REMAX Indonesia

Apakah DP Hangus Jika KPR Ditolak? Ini Jawabannya

Intan DwiyantiDiperbaharui 17 Sep 2026, 10.24 WIB
Share
Apakah DP Hangus Jika KPR Ditolak? Ini Jawabannya
Caption untuk gambar artikel

Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu cara yang banyak dipilih untuk membeli rumah. Dalam proses pembelian, calon pembeli biasanya perlu menyiapkan sejumlah dana, termasuk booking fee dan down payment (DP).


Namun, bagaimana jika pengajuan KPR ternyata ditolak oleh bank? Apakah DP hangus jika KPR ditolak?


Jawabannya tidak selalu sama. Status DP setelah KPR ditolak dapat bergantung pada kesepakatan antara pembeli dan developer yang tercantum dalam dokumen atau perjanjian pembelian rumah.


Karena itu, penting untuk memahami ketentuan sejak awal agar Anda tidak keliru menganggap booking fee, NUP, dan DP sebagai hal yang sama.


Apa Itu DP dalam Pembelian Rumah?


Down payment (DP) adalah sejumlah uang yang dibayarkan pembeli sebagai bagian dari harga rumah sebelum pelunasan dilakukan. Dalam pembelian rumah melalui KPR, DP biasanya dibayarkan oleh pembeli, sedangkan sisa harga rumah dibiayai melalui fasilitas kredit dari bank.


Besaran DP dapat berbeda-beda, tergantung harga rumah, program pembelian, kebijakan developer, dan skema KPR yang digunakan.

Karena DP merupakan bagian dari nilai transaksi, ketentuannya perlu dibedakan dari biaya lain yang dibayarkan sebelum proses pembelian selesai.


Baca Juga: Berapa DP KPR Rumah yang Ideal? Ini Persentasenya!


Bedanya DP, Booking Fee, dan NUP


Sebelum membahas apakah DP hangus jika KPR ditolak, Anda perlu mengetahui perbedaan beberapa istilah yang umum digunakan dalam pembelian rumah.


1. Booking Fee


Booking fee merupakan uang yang dibayarkan untuk melakukan pemesanan unit tertentu. Pembayaran ini umumnya menjadi tanda keseriusan calon pembeli terhadap rumah yang dipilih.


Ketentuan mengenai apakah booking fee dapat dikembalikan atau hangus biasanya mengikuti kebijakan dan kesepakatan yang dibuat antara pembeli dengan developer.


2. NUP


NUP atau Nomor Urut Pemesanan merupakan mekanisme pemesanan yang biasanya digunakan untuk mendapatkan prioritas dalam memilih unit rumah, terutama ketika sebuah proyek baru diluncurkan.


Dalam skema tertentu, NUP dapat memiliki ketentuan pengembalian dana (refundable). Namun, sifat dan mekanismenya tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang diberikan developer.


3. Down Payment (DP)


Sementara itu, DP merupakan bagian dari pembayaran atas harga rumah yang dilakukan di awal transaksi.


Karena ketiga istilah tersebut memiliki fungsi berbeda, jangan langsung menganggap dana yang dibayarkan sebelum akad sebagai DP. Pastikan Anda mengetahui jenis pembayaran yang dilakukan dan bagaimana ketentuan pengembaliannya.


Baca Juga: Mengenal Uang Tanda Jadi, Ini Bedanya dengan DP dan NUP


Apakah DP Hangus Jika KPR Ditolak?


DP bisa saja tidak dikembalikan ketika KPR ditolak, tetapi hal tersebut tidak otomatis berlaku untuk semua transaksi.


Hal yang paling penting untuk diperiksa adalah surat pesanan, perjanjian pengikatan jual beli, atau dokumen lain yang Anda tandatangani dengan developer.

Dokumen tersebut biasanya memuat ketentuan mengenai apa yang terjadi apabila transaksi tidak dapat dilanjutkan, termasuk apabila pengajuan KPR calon pembeli tidak mendapatkan persetujuan bank.


Jika terdapat klausul yang menyatakan bahwa pembayaran tertentu tidak dapat dikembalikan ketika KPR ditolak, maka ketentuan tersebut perlu diperhatikan sebelum Anda menyetujui dan menandatangani dokumen.


Sebaliknya, apabila tidak ada ketentuan mengenai dana yang hangus atau terdapat mekanisme pengembalian dana dalam perjanjian, Anda perlu mengacu pada isi kesepakatan tersebut dan mengonfirmasikannya kepada pihak developer.


