Akad Ijarah: Pengertian, Jenis, Ketentuan, dan Contoh Penerapannya

Dalam sistem ekonomi syariah, terdapat berbagai macam instrumen transaksi yang dirancang untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan. Salah satu yang paling populer dan sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, terutama di sektor perbankan dan properti, adalah Akad Ijarah. Secara sederhana, akad ini merupakan solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari suatu barang atau jasa tanpa harus membelinya secara langsung.
Di Indonesia, penerapan prinsip syariah ini semakin berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya transaksi yang bebas dari unsur riba. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai apa itu Akad Ijarah, dasar hukumnya, jenis-jenisnya, hingga manfaat yang bisa Anda dapatkan.
Apa Itu Akad Ijarah?
Istilah ijarah berasal dari bahasa Arab, yaitu al-’Ajr, yang memiliki arti kompensasi, imbalan, pertimbangan, atau substitusi. Dalam konteks sistem keuangan dan perbankan syariah, akad ijarah merujuk pada skema sewa atau kontrak sewa.
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ijarah adalah jenis akad yang melibatkan pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu. Pemindahan manfaat ini dilakukan dengan pembayaran biaya sewa atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Perlu digarisbawahi bahwa dalam ijarah murni, kepemilikan aset tetap berada di tangan pemilik (lessor), sementara penyewa (lessee) hanya memiliki hak untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari aset tersebut. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Baca Juga: Perbedaan Rumah KPR Subsidi dan Komersil
Dasar Hukum Akad Ijarah di Indonesia
Penerapan akad ijarah di Indonesia didasarkan pada landasan hukum yang kuat untuk menjamin keamanan dan keadilan bagi semua pihak. Beberapa regulasi yang mengatur antara lain:
- Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000: Mengatur tentang pembiayaan ijarah secara umum.
- Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002: Mengatur tentang Al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT), yaitu sewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan.
- UU No. 21 Tahun 2008: Memberikan legalitas operasional bagi bank syariah dalam menjalankan produk berbasis ijarah.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK): Mengatur teknis pelaksanaan pembiayaan syariah di lembaga keuangan non-bank.
Baca Juga: Tanpa Riba, Ini Jenis dan Syarat KPR Syariah!
Rukun dan Syarat Sah Akad Ijarah
Agar sebuah transaksi ijarah dianggap sah secara syariah dan hukum, terdapat beberapa rukun dan syarat yang wajib dipenuhi:
1. Rukun Ijarah
- Pernyataan Ijab Qabul (Shigat): Adanya kesepakatan tertulis atau lisan antara pemberi sewa dan penyewa.
- Pihak yang Berakad: Terdiri dari pemilik aset (mu’jir) dan penyewa (musta’jir). Keduanya harus cakap hukum dan bertindak tanpa paksaan.
- Objek Akad: Meliputi manfaat dari penggunaan aset dan pembayaran sewa (ujrah).
2. Syarat Objek Ijarah
Objek yang disewakan harus memenuhi kriteria berikut:
- Halal dan Mubah: Barang atau jasa yang disewakan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam.
- Jelas Manfaatnya: Spesifikasi, kualitas, dan kuantitas manfaat harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak untuk menghindari penipuan (gharar).
- Dapat Diserahkan: Manfaat barang harus bisa dinikmati oleh penyewa selama masa kontrak.
- Kepemilikan Sah: Pemberi sewa haruslah pemilik sah aset atau pihak yang diberi wewenang untuk menyewakannya.
Perbedaan Akad Ijarah dan Sewa Konvensional
1. Landasan
Sewa konvensional didasarkan pada kesepakatan komersial murni antara kedua belah pihak, yang fokus utamanya adalah keuntungan finansial. Sementara itu, akad ijarah dalam sistem syariah berlandaskan prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam transaksi.
2. Sifat Keuntungan
Pada sewa konvensional, keuntungan biasanya berkaitan dengan suku bunga yang dalam perspektif syariah termasuk riba. Sedangkan dalam akad ijarah, keuntungan berasal dari margin atau nilai sewa yang telah disepakati di awal tanpa adanya unsur bunga, sehingga lebih jelas dan sesuai prinsip syariah.
3. Objek Sewa
Sewa konvensional memperbolehkan berbagai jenis objek selama sah secara hukum. Namun, dalam akad ijarah, objek yang disewakan tidak hanya harus legal, tetapi juga harus halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
4. Risiko Aset
Dalam sewa konvensional, pembagian risiko aset tergantung pada isi perjanjian atau klausul kontrak yang disepakati. Sementara dalam akad ijarah, risiko kepemilikan aset tetap berada di tangan pemilik, sedangkan penyewa hanya bertanggung jawab atas penggunaan aset sesuai kesepakatan.
Jenis-Jenis Akad Ijarah dalam Praktiknya
Dalam industri keuangan syariah modern, akad ijarah dikembangkan menjadi beberapa varian sesuai kebutuhan nasabah:
1. Ijarah Asli (Murni)
Transaksi sewa menyewa barang atau jasa tanpa adanya perpindahan kepemilikan di akhir masa sewa. Contohnya adalah sewa kantor atau sewa kendaraan operasional.
2. Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)
Ini adalah jenis yang paling sering digunakan dalam pembiayaan perumahan (KPR Syariah). Nasabah menyewa rumah untuk jangka waktu tertentu, dan di akhir masa sewa, bank memberikan opsi kepada nasabah untuk memiliki rumah tersebut melalui akad hibah atau jual beli dengan harga tertentu.
3. Ijarah Maushufah fi al-Dhimma (IMFD)
Akad sewa atas manfaat barang yang saat ini belum ada fisiknya, namun spesifikasinya sudah ditentukan secara detail. Akad ini sering digunakan untuk pembiayaan properti inden (sedang dalam pembangunan).
4. Ijarah Multijasa
Digunakan untuk membiayai jasa, seperti biaya pendidikan, biaya rumah sakit, atau biaya perjalanan ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Mau Ikut KPR Syariah? Ini Kelebihanya!
Manfaat Menggunakan Akad Ijarah
Memilih akad ijarah memberikan berbagai keuntungan bagi nasabah, di antaranya:
- Bebas Riba: Transaksi dilakukan tanpa bunga, sehingga lebih menenangkan bagi umat Muslim.
- Cicilan Tetap: Biasanya nilai sewa sudah disepakati di awal dan bersifat tetap hingga masa kontrak berakhir, sehingga memudahkan perencanaan keuangan.
- Fleksibilitas Aset: Nasabah bisa menggunakan aset produktif tanpa harus mengeluarkan modal besar untuk membelinya di awal.
- Risiko Terukur: Karena kepemilikan tetap pada bank/pemilik, risiko kerusakan aset akibat force majeure tertentu biasanya menjadi tanggung jawab pemilik sesuai kesepakatan.
Akad Ijarah adalah solusi finansial yang cerdas, adil, dan sesuai syariah bagi Anda yang membutuhkan manfaat barang atau jasa tanpa harus terbebani dengan kepemilikan langsung atau bunga riba. Baik untuk kebutuhan usaha maupun kebutuhan pribadi seperti tempat tinggal, ijarah menawarkan skema yang transparan dan saling menguntungkan.
Bagi Anda yang sedang mencari hunian impian atau ingin melakukan transaksi properti dengan aman dan profesional, pastikan Anda didampingi oleh agen yang berpengalaman. Segera temukan berbagai pilihan terbaik untuk beli rumah di Jakarta, sewa rumah di Jakarta Utara atau wilayah lainnya melalui REMAX.






