Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurusnya dan Estimasi Biayanya

Sertifikat tanah adalah bukti hukum kepemilikan atas sebidang tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dokumen ini sangat penting karena menjadi dasar legal untuk berbagai keperluan, seperti menjual tanah, mewariskannya, atau menjadikannya agunan untuk pinjaman.
Namun, bagaimana jika sertifikat tanah Anda hilang karena musibah atau kelalaian? Tenang, Anda masih bisa mengurus sertifikat pengganti dengan prosedur resmi yang ditetapkan oleh BPN. Berikut caranya.
Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Untuk mendapatkan sertifikat pengganti, ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dilalui. Berikut penjelasannya:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
- Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain:
- Formulir permohonan yang diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan ke orang lain).
- Fotokopi identitas diri, seperti KTP dan KK.
- Fotokopi akta pendirian badan hukum, jika tanah atas nama perusahaan.
- Surat kehilangan dari kepolisian.
- Surat pernyataan di bawah sumpah bahwa sertifikat telah hilang.
- Surat keterangan tidak dalam sengketa dari kelurahan atau desa.
- Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah.
- Bukti pengumuman kehilangan di media cetak.
- Semua surat pernyataan wajib diberi meterai dan ditandatangani oleh pihak terkait.
Baca Juga: Mau Gadai Sertifikat Rumah di Bank Mandiri? Ini Caranya
2. Datangi Kantor BPN
Setelah semua dokumen lengkap, Anda perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan di wilayah tanah tersebut berada. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum proses berlanjut ke tahap berikutnya.
3. Pengumuman Publik
Untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut, BPN akan melakukan pengumuman kehilangan melalui:
- Situs resmi BPN (https://www.atrbpn.go.id)
- Surat kabar (dibiayai oleh pemohon)
- Papan pengumuman kantor BPN
- Lokasi tanah yang bersangkutan
Jika tidak ada keberatan dalam 30 hari setelah pengumuman, maka proses akan dilanjutkan ke penerbitan sertifikat pengganti.
4. Penerbitan Sertifikat Baru
Bila tidak ada kendala atau klaim lain dari pihak ketiga, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dalam waktu sekitar 40 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang?
Estimasi biaya resmi untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang adalah sekitar *Rp 350.000, yang terdiri dari:
- Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran permohonan
- Rp 200.000 untuk biaya sumpah
- Rp 100.000 untuk biaya salinan surat ukur
Biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang ini juga bisa berubah seaktu-waktu, sesuai dengan ketentuan dan atau kebijakan pemerintah.
Perkiraan biaya ini belum termasuk biaya tambahan seperti meterai, fotokopi dokumen, dan iklan pengumuman di media cetak. Biaya dapat bervariasi tergantung lokasi dan kebijakan kantor BPN setempat.
Baca Juga: Mudah, Ini Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Bank BCA
Mengurus sertifikat tanah yang hilang memang membutuhkan waktu dan ketelitian. Namun, selama prosedur dan semua dokumen yang diperlukan telah dipenuhi, prosesnya dapat berjalan lancar. Jangan lupa untuk selalu menjaga dokumen tanah Anda agar tidak mengalami kejadian serupa di kemudian hari.
Jika Anda sedang berencana menjual atau membeli properti, pastikan semua dokumen legalnya aman dan lengkap, termasuk sertifikat tanah. Supaya proses jual beli jadi lebih mudah, Anda bisa mengandalkan agen profesional dari RE/MAX Indonesia yang berpengalaman dan terpercaya.






