REMAX Indonesia

Berapa Biaya Balik Nama Rumah KPR? Ini Rinciannya!

Intan DwiyantiDiperbaharui 03 Mar 2026, 15.43 WIB
Share
rincian biaya balik nama kpr

Saat membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ada tahapan penting yang sering luput dari perhatian, yaitu biaya balik nama rumah KPR. Proses balik nama ini dilakukan untuk memindahkan status kepemilikan dari penjual ke pembeli secara sah di mata hukum. Meski terlihat rumit, dengan memahami komponen biayanya, proses ini sebenarnya cukup mudah dijalani.


Biaya balik nama rumah KPR terdiri dari beberapa komponen utama seperti pembuatan Akta Jual Beli (AJB), pembayaran pajak BPHTB, dan biaya administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semua biaya ini bertujuan agar sertifikat rumah resmi berpindah tangan dan tercatat atas nama pembeli baru.


Rincian Komponen Biaya Balik Nama Rumah KPR


Biaya balik nama rumah KPR terdiri dari berbagai komponen berikut. 


Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)


Akta Jual Beli adalah dokumen legal yang membuktikan bahwa transaksi jual beli rumah telah sah dilakukan antara penjual dan pembeli. Pembuatan AJB dilakukan di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).


Umumnya, biaya pembuatan AJB berkisar 1% dari nilai transaksi properti. Misalnya, untuk rumah seharga Rp500 juta, biaya AJB sekitar Rp5 juta. Selain itu, pembeli juga perlu menyiapkan biaya tambahan seperti pajak penjual dan pembeli, serta administrasi dokumen di kantor notaris.


Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)


Pajak BPHTB dikenakan atas perpindahan hak kepemilikan tanah dan bangunan. Besarnya tarif BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).


Rumusnya:

NPOPKP = NJOP – NTKP

(Nilai Jual Objek Pajak dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak).


Karena setiap daerah memiliki kebijakan NTKP yang berbeda, besaran BPHTB bisa bervariasi. Pajak ini wajib dibayar sebelum proses balik nama rumah KPR bisa dilanjutkan ke BPN.


Baca Juga: Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak


Biaya Tambahan untuk Balik Nama Rumah KPR


Selain dua biaya utama di atas, ada beberapa biaya tambahan yang juga perlu dipersiapkan:


  • Pengecekan Sertifikat: Rp100.000 – Rp200.000
  • Balik Nama Sertifikat di BPN: Rp500.000 – Rp1.000.000
  • Biaya Notaris: Rp500.000 – Rp1.500.000
  • Biaya Materai: Disesuaikan dengan jumlah dokumen yang digunakan.


Biaya tambahan ini penting untuk memastikan bahwa sertifikat rumah tidak dalam sengketa dan dokumen legal lengkap sebelum berpindah nama.


Simulasi Total Biaya Balik Nama Rumah KPR


Sebagai gambaran, berikut simulasi total biaya balik nama rumah KPR untuk properti dengan harga Rp500 juta:


Biaya AJB: 1% x Rp500 juta = Rp5.000.000


BPHTB: 5% x NPOPKP (misal Rp200 juta) = Rp10.000.000


PPh Penjual (2,5%): Rp12.500.000


Pengecekan Sertifikat: Rp200.000


Biaya Balik Nama di BPN: Rp750.000


Biaya Notaris: Rp1.000.000


Biaya Materai: Rp100.000


Total biaya: sekitar Rp29.550.000


Perlu diingat bahwa angka ini hanyalah estimasi. Biaya bisa lebih tinggi atau lebih rendah tergantung kebijakan notaris, wilayah tempat properti berada, dan kondisi administrasi di lapangan.


Dokumen yang Diperlukan untuk Balik Nama Rumah KPR


Agar proses balik nama rumah KPR berjalan lancar, pembeli harus menyiapkan dokumen berikut:


  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pembeli serta penjual
  • NPWP masing-masing pihak
  • Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Sertifikat asli rumah
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • Bukti pelunasan KPR dari bank
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa


Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah dan Prosedur Lengkapnya


Jika semua dokumen sudah lengkap, proses di BPN biasanya memakan waktu 2–4 minggu, tergantung antrian dan kelengkapan data.


Mengetahui rincian biaya balik nama rumah KPR sangat penting agar proses perpindahan kepemilikan berjalan lancar tanpa kendala administrasi. Dengan memahami komponen seperti AJB, BPHTB, dan biaya tambahan lainnya, pembeli dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih matang.


Pastikan seluruh dokumen disiapkan sejak awal dan pilih notaris atau PPAT yang terpercaya untuk membantu proses legalitasnya. Dengan begitu, biaya balik nama rumah KPR bisa diatur dengan efisien, dan kepemilikan rumah resmi berpindah tangan dengan aman.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon