Girik, Letter C dan Petok D Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2026?

Masih banyak masyarakat Indonesia yang memegang girik, letter C, atau petok D sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen-dokumen ini umumnya berasal dari pencatatan administrasi desa pada masa lalu dan sering dianggap setara dengan sertifikat tanah. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah girik, letter C, dan petok D masih berlaku di tahun 2026?
Jawabannya perlu dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada sengketa tanah.
Status Girik, Letter C, dan Petok D Menurut Regulasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, girik, letter C, petok D, serta dokumen tanah peninggalan era kolonial Belanda tidak lagi dikategorikan sebagai bukti kepemilikan tanah. Hal ini ditegaskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk Kantor Wilayah BPN di berbagai daerah.
Artinya, setelah 1 Februari tahun 2026, dokumen-dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak milik atas tanah. Pemerintah mendorong seluruh pemilik tanah untuk segera mengurus sertifikasi tanah secara resmi dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat hak lainnya sesuai peruntukan.
Baca Juga: Mau Ubah HGB ke SHM? Ini Cara dan Biayanya
Apakah Girik, Letter C, dan Petok D Benar-Benar Tidak Berlaku?
Perlu diluruskan, girik, letter C, dan petok D tidak sepenuhnya ditolak pada tahun 2026. Dokumen-dokumen tersebut masih dapat digunakan, tetapi hanya sebagai dokumen pendukung.
Fungsinya terbatas untuk:
- Menunjukkan lokasi atau riwayat penguasaan tanah
- Menjadi data awal saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah
Dengan kata lain, dokumen ini tidak cukup berdiri sendiri. Pemilik tanah tetap harus melengkapinya dengan bukti lain agar dapat diterbitkan sertifikat resmi oleh kantor pertanahan.
Baca Juga: Cara Memperpanjang HGB: Syarat, Proses, dan Biayanya
Batas Waktu Pendaftaran Tanah Hingga 2026
Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti girik dan letter C, wajib didaftarkan paling lambat 5 tahun sejak peraturan pemerintah diberlakukan.
Karena peraturan tersebut mulai berlaku pada 2 Februari 2021, maka batas akhir pendaftaran jatuh pada 1 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, posisi hukum girik dan dokumen sejenis akan semakin lemah jika belum didaftarkan.
Baca Juga: Perbedaan SHGB dan SHM, Jangan sampai Keliru
Dokumen Tambahan yang Perlu Disiapkan
Bagi pemilik tanah yang masih menggunakan girik, letter C, atau petok D, proses pendaftaran tanah memerlukan bukti tambahan yang menunjukkan asal-usul perolehan tanah, antara lain:
- Akta jual beli
- Akta hibah
- Akta waris
- Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
- Keterangan dari perangkat desa atau kelurahan
Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk memperlancar proses sertifikasi dan menghindari penolakan dari kantor pertanahan.
Girik, letter C, dan petok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2026, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021. Meski masih bisa digunakan sebagai dokumen pendukung, pemilik tanah sangat disarankan untuk segera mendaftarkan tanahnya dan mengurus sertifikat resmi sebelum batas waktu berakhir.
Langkah ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang untuk keamanan dan nilai aset properti yang dimiliki.
Sumber:
Detik. Girik, Letter C, dan Petok D Tak Berlaku 2026, tapi Masih Ada Gunanya. www.detik.com/properti/kepemilikan-rumah/d-8231486/girik-letter-c-dan-petok-d-tak-berlaku-2026-tapi-masih-ada-gunanya. Diakses pada tanggal 8 Januari 2026
Atrbpn. Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN. https://www.atrbpn.go.id/berita/girik-tidak-akan-berlaku-lagi-di-tahun-2026-begini-tanggapan-kementerian-atrbpn. Diakses pada tanggal 8 Januari 2026






