REMAX Indonesia

Apa Itu Sporadik Tanah? Pengertian, Syarat, dan Cara Membuat

Intan DwiyantiDiperbaharui 12 Jun 2026, 09.39 WIB
Share
Apa Itu Sporadik Tanah? Pengertian, Syarat, dan Cara Membuat

Memiliki tanah tanpa dokumen yang jelas dapat menimbulkan berbagai risiko di kemudian hari, mulai dari sengketa kepemilikan hingga kesulitan saat ingin menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, setiap pemilik tanah perlu memastikan legalitas lahannya tercatat secara resmi.


Salah satu proses yang sering dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah adalah melalui pendaftaran tanah secara sporadik. Namun, sebenarnya apa itu sporadik tanah dan bagaimana cara mengurusnya?


Artikel ini akan membahas pengertian sporadik tanah, fungsi, syarat, hingga prosedur pengurusannya secara lengkap.


Apa Itu Sporadik Tanah?


Sporadik tanah adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan atas satu atau beberapa bidang tanah dalam suatu wilayah desa atau kelurahan tertentu. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara perorangan maupun bersama-sama oleh beberapa pemilik tanah.


Secara umum, sporadik digunakan untuk tanah yang belum pernah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui proses ini, status dan kepemilikan tanah dapat dicatat secara resmi sehingga memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.


Pendaftaran sporadik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pengajuannya dilakukan atas permohonan pihak yang memiliki atau menguasai tanah tersebut.


Selain digunakan untuk pendaftaran pertama kali, dokumen sporadik juga sering dibutuhkan dalam beberapa proses administrasi pertanahan, seperti pemecahan bidang tanah, pemisahan lahan, hingga pengalihan hak atau balik nama kepemilikan.


Baca Juga: Pengertian Wanprestasi, Akibat dan Cara Penyelesaiannya 


Mengapa Sporadik Tanah Penting?


Masih banyak masyarakat yang menguasai tanah berdasarkan riwayat penguasaan turun-temurun tanpa memiliki sertifikat resmi. Dalam kondisi seperti ini, surat sporadik menjadi salah satu dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dasar pengurusan hak atas tanah.


Beberapa manfaat pendaftaran sporadik tanah antara lain:


  • Memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah.
  • Mengurangi risiko sengketa dan klaim dari pihak lain.
  • Mempermudah proses sertifikasi tanah.
  • Menjadi dokumen pendukung saat jual beli atau pengalihan hak.
  • Membantu proses administrasi pertanahan lainnya.


Sebelum membeli tanah, Anda juga sebaiknya memahami cara memeriksa legalitas lahan agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Simak panduannya pada artikel Cara Cek Tanah Bermasalah atau Tidak, Jangan Sampai Salah Beli.


Syarat Mengurus Sporadik Tanah


Untuk mengajukan surat sporadik tanah, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai berikut:


  • Formulir permohonan yang telah disediakan BPN.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Dokumen alas hak atau surat keterangan tanah.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Surat keterangan dari camat atau notaris (jika diperlukan).
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.


Kelengkapan dokumen sangat penting karena akan menjadi dasar verifikasi oleh petugas pertanahan.


Cara Membuat Sporadik Tanah


Berikut cara membuat sporadik tanah, dari cara mengajukan sampai proses verifikasi dokumen.


1. Mengajukan Permohonan


Langkah pertama adalah mengajukan permohonan pendaftaran tanah secara sporadik ke kantor pertanahan setempat.


Permohonan dapat diajukan secara individu maupun secara kolektif. Formulir permohonan biasanya dapat diperoleh melalui kantor pertanahan atau kanal resmi yang disediakan oleh BPN.


2. Mengisi Data Pemohon dan Tanah


Pemohon wajib mengisi data secara lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya, meliputi:


  • Nama lengkap.
  • Nomor identitas.
  • Alamat tempat tinggal.
  • Pekerjaan.
  • Luas tanah.
  • Lokasi tanah.
  • Riwayat perolehan tanah.


Selain itu, pemohon juga harus menjelaskan batas-batas tanah dari sisi utara, timur, selatan, dan barat.


Data yang diberikan harus benar karena akan menjadi dasar dalam proses pemeriksaan lapangan.


3. Membuat Surat Pernyataan Penguasaan Tanah


Dalam surat sporadik, pemohon perlu menyatakan bahwa tanah yang dikuasai benar merupakan miliknya dan tidak sedang menjadi objek sengketa.


Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat serta minimal dua orang saksi.


4. Proses Verifikasi Dokumen


Setelah berkas diserahkan, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang diajukan.


Apabila tidak ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian data, proses akan dilanjutkan ke tahap registrasi dan pencatatan.


Baca Juga: Apa Itu Hak Tanggungan? Ini Pengertian, Hingga Cara Pengajuannya


Berapa Lama Proses Pembuatan Sporadik Tanah?


Mengacu pada ketentuan yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengurusan pendaftaran tanah pertama kali melalui jalur sporadik umumnya memerlukan waktu sekitar 90 hari kerja.


Meski demikian, lama proses penyelesaiannya bisa bervariasi di setiap wilayah karena dipengaruhi oleh jumlah permohonan yang masuk serta tahapan pemeriksaan dan validasi dokumen oleh kantor pertanahan setempat.


Apakah Sporadik Sama dengan Sertifikat Tanah?


Banyak masyarakat menganggap surat sporadik sama dengan sertifikat tanah. Padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda.


Surat sporadik merupakan dokumen yang menjelaskan riwayat penguasaan atau kepemilikan tanah berdasarkan keterangan pemilik, saksi, dan pemerintah setempat. Sementara itu, sertifikat tanah merupakan bukti hak yang diterbitkan secara resmi oleh BPN dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.


Karena itu, setelah memiliki surat sporadik, pemilik tanah tetap disarankan untuk melanjutkan proses sertifikasi tanah agar mendapatkan perlindungan hukum yang lebih optimal.


Untuk memahami berbagai jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia, Anda dapat membaca artikel Apa Itu SHM? Ini Fungsi dan Cara Mengurusnya.


Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus Sporadik


Sebelum mengajukan sporadik tanah, pastikan bahwa:


  • Tanah tidak sedang dalam sengketa.
  • Batas tanah jelas dan diketahui para tetangga yang berbatasan langsung.
  • Dokumen pendukung lengkap.
  • Riwayat penguasaan tanah dapat dibuktikan.


Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengecekan legalitas tanah melalui aplikasi atau layanan resmi pemerintah. Informasi selengkapnya dapat dibaca pada artikel Cara Cek Sertifikat Tanah Online Lewat Sentuh Tanahku 


Sporadik tanah adalah proses pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan atas permohonan pemilik atau pihak yang menguasai tanah. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti penguasaan tanah dan menjadi salah satu langkah awal untuk memperoleh kepastian hukum atas aset properti.


Melalui proses pengajuan yang relatif sederhana, pemilik tanah dapat memperoleh dasar administrasi yang kuat sebelum melanjutkan ke tahap sertifikasi resmi. Dengan legalitas yang jelas, risiko sengketa dapat diminimalkan dan pengelolaan aset tanah menjadi lebih aman di masa mendatang.


Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon