REMAX Indonesia

Apa Itu Hak Tanggungan? Ini Pengertian, Hingga Cara Pengajuannya

Intan DwiyantiDiperbaharui 03 Jun 2026, 10.11 WIB
Share
Apa Itu Hak Tanggungan? Ini Pengertian, Hingga Cara Pengajuannya

Jika Anda pernah mengajukan KPR atau pinjaman dengan jaminan properti, kemungkinan besar Anda sudah berhadapan dengan istilah hak tanggungan. Namun, tidak banyak orang yang benar-benar memahami apa itu hak tanggungan, bagaimana cara kerjanya, dan apa saja hak serta kewajiban yang muncul darinya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian, dasar hukum, asas, ciri, hingga cara pengajuan hak tanggungan di Indonesia.


Apa Itu Hak Tanggungan?


Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah tersebut, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.


Secara sederhana, hak tanggungan adalah "pegangan" atau "kunci" hukum yang diberikan oleh debitur (peminjam) kepada kreditur (bank atau lembaga keuangan) atas properti yang dijadikan agunan. Jika suatu saat debitur tidak dapat melunasi utang, kreditur memiliki hak utama untuk menjual properti tersebut guna menutup sisa kewajiban.


Menurut ahli hukum agraria Boedi Harsono, hak tanggungan merupakan penguasaan hak atas tanah yang berisi kewenangan bagi kreditur untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dijadikan agunan, bukan untuk menguasai secara fisik, melainkan untuk menjualnya apabila debitur cidera janji.


Dasar Hukum Hak Tanggungan


Pengaturan hak tanggungan di Indonesia bersumber pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Pasal 1 ayat (1) UUHT secara tegas mendefinisikan:


"Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah ... adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain."


Selain UUHT, dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 51 yang menjadi landasan pembentukan lembaga hak tanggungan atas tanah di Indonesia.


Asas-Asas Hak Tanggungan


UUHT memuat sejumlah asas yang menjadi landasan berlakunya hak tanggungan. Berikut asas-asas utamanya:


1. Asas Kedudukan Diutamakan (Droit de Preference)


Kreditur pemegang hak tanggungan memiliki kedudukan yang diutamakan dibandingkan kreditur lain. Artinya, jika debitur memiliki beberapa kreditur, kreditur pemegang hak tanggungan berhak mendapat pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan aset jaminan.


2. Asas Tidak Dapat Dibagi-Bagi (Onsplitsbaarheid)


Hak tanggungan tidak dapat dipisahkan dari objeknya. Meskipun sebagian utang telah dilunasi, hak tanggungan tetap membebani seluruh objek jaminan sampai kewajiban debitur terpenuhi sepenuhnya.


3. Asas Mengikuti Objek (Droit de Suite)


Hak tanggungan selalu mengikuti objek yang dijaminkan, di tangan siapa pun objek tersebut berada. Jika properti dijual atau dipindahtangankan, hak tanggungan tetap melekat pada properti itu.


4. Asas Publisitas


Hak tanggungan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan (BPN) sebagai syarat mutlak agar hak tanggungan tersebut lahir dan mengikat pihak ketiga. Tanpa pendaftaran, hak tanggungan tidak memiliki kekuatan hukum.


5. Asas Spesialitas


Hak tanggungan hanya dapat dibebankan atas tanah dan/atau bangunan yang secara jelas teridentifikasi, baik dari segi lokasi, luas, maupun batasan-batasannya.


6. Asas Dapat Dibebankan Lebih dari Satu Kali


Satu objek dapat dibebani lebih dari satu hak tanggungan sebagai penjamin pelunasan utang yang berbeda, dengan masing-masing hak tanggungan memiliki kedudukan terpisah berdasarkan urutan pendaftarannya.


Ciri-Ciri Hak Tanggungan


Berdasarkan ketentuan UUHT dan asas yang berlaku, hak tanggungan memiliki ciri-ciri khas sebagai berikut:


  • Merupakan hak jaminan kebendaan, yaitu jaminan atas tanah dan benda-benda yang menjadi satu kesatuan dengan tanah tersebut.
  • Dimaksudkan sebagai jaminan pelunasan utang, memberikan hak istimewa bagi kreditur dalam memperoleh pelunasan piutangnya.
  • Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya, artinya jika debitur wanprestasi, kreditur dapat mengeksekusi objek jaminan secara relatif mudah melalui lelang umum.
  • Wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan (BPN) untuk memenuhi asas publisitas.
  • Mengikuti objek, di tangan siapa pun objek itu berada.
  • Hanya dapat dibebankan atas tanah tertentu yang telah diidentifikasi secara jelas.
  • Dapat disertai janji-janji dari debitur kepada kreditur yang dicantumkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).


Subjek Hak Tanggungan


Berdasarkan Pasal 8 dan 9 UUHT, subjek hak tanggungan adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian pemberian hak tanggungan, yaitu:


Pemberi Hak Tanggungan (Debitur)


Adalah orang perorangan atau badan hukum yang menjadikan hak atas tanahnya sebagai jaminan pelunasan utang. Pemberi hak tanggungan wajib memiliki kewenangan hukum untuk melakukan perbuatan hukum atas objek hak tanggungan pada saat pendaftaran dilakukan.


Pemegang Hak Tanggungan (Kreditur)


Adalah orang perorangan atau badan hukum yang menerima hak tanggungan sebagai jaminan atas piutang yang diberikan. Dalam praktiknya, pemegang hak tanggungan biasanya adalah bank atau lembaga keuangan.


Objek Hak Tanggungan


Berdasarkan Pasal 4 UUHT, hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan meliputi:


  1. Hak Milik (HM) — hak kepemilikan paling kuat dan penuh atas tanah
  2. Hak Guna Usaha (HGU) — hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara
  3. Hak Guna Bangunan (HGB) — hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah orang lain atau negara
  4. Hak Pakai atas tanah negara yang wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan
  5. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMASRS)


Hak tanggungan juga dapat dibebankan pada benda-benda yang menjadi satu kesatuan dengan tanah, seperti bangunan permanen, tanaman, instalasi, dan fasilitas lainnya, asalkan secara tegas dinyatakan di dalam APHT.


Catatan penting: Sebelum membeli properti, pastikan Anda memahami jenis sertifikat yang melekat pada tanah. Baca artikel REMAX: Apa Itu Sertifikat Hak Pakai? Ini Penjelasan Lengkapnya untuk memahami perbedaan jenis-jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia.


Hak Tanggungan dalam Konteks KPR


Salah satu penerapan hak tanggungan yang paling umum dalam kehidupan sehari-hari adalah dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ketika bank membiayai pembelian rumah Anda, bank akan memasang hak tanggungan pada sertifikat tanah (SHM atau HGB) sebagai jaminan bahwa Anda akan melunasi kewajiban kredit.


Secara hukum, bank mendaftarkan hak tanggungan tersebut melalui Kantor BPN. Ini berarti meskipun sertifikat sudah atas nama Anda sebagai pembeli, sertifikat tersebut terikat dan tidak dapat dipindahtangankan atau dijual kembali tanpa persetujuan bank hingga utang lunas.


Memahami hal ini sangat penting sebelum Anda memutuskan mengajukan KPR. Baca selengkapnya di artikel REMAX berikut:



Proses Pembebanan Hak Tanggungan


Pembebanan hak tanggungan dilakukan melalui dua tahap utama yang diatur dalam UUHT:


Tahap 1: Pemberian Hak Tanggungan


Pemberi dan pemegang hak tanggungan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). APHT harus memuat:


  • Identitas pemberi dan pemegang hak tanggungan
  • Domisili para pihak
  • Jenis dan luas objek hak tanggungan
  • Besaran utang yang dijamin
  • Janji-janji yang disepakati jika terjadi wanprestasi


Tahap 2: Pendaftaran Hak Tanggungan


Setelah APHT ditandatangani, PPAT wajib mengajukan permohonan pendaftaran ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Hak tanggungan baru lahir secara hukum pada saat tanggal pendaftarannya di BPN, bukan pada saat penandatanganan APHT.


Cara Pengajuan Hak Tanggungan


Berikut tata cara pengajuan hak tanggungan secara ringkas:


  1. Buat APHT dengan mendatangi PPAT/Notaris
  2. Ajukan permohonan pendaftaran ke Kantor BPN setempat dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan
  3. Bayar biaya pendaftaran Hak Tanggungan dan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai SPS (Surat Perintah Setor)
  4. Tunggu penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) sebagai bukti sahnya hak tanggungan


Saat ini, proses pendaftaran hak tanggungan juga dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem HT-el (Hak Tanggungan Elektronik) yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN, guna mempercepat dan mempermudah layanan bagi semua pihak.


Eksekusi Hak Tanggungan


Ketika debitur wanprestasi atau gagal melunasi utang pada waktu yang disepakati, pemegang hak tanggungan berhak mengeksekusi objek jaminan. UUHT menyediakan tiga jalur eksekusi:


  1. Parate Eksekusi — Kreditur dapat langsung meminta KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk melakukan lelang tanpa melalui pengadilan, berdasarkan titel eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan.
  2. Eksekusi Pengadilan — Pemegang hak tanggungan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat.
  3. Penjualan di Bawah Tangan — Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUHT, penjualan dapat dilakukan secara di bawah tangan atas kesepakatan kedua pihak, apabila harga yang diperoleh lebih tinggi dan menguntungkan semua pihak.


Hapusnya Hak Tanggungan (Roya)


Hak tanggungan akan hapus atau berakhir dalam beberapa kondisi, antara lain:


  • Utang yang dijamin telah lunas sepenuhnya
  • Objek hak tanggungan dihapus berdasarkan ketentuan hukum
  • Pelepasan hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan


Setelah hak tanggungan hapus, kreditur wajib menyerahkan pernyataan tertulis kepada BPN untuk dilakukan pencoretan (roya) pada buku tanah dan sertifikat. Status sertifikat tanah akan kembali bersih dan bebas dari catatan hak tanggungan.


Proses roya sangat penting dilakukan setelah KPR lunas agar sertifikat properti Anda tidak lagi dianggap sedang diagunkan. Simak panduan lengkapnya di artikel REMAX: Surat Roya: Cara Mengurus, Syarat, dan Biayanya.


Contoh Hak Tanggungan dalam Praktik


Contoh kasus: Budi mengajukan KPR ke Bank X untuk membeli rumah senilai Rp800 juta. Bank menyetujui pinjaman sebesar Rp640 juta (80%). Sebagai jaminan, Budi memberikan hak tanggungan atas sertifikat HGB rumah tersebut kepada Bank X. PPAT membuat APHT, lalu mendaftarkannya ke BPN. Bank X menerima Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dan memegang sertifikat asli hingga Budi melunasi seluruh kredit.


Jika di tengah tenor Budi ingin menjual rumah tersebut, ia harus mendapatkan persetujuan dari Bank X terlebih dahulu. Pelajari selengkapnya di: Cara Jual Rumah yang Masih KPR, Mudah dan Cepat.


Perbedaan Hak Tanggungan dengan Jaminan Lainnya


tabel perbedaan hak tanggungan dengan jaminan lainnya


Tips Penting Sebelum Menandatangani APHT


  1. Baca seluruh isi APHT dengan teliti sebelum menandatanganinya, karena dokumen ini mengikat secara hukum.
  2. Pastikan data objek jaminan benar, termasuk nomor sertifikat, luas tanah, dan batas-batasnya.
  3. Perhatikan klausul janji-janji yang tercantum dalam APHT, seperti larangan menyewakan, menjual, atau mengalihkan properti tanpa persetujuan kreditur.
  4. Gunakan jasa PPAT/Notaris terpercaya agar proses berlangsung sesuai aturan.
  5. Simpan salinan dokumen seperti APHT, SHT, dan bukti pendaftaran sebagai arsip pribadi.


Sebelum bertransaksi properti, ada baiknya juga Anda mempelajari 8 Surat Penting yang Harus Diperhatikan saat Beli Rumah agar tidak ada dokumen penting yang terlewat.


Hak tanggungan adalah instrumen hukum penting dalam dunia properti dan perbankan di Indonesia. Dengan memahami pengertian, asas, ciri, subjek, objek, serta proses pengajuan dan hapusnya hak tanggungan, Anda dapat bertransaksi properti dengan lebih aman dan terhindar dari risiko hukum.


Apakah Anda berencana mengajukan KPR, menjual rumah yang masih dalam proses kredit, atau membutuhkan panduan terkait legalitas properti? Agen profesional REMAX siap mendampingi Anda dari awal hingga selesai, mulai dari pengecekan legalitas, pengurusan dokumen, hingga proses transaksi yang aman dan transparan.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon