Mau Top Up KPR? Ini Cara dan Syaratnya!

Istilah top up KPR mungkin belum familiar di telinga sebagian besar orang. Namun bagi pemilik Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang tengah berjalan, fasilitas ini bisa menjadi jalan keluar ketika membutuhkan tambahan dana dengan proses yang relatif cepat dan praktis.
Secara sederhana, top up KPR adalah penambahan plafon pinjaman dari kredit rumah yang sedang berjalan. Misalnya, jika Anda memiliki KPR sebesar Rp600 juta, lalu setelah dua tahun Anda mengajukan tambahan pinjaman sebesar Rp100 juta, maka total kredit menjadi Rp700 juta. Inilah yang disebut dengan top up KPR.
Lalu, apa saja keuntungan top up KPR? Siapa saja yang bisa mengajukannya, dan bagaimana proses pengajuannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Kelebihan dan Manfaat Top Up KPR

Meskipun jumlah pinjaman Anda akan meningkat, top up KPR membawa sejumlah manfaat penting yang patut dipertimbangkan:
1. Fleksibel untuk Berbagai Kebutuhan
Top up KPR memberikan dana segar yang bisa digunakan untuk beragam keperluan. Mulai dari renovasi rumah, biaya pendidikan anak, hingga pembelian kendaraan atau properti kedua. Manfaatnya mirip dengan fasilitas kredit multiguna, namun dengan sistem yang terintegrasi dalam KPR yang telah Anda miliki.
2. Proses Lebih Cepat dan Mudah
Karena top up KPR hanya dapat diajukan oleh nasabah dengan kredit rumah aktif, proses verifikasi cenderung lebih sederhana. Terutama jika Anda memiliki riwayat pembayaran cicilan yang lancar, pihak bank biasanya sudah memiliki data dan rekam jejak kredit Anda, sehingga pengajuan akan lebih cepat diproses.
3. Suku Bunga Bisa Lebih Rendah
Beberapa bank menawarkan program top up KPR dengan bunga yang lebih rendah dari suku bunga sebelumnya. Ini menjadi kesempatan baik untuk memperbarui bunga KPR Anda. Misalnya, suku bunga floating sebesar 13% bisa digantikan dengan suku bunga fixed 8,35% selama 3 tahun lewat program top up.
4. Perpanjangan Tenor yang Ringan
Selain bunga yang lebih ringan, tenor pinjaman pun bisa diperpanjang. Ini berarti cicilan bulanan Anda bisa menjadi lebih kecil. Namun perlu dicatat, tenor yang lebih panjang juga berarti total utang akan bertambah karena durasi pembayaran yang lebih lama.
Baca Juga: Jenis KPR Renovasi Rumah, Memang Ada?
Ketentuan Umum Pengajuan Top Up KPR

Sebelum mengajukan top up KPR, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Nilai Properti Mengalami Kenaikan
Bank biasanya akan mempertimbangkan kenaikan harga rumah sebagai acuan penambahan plafon kredit. Jika nilai rumah Anda naik dibanding saat pertama kali mengajukan KPR, maka peluang mendapatkan top up semakin besar.
2. Jangka Waktu KPR yang Telah Berjalan
Setiap bank memiliki syarat minimum lamanya KPR berjalan sebelum bisa mengajukan top up, umumnya antara 2 hingga 10 tahun. Pastikan KPR Anda telah melewati batas minimum yang ditetapkan.
3. Rekam Jejak Kredit yang Baik
Riwayat cicilan menjadi faktor utama. Jika Anda memiliki catatan pembayaran yang lancar dalam 6 bulan terakhir, maka peluang disetujui top up akan lebih tinggi. Sebaliknya, tunggakan atau keterlambatan akan menjadi penghalang utama.
Baca Juga: KPR Bisa Lunas Lebih Cepat? Begini Caranya!
Cara Pengajuan Top Up KPR di Berbagai Bank
Setiap bank memiliki prosedur yang sedikit berbeda, namun secara umum prosesnya cukup mudah. Berikut ini adalah contoh alur dan syarat top up KPR di beberapa bank besar di Indonesia:
1. Top Up KPR BTN
Anda cukup datang ke kantor cabang BTN dan mengisi formulir pengajuan. Setelah itu, bank akan menilai properti Anda (appraisal) untuk menentukan nilai plafon baru. Jika disetujui, Anda akan menandatangani perjanjian kredit baru.
Syarat Umum Top Up KPR BTN:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 21-65 tahun
- KTP
- Fotocopy NPWP
- Rekening Tabungan BTN
- Spesifikasi hunian sesuai peraturan pemerintah
- Form pengajuan KPR BTN
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah/Cerai
- Slip Gaji
- SK Pengangkatan (khusus pegawai instansi)
- SIUP/TDP (khusus wiraswasta)
- FC izin praktik (khusus profesional)
2. Top Up KPR Bank Mandiri
Pengajuan bisa dilakukan secara langsung ke kantor cabang atau secara online melalui situs resmi Bank Mandiri.
Syarat Top Up KPR Mandiri:
- Debitur eksisting Mandiri KPR/Multiguna yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun dan saat kredit berakhir maksimal 55 tahun untuk pegawai/sesuai usia pensiun perusahaan
- Kredit sudah berjalan minimal 12 (dua belas) bulan
- Kualitas kredit dengan status lancar selama 6 bulan terakhir
- Agunan KPR/Multiguna eksisting telah terpasang Hak Tanggungan
- Agunan KPR/Multiguna masih sesuai peruntukan
- Masih berstatus pekerjaan yang sama.
3. Top Up KPR BCA
Nasabah BCA bisa mengajukan top up melalui aplikasi MyBCA atau mendatangi kantor cabang terdekat.
Syarat Umum Top Up KPR BCA:
- Kredit telah berjalan minimal 2 tahun
- Kolektibilitas cicilan lancar selama 12 bulan terakhir
- Properti dengan status SHM sebagai jaminan
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Gagal Bayar KPR?
Top up KPR adalah solusi ideal bagi Anda yang membutuhkan tambahan dana tanpa harus mengajukan kredit baru dari awal. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, Anda bisa memperoleh dana segar dengan bunga bersaing dan tenor yang bisa disesuaikan.
Namun, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan memiliki riwayat pembayaran KPR yang baik agar pengajuan Anda disetujui. Dan bila Anda membutuhkan bantuan profesional untuk mengurus proses pengajuan atau ingin memastikan pilihan terbaik, gunakan jasa agen properti REMAX. Agen REMAX siap membantu Anda dari proses pengajuan hingga strategi finansial properti yang optimal.
Jika Anda butuh bantuan lebih lanjut terkait pembelian rumah di Jakarta, rumah di Bali, rumah di Surabaya maupun kota-kota lainnya, pembiayaan, atau strategi properti jangka panjang, REMAX selalu bisa jadi partner terpercaya!






