REMAX Indonesia

Apakah Sertipikat Fisik Lama Masih Berlaku Setelah Memiliki Sertipikat Tanah Elektronik?

Intan DwiyantiDiperbaharui 25 May 2026, 13.38 WIB
Share
Apakah Sertipikat Fisik Lama Masih Berlaku Setelah Memiliki Sertipikat Tanah Elektronik?

Setelah sertifikat tanah elektronik terbit, sebagian orang mulai bertanya “apakah sertifikat fisik lama masih berlaku setelah memiliki sertifikat elektronik?”


Jawabannya adalah Ya, sertipikat fisik lama (buku hijau) tetap berlaku secara hukum. Kementerian ATR/BPN telah menegaskan bahwa tidak ada penarikan sertipikat lama secara massal dan pemilik tanah tidak akan dikenai sanksi apapun jika tidak melakukan alih media ke format elektronik.


Apa Itu Sertipikat Elektronik? 


Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) adalah sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen digital berformat PDF. Sertipikat ini disimpan dalam brankas elektronik milik pemegang hak dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN.


Program ini mulai diimplementasikan secara bertahap sejak tahun 2023 berdasarkan:


  • Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik
  • Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah


Secara fisik, pemegang hak dapat menerima salinan resmi sertipikat elektronik yang dicetak di atas kertas khusus (secure paper) yang dilengkapi QR code dan hashcode untuk verifikasi keaslian. Untuk memahami lebih jauh tentang jenis-jenis dokumen kepemilikan properti, simak juga artikel perbedaan sertifikat tanah dan rumah yang perlu Anda ketahui sebelum bertransaksi.


Apakah Sertipikat Fisik Lama Masih Berlaku? 


Ya, sertipikat fisik lama sepenuhnya masih berlaku.


Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan hal ini secara resmi pada 10 Juli 2025:


"Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media."


Poin-poin penting yang perlu diketahui:


tabel sertifikat lama


Dasar Hukum yang Menjamin Keabsahan Sertipikat Lama Keabsahan sertipikat fisik lama dijamin oleh beberapa landasan hukum berikut:


1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA, sertipikat adalah surat tanda bukti hak yang sah atas tanah. Ketentuan ini tidak membedakan antara format fisik maupun elektronik.


2. Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan ini menegaskan bahwa sertipikat tanah elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertipikat fisik — bukan menggantikan atau membatalkan sertipikat lama yang sudah ada.


3. Pernyataan Resmi Kementerian ATR/BPN Kementerian ATR/BPN melalui akun Instagram resminya (@kementerian.atrbpn) dan berbagai keterangan media telah berulang kali menegaskan: "Sertipikat lama atau sertipikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik."


Selain itu, pihak kementerian menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran tanah terdapat dua aspek yang perlu dipahami:


  • Aspek fisik: tanahnya tetap ada secara fisik dan tidak berubah
  • Aspek yuridis: yang diubah menjadi elektronik hanyalah aspek ini, yaitu status hukum tanah secara administratif


Kapan Sertipikat Fisik Otomatis Berganti ke Elektronik? Meskipun tidak ada kewajiban alih media, sertipikat fisik lama akan otomatis diganti menjadi sertipikat elektronik apabila pemilik melakukan layanan pertanahan berikut:



Penting: Setelah proses balik nama selesai misalnya, sertipikat baru yang diterima adalah Sertipikat Elektronik berbentuk lembaran secure paper dengan QR code — bukan lagi buku hijau.


Hoaks yang Beredar dan Faktanya 


Beberapa narasi menyesatkan beredar di media sosial terkait sertipikat elektronik. Berikut klarifikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN:


Hoaks: "Jika tidak beralih ke sertifikat elektronik sebelum 2026, tanah akan jadi milik negara"

Fakta: Pernyataan ini adalah hoaks. Tidak ada aturan yang menyatakan tanah akan diambil negara hanya karena pemiliknya belum beralih ke sertipikat elektronik.


Hoaks: "Sertipikat elektronik adalah cara pemerintah merampas tanah rakyat"

Fakta: Sertipikat elektronik hanya mengubah aspek yuridis (administratif) — tanahnya tetap milik rakyat secara fisik. Tidak ada hubungannya dengan perampasan tanah.


Hoaks: "Sertipikat lama sudah tidak berlaku"

Fakta: Sertipikat lama berbentuk warkah/buku hijau tetap berlaku secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat elektronik.


Hoaks: "Semua tanah wajib didaftarkan ulang secara elektronik secepatnya"

Fakta: Proses alih media bersifat sukarela dan bertahap. Masyarakat tidak diwajibkan dan tidak akan dikenai sanksi apapun.


Catatan: Terdapat pengecualian untuk dokumen tanah yang masih berupa Petok D, Letter C, atau Akta Jual Beli, dokumen-dokumen ini memang dianjurkan untuk segera diubah menjadi sertipikat resmi untuk menghindari konflik hukum di masa depan.


Selain isu sertipikat elektronik, masalah sertifikat ganda juga kerap menjadi sumber kekhawatiran pemilik tanah. Pelajari cara mengeceknya agar Anda terhindar dari sengketa.


Perbedaan Sertipikat Fisik dan Elektronik 


Berikut tabel perbedaan sertipikat fisik dan elektronik:


tabel perbedaan sertipikat tanah fisik dan sertipikat elektronik



Cara Alih Media ke Sertipikat Elektronik (Opsional) 


Bagi yang ingin secara proaktif mengalihkan sertipikat fisik ke elektronik, berikut langkah-langkahnya:


Persyaratan Dokumen


  • KTP dan KK pemilik
  • Sertipikat asli (fisik)
  • Surat permohonan alih media
  • Bukti kepemilikan pendukung (jika ada)


Prosedur Alih Media


  1. Datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) BPN setempat yang sudah melayani layanan elektronik
  2. Daftarkan diri dan registrasi di aplikasi Sentuh Tanahku (Google Play / App Store), lakukan aktivasi dengan NIK di Kantah
  3. Ajukan permohonan alih media dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan
  4. Proses validasi data oleh BPN — meliputi pencocokan data fisik dan yuridis, memastikan tidak ada tumpang tindih (overlapping)
  5. Sertipikat fisik akan ditarik oleh Kepala Kantah untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di kantor pertanahan
  6. Terima Sertipikat Elektronik berupa salinan secure paper dan akses digital melalui aplikasi


Tips: Pantau status pengajuan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Proses alih media untuk tanah yang sudah terdaftar umumnya lebih cepat dibanding pendaftaran tanah pertama kali.


Jika sertipikat tanah Anda tercatat atas nama lebih dari satu orang, perlu pemahaman khusus sebelum mengajukan alih media. Baca panduan lengkap mengenai sertifikat tanah atas nama 2 orang untuk memahami hak dan prosedurnya.


Sertipikat fisik lama (buku hijau) masih berlaku penuh secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertipikat elektronik. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah berulang kali menegaskan bahwa:


  1. Tidak ada penarikan sertipikat lama secara massal
  2. Tidak ada batas waktu wajib alih media
  3. Tidak ada sanksi bagi yang belum beralih ke sertipikat elektronik
  4. Sertipikat fisik hanya otomatis berganti ke elektronik saat ada transaksi/layanan pertanahan


Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi dari sumber resmi, yaitu situs www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN, atau Hotline Pengaduan 0811-1068-0000 — dan tidak mudah percaya pada narasi yang tidak memiliki dasar hukum.


Apabila Anda sedang mempertimbangkan transaksi properti dan ingin memastikan keamanan dokumen sertipikat, konsultasikan dengan agen properti profesional REMAX yang berpengalaman dalam urusan legalitas properti.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) 


Q: Apakah sertipikat buku hijau masih berlaku di 2025? 

A: Ya, sertipikat buku hijau (sertipikat warkah/analog) tetap berlaku secara hukum di tahun 2025 maupun seterusnya. Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak ada pembatalan keabsahan sertipikat fisik lama.


Q: Apakah saya wajib mengganti sertipikat lama ke elektronik? 

A: Tidak. Alih media ke sertipikat elektronik bersifat sukarela. Anda tidak diwajibkan dan tidak akan mendapat sanksi jika tidak melakukannya.


Q: Kapan sertipikat saya otomatis menjadi elektronik? 

A: Sertipikat Anda akan otomatis berganti ke elektronik saat Anda melakukan layanan pertanahan seperti balik nama, roya, pemecahan, atau hak tanggungan.


Q: Apakah benar tanah saya akan diambil negara jika tidak beralih ke sertipikat elektronik? 

A: Tidak. Ini adalah hoaks yang telah dibantah secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN. Tidak ada aturan hukum yang membenarkan klaim tersebut.


Q: Apa keuntungan beralih ke sertipikat elektronik? 

A: Sertipikat elektronik lebih aman dari risiko kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan. Data tersimpan di server BPN dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.


Q: Di mana saya bisa mendapatkan informasi resmi tentang sertipikat elektronik? 

A: Melalui situs resmi www.atrbpn.go.id, akun Instagram @kementerian.atrbpn, atau Hotline BPN di 0811-1068-0000.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon