliki kewenangan untuk:
- Menjual tanah
- Menghibahkan kembali kepada pihak lain
- Menjadikannya sebagai jaminan
- Mengelola atau memanfaatkan tanah sesuai kebutuhan
Namun, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan. Dalam beberapa kasus, pemberi hibah dapat menetapkan syarat tertentu dalam perjanjian hibah. Misalnya, tanah tidak boleh dijual dalam jangka waktu tertentu atau harus digunakan untuk tujuan tertentu.
Jika syarat tersebut dilanggar, pemberi hibah memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, sertifikat tanah hibah bisa dibatalkan.
Oleh karena itu, sebelum menjual tanah hibah, sangat penting untuk:
- Memastikan tidak ada syarat yang dilanggar
- Memeriksa isi akta hibah secara detail
- Mengkonsultasikan dengan notaris atau ahli hukum jika diperlukan
Baca Juga: Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
Biaya Akta Hibah ke Sertifikat
Proses hibah tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan, tetapi juga harus dibuktikan secara legal melalui dokumen resmi, yaitu akta hibah dan sertifikat tanah.
Berikut gambaran biayanya:
1. Biaya Pembuatan Akta Hibah
Biaya pembuatan akta hibah umumnya berkisar:
± 2,5% × Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Besaran ini dapat bervariasi tergantung kebijakan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
2. Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Setelah akta hibah selesai, langkah selanjutnya adalah mengurus sertifikat tanah. Biayanya sekitar:
50% × (5% × NJOP)
Proses ini mencakup beberapa tahapan, seperti:
- Pengurusan Surat Keterangan Waris (jika diperlukan)
- Pengisian formulir permohonan
- Pembayaran biaya administrasi
Pendaftaran sertifikat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Pentingnya Legalitas dalam Hibah Tanah
Meski hibah terlihat sederhana karena tanpa transaksi uang, aspek legalitas tetap harus menjadi prioritas utama. Tanpa dokumen yang sah, tanah hibah berisiko menimbulkan konflik, baik antar keluarga maupun dengan pihak ketiga.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan akta hibah dibuat oleh PPAT resmi
- Segera lakukan balik nama sertifikat
- Simpan seluruh dokumen dengan baik
- Pastikan tidak ada sengketa atas tanah tersebut
Dengan pengelolaan yang tepat, tanah hibah bisa menjadi aset yang aman sekaligus menguntungkan, termasuk jika ingin diperjualbelikan di masa depan.
Jadi, menjawab pertanyaan apakah tanah hibah bisa diperjualbelikan, jawabannya adalah bisa. Penerima hibah memiliki hak penuh atas tanah yang diterimanya, termasuk untuk menjualnya. Namun, hal ini tetap harus memperhatikan syarat yang mungkin ditetapkan dalam perjanjian hibah serta memastikan seluruh proses legal telah terpenuhi.
Bagi Anda yang ingin beli rumah, beli kantor, apartemen atau menjual properti, termasuk tanah hibah, pastikan untuk menggunakan jasa agen profesional agar prosesnya aman dan sesuai hukum. Anda bisa mencari rumah atau tanah impian melalui agen properti terpercaya seperti REMAX, serta melihat berbagai listing properti terbaik di website resmi remax.co.id.





