RE/MAX Indonesia

Mau Take Over Kredit Rumah? Kenali Jenis dan Syaratnya

Intan DwiyantiDiperbaharui 28 Feb 2025, 09.27 WIB
Share
Mengenal Take Over Kredit Rumah, Ini Syarat dan Kelebihannya!
proses take over kredit rumah

Take over kredit rumah menjadi salah satu pilihan terbaik ketika Anda ingin membeli hunian impian. Take over KPR ini merupakan pengambilalihan cicilan rumah dari debitur lama ke debitur baru. Sehingga, Anda sebagai debitur baru akan meneruskan cicilan tersebut. 

Metode KPR yang satu ini dianggap lebih menguntungkan karena Anda bisa memperoleh bunga yang lebih ringan. Jika ingin mengetahui detail informasi tentang take over KPR ini, simak ulasan berikut.


Apa Itu Take Over KPR?


Take over kredit rumah atau take over KPR merupakan proses pengalihan KPR dari debitur lama kepada debitur baru. Take over sendiri artinya Anda membeli hunian dari debitur yang masih dalam masa KPR. Sebagai debitur baru, Anda nantinya akan membuat perjanjian dengan pihak Bank untuk melanjutkan KPR yang sudah berjalan sebelumnya.


Jenis-Jenis Take Over Kredit Rumah


Ada berbagai jenis take over KPR, berikut jenis-jenisnya.


1. Take Over Antarbank


Apakah Anda pernah merasa tertarik dengan penawaran KPR dari sebuah bank disaat Anda sudah mengambil KPR di bank lain? Anda bisa menggunakan metode take over antar bank, loh. Ini merupakan metode pemindahan KPR dari satu bank ke bank lainnya. Prosedur dan biaya yang perlu Anda keluarkan sebenarnya hampir sama dengan melakukan pengajuan KPR baru, Namun, ini juga bergantung pada kebijakan setiap bank.


Hanya saja, Anda tentu akan mendapatkan beberapa keuntungan dari bank baru Anda tergantung pada penawaran yang mereka berikan. Misalnya, fixed rate lebih lama, ada potongan harga, atau suku bunga yang lebih rendah.


2. Take Over Jual Beli


Selanjutnya, ada pula take over jual beli. Jenis take over ini biasanya dipilih bagi seseorang yang ingin membeli hunian dengan harga lebih murah melalui proses kredit. Take over ini juga kerap dipilih pihak penjual karena sedang membutuhkan dana besar dalam waktu yang cepat.


Prosesnya dapat dilakukan di bank yang sama maupun berpindah bank. Namun, jika ingin prosesnya lebih mudah, Anda bisa lakukan proses kredit melalui bank yang sama seperti KPR pemilik awal. 


Baca Juga: Mau Gadai Sertifikat Rumah di Bank Mandiri? Ini Caranya


3. Take Over Bawah Tangan


Jenis yang satu ini dilakukan tanpa adanya keterlibatan pihak bank yang bersangkutan. Jadi, hanya melibatkan pihak pembeli dan penjual saja. Namun, prakteknya sendiri sebenarnya tidak dianjurkan karena risiko yang cukup tinggi dan bisa menyebabkan masalah hukum.

Setelah cicilan lunas, debitur juga dapat mengalami kesulitan ketika mengambil sertifikat rumah. Pasalnya, bank hanya akan memberikan sertifikat rumah tersebut pada debitur lama saja.


Syarat Pengajuan Take Over KPR


Jika Anda ingin melakukan pembelian hunian menggunakan take over kredit rumah, ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi, seperti:


  • Kartu identitas debitur lama dan debitur baru (KTP dan Kartu Keluarga)
  • Slip gaji terbaru
  • NPWP
  • Fotokopi riwayat pembayaran kredit
  • Buku tabungan asli dengan nomor rekening
  • Fotokopi perjanjian kredit.
  • Fotokopi PBB
  • Fotokopi sertifikat rumah dengan stempel bank
  • Fotokopi IMB


Selain memenuhi berbagai persyaratan tersebut, rumah KPR baru dapat di take over ketika masa cicilan lebih dari 1 tahun. Pasalnya, dalam kurun waktu tersebut, biasanya sertifikat rumah baru terbit dan dipegang oleh pihak bank. 


Lantas, berapa sih biaya take over yang perlu dikeluarkan? Yakni, 2-3% dari pokok cicilan KPR. Saat melakukan jenis kredit rumah ini, debitur lama dan debitur baru disarankan untuk membuat perjanjian tertulis melalui notaris. Proses take over-nya juga harus dilaporkan kepada pihak bank. Dengan begitu, sertifikat rumah akan disesuaikan dengan nama debitur baru. 


Baca Juga: Mudah, Ini Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Bank BCA


Kelebihan Take Over Kredit Rumah


Berikut beberapa kelebihan atau keuntungan yang akan Anda dapatkan ketika memilih take over kredit rumah atau take over KPR:


  • Memperoleh angsuran yang lebih murah  karena plafon pembiayaan yang perlu Anda ajukan menjadi lebih sedikit. 
  • Bunga lebih rendah. Dalam KPR terdapat suku bunga tetap (fixed). Suku bunga ini berlaku selama periode tertentu saja, untuk kemudian dilanjutkan dengan floating. Suku bunga floating sendiri lebih tinggi dari suku bunga fixed. Kenaikan suku bunga ini akan berdampak pada cicilan yang perlu Anda bayarkan. Ini sebabnya pindah KPR ke bank lain dengan suku bunga yang lebih rendah menjadi pilihan banyak orang.


Supaya memastikan proses take over kredit rumah berjalan dengan lancar, Anda juga bisa gunakan jasa agen properti RE/MAX untuk membantu Anda mengurus berbagai detail pembelian. Dengan begitu, Anda tidak perlu repot menyiapkan berbagai prosedurnya.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon