Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu, Jangan Sampai Tertipu!

Membeli rumah bukan sekadar soal harga dan lokasi. Salah satu hal paling penting dalam transaksi properti adalah memastikan sertifikat rumah yang Anda terima benar-benar asli dan sah secara hukum.
Pasalnya, belakangan ini semakin banyak kasus sertifikat rumah palsu yang dibuat oleh mafia tanah demi keuntungan pribadi. Jika Anda tidak teliti, bisa saja menjadi korban dan mengalami kerugian besar di kemudian hari.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara membedakan sertifikat rumah asli dan palsu, agar terhindar dari penipuan dan proses hukum yang rumit.
Mengapa Keaslian Sertifikat Rumah Itu Penting?

Sertifikat rumah adalah bukti kepemilikan sah yang diakui oleh negara dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tanpa sertifikat yang valid, status kepemilikan rumah bisa dipertanyakan. Bahkan, dalam kasus tertentu, Anda bisa kehilangan hak atas properti yang sudah dibeli jika ternyata sertifikatnya palsu atau ganda.
Selain itu, sertifikat asli juga menjadi dasar untuk proses legalitas lainnya, seperti balik nama, pengajuan KPR, hingga menjaminkan properti ke bank. Karena itu, memastikan keaslian sertifikat sejak awal akan sangat membantu Anda di masa depan.
Baca Juga: Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank BRI untuk Ajukan Pinjaman
Jenis-Jenis Sertifikat Rumah yang Perlu Diketahui
Sebelum membahas ciri-ciri sertifikat asli, ada baiknya Anda memahami jenis sertifikat rumah yang berlaku di Indonesia. Setiap jenis memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang berbeda.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah dokumen kepemilikan dengan kekuatan hukum tertinggi. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
Rumah dengan SHM biasanya memiliki nilai jual lebih tinggi karena kepemilikannya mutlak dan tidak bisa diklaim oleh pihak lain.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Sertifikat ini diberikan kepada seseorang atau badan hukum yang membangun di atas tanah milik negara atau pihak lain. HGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun berikutnya. Meskipun tidak sekuat SHM, sertifikat ini tetap sah di mata hukum dan banyak digunakan untuk properti komersial maupun perumahan.
3. Akta Jual Beli (AJB)
AJB merupakan bukti sah terjadinya peralihan hak atas tanah atau bangunan dari penjual kepada pembeli. Dokumen ini disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menjadi dasar untuk balik nama sertifikat. AJB juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bila suatu saat muncul sengketa kepemilikan.
4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Sertifikat ini khusus untuk rumah susun atau apartemen. SHSRS menunjukkan kepemilikan unit di atas tanah bersama yang dikelola pengembang. Pemilik SHSRS memiliki hak atas ruang hunian vertikal tertentu, bukan atas tanahnya secara penuh.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurusnya dan Estimasi Biayanya
Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Rumah

Setelah mengenal jenisnya, berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk memastikan sertifikat rumah benar-benar asli.
1. Periksa Halaman Depan Sertifikat
Pada halaman depan sertifikat rumah asli, terdapat tulisan “Daftar Isian” dan nomor kode tertentu yang menunjukkan jenis hak atas tanah.
Selain itu, tercantum juga alamat lengkap properti, nomor sertifikat, serta alamat kantor BPN tempat sertifikat tersebut diterbitkan. Pastikan nomor blanko di bagian bawah sertifikat juga tercetak rapi dan tidak ada bekas penghapusan.
2. Periksa Halaman Dalam
Bagian dalam sertifikat memuat tabel dengan kolom seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB), asal hak, dasar penerbitan, hingga tanggal pendaftaran pertama.
Pastikan semua data tercetak jelas dan sesuai dengan identitas pemilik. Bila ada data yang dihapus, diubah, atau tidak sinkron, perlu diwaspadai.
3. Periksa Halaman Surat Ukur
Halaman ini berisi denah dan batas-batas tanah, lengkap dengan ukuran dan keterangan lokasi. Pastikan denah pada sertifikat sesuai dengan kondisi fisik tanah di lapangan. Jika tidak cocok, Anda sebaiknya meminta klarifikasi ke BPN.
Baca Juga: Sertifikat Tanah atas Nama 2 Orang, Memang Bisa?
4. Cara Cek Sertifikat Rumah Asli Secara Online
Kini, Anda tidak perlu repot datang langsung ke kantor BPN untuk memastikan keaslian sertifikat. Pemerintah menyediakan layanan cek sertifikat rumah secara online, baik melalui situs resmi maupun aplikasi mobile.
1. Lewat situs BPN (www.atrbpn.go.id)
- Pilih menu Layanan Publik > Pengecekan Berkas.
- Masukkan data seperti nomor sertifikat, tahun, dan kantor BPN penerbit.
- Klik “Cari Berkas” untuk melihat status keabsahan sertifikat.
2. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan Anda mengecek sertifikat, melihat peta lokasi tanah, hingga memantau proses pengurusan sertifikat secara digital.
Tabel Perbedaan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu

Tips Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu
Selain dengan cara-cara di atas, Anda juga bisa cek keaslian sertifikat rumah dengan cara berikut.
1. Cek Langsung ke Kantor BPN
Datangi kantor BPN setempat dengan membawa sertifikat, bukti pembayaran PBB terakhir, dan surat permohonan pengecekan. Proses ini memakan waktu sekitar satu hari kerja dengan biaya sekitar Rp50.000. Hasilnya dijamin 100% akurat.
2. Gunakan Jasa PPAT atau Notaris
Jika Anda tidak sempat ke BPN, gunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mereka memiliki akses langsung untuk memverifikasi keaslian sertifikat melalui sistem BPN.
3. Cek Fisik Dokumen Secara Teliti
Lihat warna, tekstur kertas, dan kejelasan cap basah. Sertifikat palsu biasanya tampak seperti hasil fotokopi dan tidak memiliki emboss resmi dari BPN.
4. Bandingkan dengan Data PBB
Periksa apakah alamat dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pada sertifikat sama dengan data di Pajak Bumi dan Bangunan. Jika tidak sesuai, segera lakukan pengecekan lebih lanjut.
Memastikan sertifikat rumah asli bukan sekadar langkah administratif, tetapi bentuk perlindungan hukum dan investasi jangka panjang. Dengan sertifikat asli, Anda bisa merasa tenang memiliki aset yang sah, aman, dan bebas dari sengketa.
Namun, proses pengecekan sertifikat sering kali membutuhkan waktu dan pemahaman yang mendalam tentang dokumen hukum properti. Untuk itu, Anda dapat menggunakan bantuan agen properti profesional REMAX.
Agen REMAX tidak hanya membantu Anda menemukan rumah yang sesuai kebutuhan, tetapi juga memastikan semua dokumen legal, termasuk sertifikat tanah dan bangunan telah diverifikasi dengan benar.
Jadi, jika Anda berencana membeli rumah di Jakarta Selatan, rumah di Jakarta Barat, Rumah di Jakarta pusat, rumah di Surabaya dan kota lainnya atau bahkan ingin menjual rumah, percayakan pada agen properti REMAX untuk mendapatkan ketenangan dan perlindungan maksimal dalam setiap transaksi properti Anda.






