REMAX Indonesia

Cara Mengubah Girik Menjadi SHM, Ini Syarat, Hingga Biayanya

Intan DwiyantiDiperbaharui 20 Jan 2026, 11.09 WIB
Share
Cara Mengubah Girik Menjadi SHM, Ini Syarat, Hingga Biayanya

Banyak tanah di Indonesia yang diwariskan turun-temurun masih berstatus girik, bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Meskipun girik sering dianggap sebagai bukti kepemilikan, dokumen ini sebenarnya tidak diakui secara penuh sebagai bukti hak atas tanah di mata hukum. Karena itu, mengubah girik menjadi SHM menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa serta memastikan tanah memiliki kekuatan hukum yang sah.


Kabar baiknya, proses perubahan girik ke SHM tidak serumit yang dibayangkan. Dengan memahami alurnya, Anda bisa mengurusnya dengan lebih mudah. Berikut pembahasan lengkap mengenai apa itu tanah girik, cara mengurus girik menjadi SHM, hingga biaya yang perlu disiapkan.


Apa Itu Tanah Girik?


Tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemilik tanah hanya memegang surat girik sebagai bukti penguasaan, bukan bukti hak milik yang sah. Kondisi ini kerap terjadi pada tanah yang diwariskan turun-temurun atau diperoleh dari leluhur sebelum sistem sertifikasi tanah diberlakukan.


Dalam praktiknya, tanah girik masih bisa diperjualbelikan. Bahkan, harga tanah girik biasanya lebih murah dibandingkan tanah bersertifikat SHM. Namun, tanpa sertifikat resmi, pemilik tanah tidak memiliki kepastian hukum yang kuat. Karena itu, konversi girik ke SHM wajib dilakukan agar tanah diakui secara sah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.


Baca Juga: Girik, Letter C dan Petok D Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2026?


Cara Mengubah Tanah Girik Menjadi SHM


Untuk mengurus perubahan status tanah girik menjadi SHM, terdapat dua tahapan besar yang harus Anda lalui: pengurusan di kelurahan dan pengurusan di kantor pertanahan (BPN). Berikut langkah-langkah lengkapnya.


1. Mengurus Dokumen di Kelurahan


Sebelum mendatangi kantor pertanahan, Anda harus mengurus beberapa dokumen penting di kelurahan setempat. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti awal tentang penguasaan tanah dan riwayatnya.


Surat Keterangan Tidak Sengketa


Surat ini menyatakan bahwa tanah yang Anda urus tidak dalam perselisihan. Dokumen ini biasanya ditandatangani oleh RT, RW, serta tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah tanah tersebut. Jika sedang terjadi sengketa, kelurahan tidak dapat menerbitkan surat ini sampai masalah diselesaikan.


Surat Keterangan Riwayat Tanah


Surat ini menjelaskan riwayat penguasaan tanah, mulai dari pemilik pertama hingga kondisi terkini. Ini sangat penting jika tanah mengalami perubahan luas akibat pewarisan atau jual beli sebagian.


Contohnya, sebuah tanah girik seluas 3.000 m² diwariskan, lalu sebagian dijual oleh generasi sebelumnya, dan sisanya dibagi ke ahli waris. Semua riwayat tersebut harus dijelaskan dalam surat ini.


Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik


Dokumen ini menegaskan bahwa Anda telah menguasai tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu sebelum mengajukan permohonan SHM. Surat ini juga mencantumkan cara memperoleh tanah dan tanggal penguasaannya.


Setelah ketiga surat tersebut lengkap, Anda bisa melanjutkan proses ke BPN.


2. Mengurus Girik ke SHM di Kantor Pertanahan


Tahap selanjutnya dilakukan di kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Berikut prosesnya:


Pengajuan Permohonan Sertifikat


Datangi loket pelayanan di kantor pertanahan dan ajukan permohonan pembuatan SHM. Dokumen yang harus dibawa meliputi:


  • Surat girik asli
  • Ketiga dokumen dari kelurahan
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan BPN


Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan menerima tanda terima berkas.


Baca Juga: Perbedaan SHGB dan SHM, Jangan sampai Keliru


Pengukuran Tanah


Petugas BPN akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi. Pemohon wajib hadir untuk menunjukkan batas-batas tanah. Hasil pengukuran kemudian dicetak dan disahkan sebagai surat ukur.


Penelitian oleh Panitia A


Panitia A terdiri dari petugas BPN dan perwakilan kelurahan. Mereka bertugas memeriksa data fisik dan yuridis untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan.


Pengumuman Data Yuridis


Hasil pengukuran dan penelitian kemudian diumumkan selama:

  • 30 hari (pendaftaran sistematik)
  • 60 hari (pendaftaran sporadik)


Tujuannya untuk memberi kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan. Bila ada yang keberatan, proses akan ditunda hingga sengketa selesai.


Penerbitan Surat Keputusan (SK)


Jika tidak ada keberatan selama masa pengumuman, Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan SK pemberian hak atas tanah. Ini menandai bahwa tanah girik sudah sah secara administratif untuk diberi sertifikat.


Baca Juga: Mau Ubah HGB ke SHM? Ini Cara dan Biayanya


Pembayaran BPHTB


Sebelum SHM diterbitkan, pemohon wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran BPHTB bergantung pada luas tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP).


Pengambilan Sertifikat SHM


Setelah semua proses selesai dan sertifikat ditandatangani pejabat berwenang, Anda bisa mengambil sertifikat SHM di kantor BPN. Sejak saat itu, tanah resmi berstatus Sertifikat Hak Milik.


Rata-rata, proses pengurusan dari awal hingga SHM terbit membutuhkan waktu sekitar 6 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan kantor pertanahan setempat.


Biaya Mengurus Tanah Girik Menjadi SHM


Mengubah girik menjadi SHM melibatkan beberapa komponen biaya. Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif PNBP BPN, biaya yang perlu dipersiapkan meliputi:


  • Tarif Ukur (Tu): dihitung berdasarkan luas tanah dan HSBKu (Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran).
  • Tarif Panitia A (Tpa): dihitung berdasarkan luas tanah dan HSBKpa.
  • Biaya pelayanan pendaftaran tanah: mulai dari Rp50.000.
  • Biaya transportasi dan akomodasi petugas pengukur.
  • Biaya penerbitan sertifikat.
  • BPHTB, dibayarkan sebelum sertifikat diterbitkan.


Jumlah total biaya tergantung luas tanah dan lokasi, sehingga setiap pemohon bisa memiliki total biaya yang berbeda. Biaya mengurus tanah girik menjadi SHM juga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan yang ditetapkan.


Dengan memiliki SHM, Anda mendapatkan perlindungan hukum penuh atas tanah yang Anda miliki. Jika Anda ingin membeli atau menjual tanah dan membutuhkan bantuan profesional, Anda bisa mengandalkan agen properti REMAX yang siap membantu proses transaksi properti secara aman dan terpercaya.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon