REMAX Indonesia

BPN Batasi Antrean Ukur Tanah Maksimal 7 Hari Kerja, Ini Faktanya

Intan DwiyantiDiperbaharui 31 Jul 2026, 18.11 WIB
Share
BPN Batasi Antrean Ukur Tanah Maksimal 7 Hari Kerja, Ini Faktanya

Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran dan sertifikasi tanah. Namun, dalam praktiknya, kepastian jadwal pengukuran masih menjadi salah satu kendala yang kerap dihadapi masyarakat. Pemohon terkadang harus menunggu cukup lama tanpa memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran oleh petugas.


Untuk meningkatkan kepastian dan kualitas pelayanan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan sistem pengukuran terjadwal. Melalui sistem ini, antrean layanan pengukuran tanah dibatasi maksimal tujuh hari kerja sejak permohonan didaftarkan dan dokumen dinyatakan lengkap.


Apa Itu Sistem Pengukuran Terjadwal?


Mulai awal Agustus 2026, seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal secara bertahap.


Melalui sistem tersebut, setelah pemohon mengajukan permohonan dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, jadwal pelaksanaan pengukuran akan ditetapkan paling lama 7 hari kerja sejak pendaftaran. Selanjutnya, proses pengukuran di lapangan hingga penyelesaian peta bidang tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 5 hari kerja.


Dengan demikian, keseluruhan rangkaian layanan pengukuran tanah reguler ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 12 hari kerja.

Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan ditargetkan telah berlaku secara menyeluruh di seluruh Kantor Pertanahan pada 17 Agustus 2026.


Baca Juga: Apa Itu Sporadik Tanah? Pengertian, Syarat, dan Cara Membuat


Mengapa Sistem Pengukuran Terjadwal Diperlukan?


Kepastian waktu pelayanan merupakan salah satu aspek penting dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel. Sebelumnya, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah terkadang belum memperoleh kepastian mengenai jadwal pelaksanaan pengukuran di lapangan.


Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pemohon dan berpotensi membuka ruang bagi praktik tidak resmi dalam proses pelayanan.


Melalui sistem pengukuran terjadwal, setiap permohonan diproses berdasarkan prinsip first in, first out (FIFO), yaitu permohonan yang lebih dahulu didaftarkan akan diproses terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih tertib dan transparan.


Kantor Pertanahan di setiap daerah juga diarahkan untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur serta menyusun jadwal pengukuran secara lebih terstruktur melalui Koordinator Substansi (Korsub) masing-masing.


Baca Juga: Apa Itu SPH Tanah? Ini Pengertian dan Cara Mengurusnya


Terdapat Sanksi bagi Pelanggaran Ketentuan


Penerapan batas waktu layanan tersebut tidak hanya menjadi imbauan, tetapi juga disertai dengan mekanisme evaluasi dan sanksi terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan.


Kantor Pertanahan atau petugas yang tidak memenuhi target waktu pelayanan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa penurunan penilaian kinerja, mutasi, penurunan jabatan, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan praktik suap.


Selain layanan pengukuran tanah, terdapat pula penyesuaian waktu pelayanan untuk proses balik nama sertifikat yang ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja.


Manfaat bagi Masyarakat yang Mengurus Sertifikat Tanah


Penerapan sistem pengukuran terjadwal memberikan kepastian yang lebih baik bagi masyarakat yang sedang mengurus sertifikat tanah, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun permohonan secara mandiri.


Dengan adanya batas waktu penjadwalan, pemohon dapat mempersiapkan diri dan memastikan kehadiran di lokasi ketika pengukuran dilakukan oleh petugas. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dalam proses sertifikasi tanah.


Sebelum pengukuran dilaksanakan, pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu kondisi batas bidang tanah, termasuk keberadaan dan posisi patok batas. Kejelasan batas tanah penting untuk membantu proses pengukuran sekaligus meminimalkan potensi perbedaan persepsi dengan pemilik tanah yang berbatasan.


Batas tanah yang tidak jelas atau patok yang hilang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk potensi sengketa mengenai batas kepemilikan. Oleh karena itu, penetapan dan pemeliharaan batas tanah sebaiknya diperhatikan sejak awal proses pengukuran.


Hasil pengukuran selanjutnya akan dituangkan dalam surat ukur tanah, yang merupakan salah satu dokumen penting dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Pemohon sebaiknya menyimpan dokumen tersebut dengan baik sebagai bagian dari dokumen pertanahan.


Baca Juga: Apa Itu SPH Tanah? Ini Pengertian dan Cara Mengurusnya


Tetap Pantau Perkembangan Permohonan


Meskipun sistem pengukuran terjadwal memberikan kepastian waktu yang lebih baik, pemohon tetap disarankan untuk memantau perkembangan permohonan secara berkala.


Setelah sertifikat tanah diterbitkan, pemilik juga dapat melakukan pengecekan informasi sertifikat secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Langkah ini dapat dilakukan untuk memastikan bahwa data kepemilikan dan informasi pertanahan telah tercatat dengan benar.


Penerapan batas antrean pengukuran tanah maksimal tujuh hari kerja merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar lebih cepat, tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.


Bagi masyarakat yang berencana mengurus sertifikat tanah dalam waktu dekat, pemahaman mengenai ketentuan dan tahapan pengukuran menjadi hal yang penting. Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap serta batas bidang tanah telah ditetapkan dengan jelas agar proses pengukuran dapat berjalan sesuai jadwal dan meminimalkan potensi kendala di lapangan.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon