Mengenal Uang Tanda Jadi, Ini Bedanya dengan DP dan NUP?

Dalam proses pembelian rumah, ada beberapa istilah penting yang sering terdengar, seperti uang tanda jadi (UTJ), down payment (DP), dan nomor urut pemesanan (NUP). Tiga hal ini sering kali dianggap sama, padahal fungsinya berbeda. Banyak calon pembeli rumah yang bingung ketika diminta membayar UTJ atau booking fee, apalagi jika baru pertama kali melakukan transaksi properti.
Secara umum, UTJ merupakan langkah awal dalam proses jual beli rumah, baik melalui KPR maupun pembayaran tunai. Uang ini menjadi semacam pengikat agar rumah yang diincar tidak ditawarkan lagi kepada pembeli lain. Meski terlihat sederhana, UTJ memiliki peran penting dalam membuktikan keseriusan pembeli. Agar tidak salah paham, mari kita bahas lebih lengkap apa itu UTJ, bagaimana ketentuannya, serta perbedaan dengan DP dan NUP.
Apa Itu Uang Tanda Jadi (UTJ)?

Uang Tanda Jadi, atau sering disebut juga booking fee, adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh calon pembeli kepada penjual sebagai tanda keseriusan untuk membeli rumah tertentu. Dalam praktiknya, UTJ bisa berlaku saat membeli rumah baru dari pengembang maupun rumah second dari penjual perorangan.
Fungsi utama UTJ adalah sebagai pengikat kesepakatan awal antara pembeli dan penjual. Dengan membayar uang tanda jadi, calon pembeli sudah “mengunci” unit rumah yang diinginkan. Artinya, penjual tidak akan menawarkan atau melepas rumah tersebut kepada orang lain. Hal ini sangat membantu, terutama jika pembeli masih membutuhkan waktu untuk mengurus persyaratan KPR atau menyiapkan sisa dana pembayaran.
Sebagai contoh, bayangkan Anda sudah menemukan rumah idaman, tetapi masih harus menunggu persetujuan KPR dari bank. Tanpa UTJ, ada kemungkinan rumah tersebut dibeli orang lain lebih dulu. Dengan membayar booking fee, unit itu bisa diamankan hingga Anda siap melanjutkan transaksi.
Menariknya, konsep UTJ tidak hanya berlaku pada jual beli rumah, tetapi juga dalam transaksi sewa-menyewa properti. Bedanya, dalam sewa, UTJ biasanya dihitung sebagai bagian dari uang muka atau deposit. Jadi, sifatnya tetap sama: tanda keseriusan dan pengikat awal sebelum kontrak berjalan.
Baca Juga: KPR Bisa Lunas Lebih Cepat? Begini Caranya!
Berapa Besaran UTJ?

Tidak ada aturan resmi dari pemerintah mengenai nominal UTJ. Besarannya sangat tergantung pada kebijakan pengembang atau kesepakatan dengan penjual. Namun, umumnya UTJ berada di kisaran Rp500 ribu hingga 1% dari harga rumah.
Misalnya, jika Anda membeli rumah seharga Rp500 juta, UTJ yang diminta bisa sekitar Rp5 juta. Pada beberapa pengembang, jumlahnya bahkan bisa lebih kecil atau lebih besar tergantung kondisi pasar dan tingkat peminat.
Yang penting diperhatikan adalah bukti pembayarannya. Pastikan Anda selalu meminta kuitansi resmi dari pengembang atau penjual setelah melakukan pembayaran UTJ. Kuitansi ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti transaksi, tetapi juga mencantumkan detail penting seperti jadwal pembayaran berikutnya, ketentuan pelunasan, hingga konsekuensi jika pembelian dibatalkan.
Dengan begitu, Anda memiliki pegangan yang jelas, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari.
Baca Juga: Blacklist BI Checking, Penyebab, Cara Mengecek, dan Solusi Memperbaikinya
Perbedaan UTJ, DP, dan NUP

Banyak orang sering menyamakan UTJ, DP, dan NUP. Padahal, meskipun sama-sama terkait dengan transaksi rumah, ketiganya memiliki fungsi, waktu pembayaran, dan tingkat kekuatan hukum yang berbeda.
1. Uang Tanda Jadi (UTJ)
UTJ adalah tahap awal yang menandakan keseriusan calon pembeli. Sifatnya masih berupa pengikat kesepakatan, belum masuk ke tahap legal formal. Dengan UTJ, penjual tidak akan menawarkan rumah ke pihak lain, sementara pembeli punya waktu untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
Namun, UTJ bukanlah jaminan mutlak kepemilikan rumah. Ia lebih bersifat pengikat awal yang memberikan “jaminan moral” antara pembeli dan penjual.
2. Down Payment (DP)
DP atau uang muka adalah pembayaran pertama yang dilakukan setelah proses pemesanan selesai. Berbeda dengan UTJ yang sifatnya masih informal, DP sudah masuk ke tahap pembelian yang sah.
Dalam jual beli rumah dengan KPR, besaran DP biasanya 10–20% dari harga rumah sesuai aturan bank. Misalnya, jika harga rumah Rp500 juta, DP minimal yang harus disiapkan adalah Rp50 juta.
Selain itu, pembayaran DP biasanya diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Artinya, DP memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat dibandingkan UTJ. Setelah DP dibayarkan, pembatalan transaksi biasanya akan menyebabkan DP hangus, kecuali ada kesepakatan khusus.
Baca Juga: KPR Tanpa DP, Memang Bisa? Cek Syarat dan Caranya!
3. Nomor Urut Pemesanan (NUP)
NUP berbeda lagi. Istilah ini sering muncul saat pengembang meluncurkan proyek perumahan baru. NUP bukanlah uang muka atau tanda jadi, melainkan semacam nomor antrian untuk memesan unit.
Biasanya, calon pembeli membayar sejumlah uang untuk mendapatkan NUP agar bisa memilih unit lebih dulu saat launching proyek. Contoh, jika sebuah perumahan baru akan dibangun di kawasan strategis dan diperkirakan laris manis, calon pembeli yang sudah memegang NUP akan mendapat prioritas pemilihan unit.
Meski begitu, NUP sifatnya tidak mengikat sekuat DP atau UTJ. Jika calon pembeli membatalkan, uang NUP umumnya bisa dikembalikan sesuai kebijakan pengembang.
Apakah Uang Tanda Jadi Bisa Dikembalikan?
Pertanyaan ini sering muncul dari calon pembeli. Sayangnya, dalam banyak kasus, UTJ tidak bisa dikembalikan. Hal ini karena uang tanda jadi biasanya sudah dipakai untuk menutup biaya administrasi, misalnya pembuatan dokumen, meterai, atau pengelolaan data pembeli.
Selain itu, saat penjual menerima UTJ, ia sudah menolak kemungkinan penawaran dari pembeli lain. Jadi, jika calon pembeli membatalkan secara sepihak, tentu penjual akan mengalami kerugian.
Meski begitu, ada juga kasus di mana UTJ bisa dikembalikan, misalnya jika pembatalan terjadi karena kesalahan dari pihak penjual, atau jika ada klausul khusus dalam perjanjian. Karena itu, sangat penting untuk membaca dan memahami syarat serta ketentuan sebelum membayar UTJ.
Saran terbaik, pastikan keputusan membeli rumah sudah matang sebelum membayar booking fee. Hitung kemampuan finansial, pastikan persyaratan KPR bisa dipenuhi, dan diskusikan dengan keluarga. Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir uang tanda jadi hangus karena pembatalan.
Uang Tanda Jadi (UTJ) adalah langkah awal penting dalam membeli rumah. Meski hanya berupa pengikat kesepakatan, UTJ berfungsi untuk menunjukkan keseriusan pembeli sekaligus melindungi unit agar tidak diambil orang lain. Nominalnya bervariasi, namun umumnya sekitar Rp500 ribu hingga 1% dari harga rumah.
Perlu diingat, UTJ berbeda dengan DP dan NUP. DP adalah uang muka resmi yang sudah masuk ke tahap pembelian, sedangkan NUP adalah nomor antrian untuk memilih unit pada proyek baru.
Karena sifat UTJ yang biasanya tidak bisa dikembalikan, penting bagi calon pembeli untuk berhati-hati sebelum membayarkannya. Pastikan rumah yang dipilih sudah sesuai kebutuhan, dana cukup, dan semua syarat KPR bisa dipenuhi. Dengan pemahaman yang tepat, Anda bisa melalui proses pembelian rumah dengan lebih aman dan tenang.