Jadi, pertanyaan “KPR ditolak apakah DP hangus?” tidak dapat dijawab hanya dengan melihat keputusan bank. Status dana yang sudah dibayarkan juga berkaitan dengan jenis pembayaran dan perjanjian yang dibuat antara pembeli dengan developer.


Baca Juga: KPR Tanpa DP, Memang Bisa? Cek Syarat dan Caranya!


Apakah Bank Menentukan DP Hangus Jika KPR Ditolak?


Tidak. Bank tidak menentukan apakah DP pembelian rumah kepada developer akan hangus atau dikembalikan.


Bank memiliki proses dan kriteria tersendiri untuk menilai pengajuan KPR. Jika permohonan kredit tidak memenuhi persyaratan, bank dapat menolak pengajuan tersebut.


Sementara itu, urusan mengenai dana yang telah dibayarkan kepada developer merupakan bagian dari hubungan transaksi antara pembeli dan pihak penjual/developer, sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.


Dengan demikian, penolakan KPR oleh bank tidak secara otomatis berarti bank memerintahkan DP pembeli untuk hangus.


Mengapa Pengajuan KPR Bisa Ditolak?


Ada berbagai alasan yang dapat menyebabkan pengajuan KPR tidak disetujui. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kondisi finansial dan profil calon debitur.


Contohnya:


  • Riwayat atau skor kredit yang kurang baik.
  • Penghasilan dianggap belum memadai untuk membayar cicilan.
  • Beban utang atau cicilan yang terlalu besar.
  • Masa kerja atau lama menjalankan usaha belum memenuhi persyaratan.
  • Dokumen pengajuan tidak lengkap atau tidak memenuhi ketentuan bank.
  • Hasil penilaian bank terhadap kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.


Karena setiap bank memiliki kebijakan dan proses penilaian masing-masing, alasan penolakan KPR dapat berbeda antara satu pengajuan dengan pengajuan lainnya.


Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Membayar DP Rumah


Agar tidak menghadapi masalah ketika KPR ternyata tidak disetujui, jangan hanya mempertimbangkan harga rumah dan besaran cicilan. Periksa juga ketentuan transaksi sejak awal.


1. Baca surat pesanan dengan teliti


Pastikan Anda memahami seluruh ketentuan dalam surat pesanan atau dokumen pembelian, terutama bagian yang membahas pembatalan transaksi.


2. Periksa ketentuan jika KPR ditolak


Cari tahu secara spesifik apa yang terjadi terhadap booking fee, DP, atau pembayaran lainnya apabila pengajuan KPR tidak disetujui.


3. Tanyakan hal yang belum jelas


Jangan ragu meminta penjelasan kepada developer apabila terdapat istilah atau ketentuan yang belum Anda pahami.


4. Hitung kemampuan finansial


Sebelum membayar DP, perhitungkan kemampuan membayar cicilan dan kewajiban lainnya. Langkah ini dapat membantu Anda memilih rumah dengan harga yang lebih sesuai dengan kondisi keuangan.


5. Simpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen


Simpan bukti transfer, kuitansi, surat pesanan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi rumah. Dokumen tersebut penting sebagai bukti kesepakatan antara Anda dan pihak penjual.


Baca Juga: KOL 2 BI Checking, Ini Arti dan Cara Memperbaikinya


Jadi, Apakah DP Hangus Jika KPR Ditolak?


DP tidak otomatis hangus hanya karena pengajuan KPR ditolak. Status dana yang sudah dibayarkan bergantung pada jenis pembayaran dan ketentuan yang disepakati antara pembeli dengan developer.


Karena itu, sebelum membeli rumah dengan KPR, pastikan Anda memahami perbedaan DP, booking fee, dan NUP, serta membaca dengan teliti ketentuan pembatalan transaksi.


Jika Anda sedang mencari rumah yang dapat dibeli melalui skema KPR, Anda juga dapat berkonsultasi dengan agen properti untuk membantu menemukan pilihan rumah dan memahami proses pembeliannya bahkan Anda juga bisa cek simulasi KPR dan pengajuan KPR melalui website REMAX.


REMAX Indonesia memiliki agen properti yang dapat membantu Anda mencari rumah sesuai kebutuhan, termasuk mendampingi proses pembelian rumah dengan KPR. Temukan berbagai pilihan properti di remax.co.id dan mulai cari rumah yang sesuai dengan kebutuhan Anda.


Tag: KPR

Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon