REMAX Indonesia

Cara Menghitung Pajak Tanah Kosong, Mudah dan Cepat

Intan DwiyantiDiperbaharui 31 Oct 2025, 16.34 WIB
Share
Cara Menghitung Pajak Tanah Kosong, Mudah dan Cepat

Investasi tanah kosong kini semakin diminati oleh banyak orang karena dinilai memiliki potensi keuntungan jangka panjang. Tidak seperti bangunan yang bisa mengalami penyusutan nilai, harga tanah justru cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Kenaikan harga tanah bahkan bisa mencapai 10–15% per tahun, menjadikannya salah satu instrumen investasi properti yang stabil dan menjanjikan.


Namun, sebelum Anda mulai berinvestasi pada tanah kosong, ada satu hal penting yang perlu dipahami, yaitu pengenaan pajak tanah kosong. Seperti halnya properti lain, tanah kosong juga termasuk objek pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Agar tidak salah langkah, mari simak penjelasan lengkap mengenai cara menghitung pajak tanah kosong, dasar hukumnya, serta simulasi perhitungannya berikut ini.


Dasar Pengenaan Pajak Tanah Kosong


Pajak atas tanah kosong diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam aturan tersebut, setiap orang atau badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan wajib membayar pajak atas objek tersebut.


Objek PBB sendiri meliputi lahan pertanian, perkebunan, perkantoran, pertambangan, hingga pemukiman. Dengan kata lain, tanah kosong pun tetap termasuk objek pajak selama berada dalam penguasaan atau kepemilikan seseorang.


Namun, tidak semua lahan dikenakan pajak. Beberapa jenis lahan dikecualikan dari pengenaan PBB, di antaranya:


  • Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.
  • Lahan yang difungsikan sebagai kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis.
  • Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani hak.
  • Tanah yang digunakan oleh perwakilan diplomatik atau organisasi internasional yang diakui pemerintah Indonesia.


Jika tanah kosong yang Anda miliki tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka Anda wajib membayar PBB sesuai dengan ketentuan daerah setempat.


Baca Juga: Mau Perpanjang HGU? Ini Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan!


Apa Itu Pajak Tanah Kosong?


Tanah kosong dapat diartikan sebagai lahan yang belum dimanfaatkan secara produktif dan dibiarkan tidak terkelola dalam waktu tertentu. Walaupun belum dibangun atau digunakan untuk kegiatan usaha, lahan tersebut tetap memiliki nilai ekonomi dan karenanya tetap dikenakan pajak.


Pengenaan pajak pada tanah kosong berfungsi untuk mendorong pemilik tanah agar segera memanfaatkannya, baik untuk membangun, menyewakan, atau menjadikannya lahan produktif lainnya. Dengan demikian, pajak juga menjadi instrumen pemerintah untuk mengontrol laju kepemilikan tanah yang tidak digunakan secara optimal.


Besaran pajak tanah kosong berbeda di setiap daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan tarif PBB dan pajak progresif berdasarkan kebijakan setempat, nilai jual objek pajak (NJOP), serta kondisi wilayah.


Baca Juga: Berapa Biaya PNBP Tanah? Ternyata Ini Besaran Biayanya!


Dasar Perhitungan Pajak Tanah Kosong


PBB tergolong sebagai pajak yang bersifat kebendaan, artinya pajak ini dikenakan berdasarkan nilai objeknya, bukan pada subjek yang memilikinya. Nilai yang menjadi dasar perhitungan PBB disebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga rata-rata tanah atau bangunan pada suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.


Rumus umum untuk menghitung besarnya PBB adalah:


PBB = Tarif Pajak x (NJOP – NJOPTKP)


Keterangan:


  • Tarif Pajak ditentukan oleh pemerintah, biasanya maksimal sebesar 0,5%.
  • NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah nilai tertentu dari NJOP yang tidak dikenai pajak, besarannya berbeda di setiap daerah.


Contohnya, jika NJOP tanah di wilayah Anda adalah Rp500 juta dan NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp10 juta, maka perhitungannya:


Rp500.000.000 – Rp10.000.000 = Rp490.000.000


Lalu dikalikan tarif pajak 0,5%:

Rp490.000.000 x 0,5% = Rp2.450.000


Artinya, pajak yang harus Anda bayarkan setiap tahun adalah Rp2,45 juta.


Baca Juga: Nunggak Bayar PBB? Begini Cara Bayar dan Mengurusnya!


Pajak Progresif pada Tanah Kosong


Selain PBB, tanah kosong juga bisa dikenai pajak progresif. Pajak progresif diterapkan ketika seseorang memiliki lebih dari satu bidang tanah atau properti, dengan tarif yang meningkat seiring bertambahnya jumlah aset.


Tujuan dari pajak progresif ini adalah untuk mengurangi spekulasi dan penimbunan lahan oleh individu atau badan tertentu yang tidak memanfaatkannya secara produktif.


Persentase pajak progresif bervariasi di tiap daerah, umumnya dimulai dari 0,5% hingga 2%, tergantung kebijakan pemerintah daerah. Besaran ini akan dihitung berdasarkan nilai total aset tanah yang dimiliki.


Misalnya, jika Anda memiliki dua bidang tanah kosong dengan nilai total Rp1 miliar dan daerah menetapkan tarif progresif 1%, maka:

Rp1.000.000.000 x 1% = Rp10.000.000


Maka Anda wajib membayar pajak progresif sebesar Rp10 juta per tahun untuk kedua bidang tanah tersebut.


Simulasi Cara Menghitung Pajak Tanah Kosong


Untuk membantu Anda memahami lebih jelas, mari simak contoh perhitungan berikut ini:

Misalkan Anda memiliki tanah kosong di Kota Bandung dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp500 juta, dan tarif pajak yang berlaku di daerah tersebut adalah 0,5%. Maka, rumusnya adalah:


Rp500.000.000 x 0,5% = Rp2.500.000


Dengan demikian, Anda perlu membayar pajak tanah kosong sebesar Rp2,5 juta per tahun.

Perlu dicatat bahwa perhitungan ini bersifat estimasi dan bisa berbeda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah, luas lahan, serta status pemanfaatan tanah.


Tips Mengelola Pajak Tanah Kosong


Agar kewajiban pajak tanah kosong Anda tetap lancar, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:


  1. Periksa NJOP setiap tahun. Nilai NJOP bisa berubah mengikuti perkembangan harga tanah di wilayah Anda. Pastikan Anda memperbarui data agar tidak salah hitung.
  2. Bayar pajak tepat waktu. Hindari denda dan sanksi dengan membayar PBB sebelum jatuh tempo.
  3. Gunakan tanah secara produktif. Alihkan tanah kosong menjadi kebun, lahan parkir, atau disewakan agar menghasilkan pemasukan tambahan.
  4. Konsultasikan dengan ahli properti. Bila Anda memiliki lebih dari satu tanah atau aset properti, pertimbangkan untuk berkonsultasi agar strategi investasi dan pajak lebih efisien.


Baca Juga: Biaya AJB Tanah dan Rumah: Syarat, Rincian, dan Ketentuan Hukum


Menghitung dan mengelola pajak tanah kosong memang tidak sulit, tetapi tetap membutuhkan ketelitian dalam memahami aturan dan kebijakan daerah. Sebagai pemilik tanah, Anda perlu memastikan seluruh kewajiban pajak terpenuhi agar kepemilikan properti Anda tetap aman secara hukum.


Jika Anda berencana membeli atau menjual tanah kosong untuk investasi, gunakan jasa agen properti profesional seperti REMAX. Agen properi REMAX tidak hanya membantu Anda mendapatkan lahan terbaik sesuai anggaran dan kebutuhan, tetapi juga memberikan panduan terkait aspek legalitas, perpajakan, hingga pengurusan dokumen.


Dengan jaringan global dan pengalaman bertahun-tahun di bidang properti, REMAX siap membantu Anda dalam setiap langkah investasi, mulai dari pencarian lahan, proses negosiasi, hingga pengurusan administrasi yang aman dan transparan.


Investasi tanah bisa menjadi langkah besar menuju kebebasan finansial Anda. Pastikan setiap langkahnya dilakukan dengan aman, efisien, dan didampingi oleh profesional dari REMAX.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon