Pemerintah Subsidi Bunga KPR sampai 10 Persen! Cicilan Jadi Lebih Ringan?

Memiliki rumah masih menjadi impian terbesar bagi banyak orang. Harga yang terus naik, sementara penghasilan tidak selalu ikut meningkat, membuat cicilan rumah terasa berat di kantong. Karena itu, setiap kali ada kebijakan baru yang dapat meringankan beban, kabar tersebut tentu jadi angin segar. Salah satunya datang dari Kementerian Keuangan yang baru saja mengeluarkan aturan terkait subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Aturan ini tertuang dalam PMK No.65/2025 yang berlaku sejak 18 September 2025. Kehadiran regulasi ini sejalan dengan program pemerintah membangun 3 juta rumah dalam periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Siapa yang Bisa Mendapatkan Subsidi?

Subsidi bunga ini menyasar dua kelompok utama. Pertama, masyarakat atau debitur yang sedang mencari pembiayaan rumah. Kedua, para pengembang atau pelaku usaha, termasuk UMKM yang membangun perumahan.
Jadi, program ini tidak hanya membantu sisi permintaan (pembeli rumah), tetapi juga memperkuat sisi penyediaan (pengembang). Dengan begitu, masyarakat bisa terbantu dari sisi cicilan, sementara pengembang mendapat kemudahan modal untuk terus membangun hunian.
Baca Juga: KPR Bisa Lunas Lebih Cepat? Begini Caranya!
Skema dan Besaran Subsidi Bunga KPR

Bagian menarik dari aturan ini adalah besaran subsidi yang cukup signifikan. Pemerintah menetapkan subsidi bunga atau margin sebesar 5% per tahun, dengan durasi berbeda sesuai jenis pembiayaan. Untuk modal kerja, subsidi berlaku paling lama 4 tahun, sedangkan untuk pembiayaan investasi bisa sampai 5 tahun.
Selain itu, besaran subsidi juga disesuaikan dengan nilai pinjaman. Pinjaman Rp10 juta–Rp100 juta mendapat subsidi 10%, sementara pinjaman Rp100 juta–Rp500 juta memperoleh subsidi 5,5%.
Baca Juga: Cara Mengajukan KPR Rumah Secondary, Ini yang Perlu Disiapkan
Bagaimana Cara Menghitungnya?
Supaya lebih transparan, pemerintah menetapkan formula khusus untuk perhitungan subsidi. Rumusnya adalah:
Besaran Subsidi × Baki Debet × Hari Bunga : 360.
Baki debet adalah sisa pokok pinjaman, sedangkan hari bunga adalah jumlah hari dalam periode penagihan. Jadi, setiap bulan subsidi dihitung berdasarkan saldo pinjaman terakhir. Bank penyalur wajib menyertakan data lengkap agar pemerintah bisa menyalurkan subsidi sesuai hitungan yang tepat.
Dengan adanya subsidi bunga KPR ini, impian memiliki rumah jadi semakin mungkin diwujudkan. Namun, proses mencari properti yang tepat hingga mengurus pengajuan KPR sering kali terasa rumit. Anda bisa konsultasikan dengan agen properti REMAX untuk membantu Anda mengurus pembelian rumah.
Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah dan Prosedur Lengkapnya
Sumber:
CNBC Indonesia. Purbaya Beri Subsidi Bunga 10% untuk KPR, Catat Syarat & Kriterianya!. https://app.cnbcindonesia.com/https://www.cnbcindonesia.com/news/20250927105527-4-670686/purbaya-beri-subsidi-bunga-10-untuk-kpr-catat-syarat-kriterianya. Diakses pada tanggal 29 September 2025






