REMAX Indonesia

Surat Roya: Cara Mengurus, Syarat, dan Biayanya

Intan DwiyantiDiperbaharui 10 Mar 2026, 16.40 WIB
Share
Surat Roya: Cara Mengurus, Syarat, dan Biayanya

Dalam proses kepemilikan properti, khususnya yang berkaitan dengan kredit pemilikan rumah (KPR) atau pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah, Anda mungkin akan berhadapan dengan istilah surat roya. Dokumen ini seringkali terlupakan, padahal perannya sangat penting untuk memastikan status hukum tanah Anda benar-benar bersih setelah kewajiban kredit lunas.


Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang surat roya, mulai dari pengertian, fungsi, cara mengurus, syarat yang dibutuhkan, hingga estimasi biaya yang perlu disiapkan.


Apa Itu Surat Roya?


Surat roya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari proses roya atau pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah. Hak tanggungan sendiri merupakan bentuk jaminan utang yang dibebankan pada objek tanah atau bangunan. Selama pinjaman di bank belum lunas, sertifikat tanah akan dicatat sebagai agunan dan tidak sepenuhnya bebas untuk dialihkan.


Secara sederhana, roya dapat dipahami sebagai proses penghapusan beban hak tanggungan setelah kewajiban kredit Anda selesai. Dengan adanya proses ini, catatan jaminan di buku tanah akan dicoret sehingga hak kepemilikan tanah kembali “bersih” atas nama pemiliknya. Tanpa surat roya, secara administrasi sertifikat Anda masih tercatat memiliki ikatan dengan kreditur, meskipun pinjaman telah dilunasi. Inilah mengapa pengurusan surat roya menjadi langkah penting setelah pelunasan kredit properti.


Baca Juga: Apa Itu Kavling? Ini Pengertian, Jenis, dan Tips Memilih Tanah Kavling


Fungsi dan Pentingnya Mengurus Surat Roya


Mengurus surat roya bukan sekadar formalitas administratif. Ada beberapa manfaat penting yang akan Anda peroleh, antara lain:


  1. Kepastian hukum: Status sertifikat tanah menjadi jelas dan bebas dari catatan hak tanggungan.
  2. Memudahkan transaksi properti: Jika suatu saat Anda ingin menjual, menghibahkan, atau menjadikan properti sebagai agunan kembali, sertifikat yang telah diroya akan jauh lebih mudah diproses.
  3. Menghindari masalah di kemudian hari: Tanpa roya, potensi sengketa atau hambatan administrasi bisa muncul saat mengurus peralihan hak atau pengajuan kredit baru.


Dengan demikian, setelah kredit lunas, sebaiknya Anda segera mengurus surat roya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan.


Baca Juga: Mau Pecah Sertifikat Tanah? Ini Syarat dan Caranya


Dasar Hukum Pengurusan Surat Roya


Penghapusan hak tanggungan atau roya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Berdasarkan ketentuan tersebut, proses roya dilakukan melalui BPN sebagai lembaga yang berwenang mencatat dan menghapus hak tanggungan pada buku tanah. Artinya, meskipun bank berperan dalam memberikan keterangan pelunasan kredit, dokumen resmi roya tetap diproses oleh BPN.


Syarat Mengurus Surat Roya


Sebelum mengajukan permohonan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Secara umum, persyaratannya meliputi:


  • Formulir permohonan roya yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Dokumen pendirian dan pengesahan badan hukum (apabila pemohon adalah badan usaha).
  • Sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan, atau dokumen pengganti apabila sertifikat hak tanggungan hilang.
  • Fotokopi identitas debitur dan kreditur beserta kuasanya (jika ada).
  • pemohon harus membawa Surat Keterangan Lunas dan Surat Pengantar Roya dari Bank/Kreditur. 


Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai dengan data asli agar proses tidak tertunda.


Baca Juga: Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara? Ketahui Aturan dan Cara Mencegahnya


Cara Mengurus Surat Roya di Kantor BPN


Pengurusan surat roya dapat dilakukan secara langsung di kantor BPN sesuai lokasi tanah. Alurnya relatif sederhana, yaitu:


  1. Mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas permohonan ke loket pendaftaran.
  2. Mengisi formulir administrasi lanjutan sesuai arahan petugas.
  3. Melengkapi berkas apabila terdapat perubahan data kreditur.
  4. Menyerahkan kembali seluruh dokumen untuk diproses sebagai permohonan roya.
  5. Melakukan pembayaran sesuai surat perintah setor yang diberikan petugas.


Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja hingga surat roya selesai diproses.


Cara Mengurus Surat Roya Secara Online


Selain datang langsung ke kantor BPN, Anda juga dapat mengajukan permohonan surat roya secara online melalui layanan resmi BPN. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:


  • Buka laman resmi layanan hak tanggungan elektronik BPN di https://htel.atrbpn.go.id
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu “Pelayanan”, kemudian klik opsi “Roya”.
  • Pilih kantor wilayah dan kantor pertanahan sesuai lokasi tanah, lalu klik tombol “Buat Berkas Baru.”
  • Masukkan data hak tanggungan, seperti nomor hak tanggungan, tahun, dan kode hak tanggungan.
  • Klik “Cari Hak Tanggungan” untuk menampilkan data yang akan diroya.
  • Unggah dokumen sertifikat hak tanggungan dan pastikan preview data sudah sesuai.
  • Tambahkan sertifikat yang akan diroya dengan memilih menu “Tambah Sertifikat Roya.”
  • Periksa kembali informasi sertifikat, pemegang hak, serta catatan terakhir. Jika sudah benar, klik “Simpan.”
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang muncul di sistem.
  • Setelah pembayaran berhasil, permohonan roya akan diproses oleh BPN hingga selesai.


Biaya Pengurusan Surat Roya


Biaya resmi pengurusan roya di BPN relatif terjangkau. Umumnya, biaya administrasi yang dikenakan berkisar Rp50 ribu rupiah sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, ketetapan biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dengan kebijakan terbaru. 


Apabila Anda menggunakan jasa notaris atau pihak ketiga untuk mewakili pengurusan, akan ada biaya tambahan sesuai kebijakan masing-masing penyedia jasa. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menyiapkan anggaran tambahan jika tidak mengurus sendiri proses roya tersebut.


Tips Agar Proses Roya Berjalan Lancar


Agar proses pengurusan surat roya tidak terhambat, perhatikan beberapa tips berikut:


  • Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai dengan data di sertifikat.
  • Simpan bukti pelunasan kredit dari bank sebagai arsip penting.
  • Cek kembali data hak tanggungan sebelum mengajukan permohonan roya.
  • Jika ragu, konsultasikan dengan pihak profesional agar tidak terjadi kesalahan administrasi.


Mengurus surat roya merupakan langkah penting untuk memastikan status hukum sertifikat tanah Anda benar-benar bersih setelah kredit dilunasi. Dengan memahami pengertian, syarat, cara pengurusan, serta biayanya, baik melalui layanan langsung di kantor BPN maupun secara online, Anda dapat menghindari kendala administratif di kemudian hari. Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap dan data yang diajukan sesuai, sehingga proses roya dapat berjalan lebih cepat, aman, dan tanpa hambatan.


Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon