REMAX Indonesia

Apa Itu Persil Tanah? Ini Perngertiannya

Intan DwiyantiDiperbaharui 12 Jun 2026, 09.14 WIB
Share
Apa Itu Persil Tanah? Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya

Istilah apa itu "persil tanah" mungkin masih asing bagi sebagian masyarakat. Namun, kata ini seringkali muncul dalam dokumen legal pertanahan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Memahami apa itu persil tanah sangat penting, terutama bagi Anda yang berkecimpung di dunia properti atau memiliki aset tanah.


Secara umum, persil tanah identik dengan produk legal dan hukum pertanahan di Indonesia. Meskipun demikian, istilah ini juga kerap digunakan sebagai sinonim dari "bidang tanah."


Lantas, apa persil tanah itu? Mari kita ulas lebih lanjut.


Apa Itu Persil Tanah?


Penggunaan istilah persil tanah memiliki akar dari kaidah hukum pertanahan Belanda, yang diambil dari kata perceel yang berarti "bidang tanah atau lahan pemukiman." Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persil tanah didefinisikan sebagai bidang tanah dengan ukuran tertentu.


Sementara itu, dalam Kampus BPIW, persil tanah adalah sebagai bidang tanah yang dibentuk berdasarkan ukuran sesuai perencanaan yang telah disahkan oleh pemerintah daerah untuk tujuan pembangunan. 


Dengan demikian, secara harfiah, persil tanah adalah sebuah bidang tanah atau lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pemukiman maupun bangunan.


Baca Juga: Pengertian Wanprestasi, Akibat dan Cara Penyelesaiannya


Proses Identifikasi Data Persil Tanah oleh BPN


Untuk memastikan kepemilikan tanah di Indonesia berjalan tertib dan terdata dengan baik, setiap persil tanah harus memiliki data identifikasi yang jelas. Proses identifikasi ini dilakukan oleh BPN melalui beberapa tahapan:


1. Pengumpulan Data


Tahap awal identifikasi adalah pengumpulan data. Petugas BPN akan melakukan survei langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah. Pengukuran ini bertujuan untuk mengetahui luas serta batas-batas persil tanah secara akurat. Selain itu, petugas juga akan memeriksa catatan kepemilikan tanah yang akan diidentifikasi dan melihat peruntukan atau penggunaan tanah tersebut.


2. Pemetaan


Setelah data terkumpul, BPN akan melakukan pemetaan. Proses ini melibatkan pembuatan peta yang merefleksikan batas-batas fisik dan administratif tanah. Pemetaan dilakukan dengan tingkat akurasi tinggi untuk menjamin keakuratan informasi yang tercatat.


Baca Juga: Apa Itu Hak Tanggungan? Ini Pengertian, Hingga Cara Pengajuannya


3. Penomoran Persil (NIB)


Selain pemetaan, setiap bidang tanah yang telah diidentifikasi akan diberikan penomoran persil. Nomor persil ini dibuat secara unik berdasarkan sistem identifikasi yang telah ditetapkan. 


Nomor persil berfungsi sebagai rujukan penting untuk memeriksa keaslian dokumen legal kepemilikan properti, terutama saat melakukan cek sertifikat tanah online. Selain itu, nomor persil juga menjadi indikator bahwa tanah tersebut telah terdaftar di BPN.


Nomor persil, atau yang juga dikenal sebagai Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah, selalu tercantum dalam dokumen pertanahan seperti sertifikat tanah. 


Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021, nomor identifikasi ini terdiri dari 14 digit. Setiap digit memiliki makna tertentu yang merinci informasi mengenai provinsi, kabupaten/kota, nomor bidang tanah, dan penggunaan tanah. Contohnya, jika NIB tanah Anda adalah 10.15.22.05.3.01234, maka:


  • 2 digit pertama: Kode Provinsi
  • 2 digit berikutnya: Kode Kabupaten/Kota
  • 9 digit berikutnya: Nomor bidang tanah
  • 1 digit terakhir: Kode bidang tanah (permukaan, ruang atas tanah, ruang bawah tanah, satuan rumah susun, atau hak di atas hak bidang permukaan, hak di atas ruang atas tanah, dan hak di atas ruang bawah tanah).


Untuk informasi lebih lanjut mengenai NIB, Anda bisa membaca artikel tentang cara cek NIB secara online.


4. Pencatatan Hak Kepemilikan dan Penerbitan Sertifikat


Informasi mengenai kepemilikan persil juga dicatat dalam basis data pertanahan. Pencatatan hak kepemilikan ini mencakup nama pemilik, jenis hak kepemilikan, serta nomor sertifikat atau nomor persil. 


Setelah seluruh proses identifikasi selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan atas persil tanah tersebut. Penting untuk memahami perbedaan sertifikat tanah dan rumah untuk menghindari kesalahpahaman.


Perbedaan Persil Tanah dengan Kohir dan Kelas Tanah


Selain persil tanah, ada beberapa istilah lain yang sering ditemukan dalam dokumen pertanahan, seperti kohir dan kelas tanah. Ketiganya memiliki makna dan fungsi yang berbeda:


  • Persil Tanah: Merujuk pada bidang tanah dengan ukuran tertentu yang dapat dimanfaatkan untuk perkebunan atau perumahan.
  • Kohir Tanah: Merupakan surat atau daftar penetapan pajak properti. Kohir tanah digunakan oleh otoritas pajak properti untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh pemilik properti.
  • Kelas Tanah: Adalah klasifikasi atau kategori bidang tanah yang disesuaikan dengan penggunaan dan karakteristiknya.


Memahami perbedaan ini akan membantu Anda dalam mengurus dokumen pertanahan dan memahami hak serta kewajiban terkait kepemilikan properti.

Itulah ulasan apa itu persil tanah. Anda bisa dapatkan informasi seputar properti lainnya melalui blog REMAX. Anda juga bisa temukan tanah, rumah, dan berbagai jenis properti lainnya melalui remax.co.id 



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon