UU Reforma Agraria Baru Disahkan, Kepemilikan Tanah Akan Dibatasi?

Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 22 September 2026. Sejak itu satu pertanyaan ramai dibicarakan: apakah UU reforma agraria baru ini benar-benar membatasi kepemilikan tanah?
Jawaban singkatnya: UU ini memang mengatur pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, tetapi angka batasnya belum ditetapkan di dalam undang-undang. Detailnya akan diatur lewat aturan turunan yang masih disiapkan pemerintah. Artikel ini merangkum apa yang sudah pasti, apa yang belum, dan apa yang perlu dipantau.
Ringkasan Singkat
- UU disahkan DPR pada 22 September 2026 secara bulat, tanpa penolakan dari fraksi.
- UU mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah.
- Batas minimum dan maksimum penguasaan tanah akan ditentukan lewat Peraturan Pemerintah (PP), bukan di batang tubuh UU.
- Sanksi pidana di UU ini terbatas pada penyelewengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
- Nomor resmi UU belum saya temukan, jadi pakai nama "UU Pengaturan Reforma Agraria" dulu.
Apakah Kepemilikan Tanah Benar-Benar Dibatasi?
Ya, tetapi perlu dibaca dengan teliti. Menurut substansi yang disepakati DPR dan pemerintah, UU ini mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah, sekaligus menjamin pemerataannya. Beberapa media menyorot bahwa aturan ini diharapkan membatasi penguasaan tanah oleh korporasi.
Namun soal angka, Kompas melaporkan bahwa PP akan mengatur penentuan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Jadi, sampai PP tersebut terbit, belum ada angka resmi berapa luas tanah yang boleh dikuasai. Kalau kamu menemukan angka tertentu beredar di media sosial atau artikel lain, anggap belum terverifikasi sampai ada dasar hukumnya.
Pemerintah juga sudah memberi sinyal arah. Katadata melaporkan bahwa Presiden berencana membatasi penguasaan dan kepemilikan tanah, dan hal itu dituangkan dalam salah satu dari delapan PP turunan UU ini.
Baca Juga: Apa Itu Backlog dalam Properti? Pengertian dan Dampaknya
Pembatasan dan Lokasi Prioritas
Pembatasan ini terkait dengan penetapan lokasi prioritas reforma agraria. Kriterianya mencakup ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum. Artinya, penguasaan tanah melebihi batas maksimum menjadi salah satu penanda wilayah yang bisa diprioritaskan untuk penataan.
Sanksi: Siapa yang Bisa Dipidana?
Ini bagian yang sering disalahpahami. Menurut Katadata, sanksi pidana dalam UU ini terbatas pada penyelewengan terhadap TORA, yaitu tanah yang dikuasai negara atau individu untuk diredistribusi. Jadi ancaman pidana tidak otomatis mengenai semua pemilik tanah.
Rincian dari pemberitaan tersebut:
- Larangan bagi pemilik TORA: menelantarkan tanah, mengalihkan hak atas tanah, menyerahkan penguasaan atau pengusahaan tanah ke pihak lain, dan mengubah penggunaan atau pengusahaan tanah. Pengalihan karena pewarisan atau yang dibenarkan UU tidak termasuk larangan.
- Sanksi administratif: teguran tertulis, pembatalan hak atas tanah TORA, dan denda. TORA yang tidak digunakan kembali dikuasai negara untuk diberikan kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
- Pidana terendah: penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta, bagi pemilik TORA yang mengalihkan hak atas tanah demi keuntungan pribadi atau orang lain, atau untuk menghindari pembatasan penguasaan tanah.
- Pidana menengah: penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta, bagi pemilik TORA yang menyerahkan penguasaan atau pengusahaan tanah untuk menyamarkan penguasaan, atau menghindari kewajiban menggunakan dan mengusahakan TORA.
- Pidana terberat: bagi pihak yang mengancam untuk mengalihkan penguasaan atas tanah pemilik TORA, ancamannya maksimal 6 tahun penjara, dan bisa sampai 8 tahun jika dilakukan bersama-sama, untuk kepentingan korporasi, membuat pemilik kehilangan penguasaan, dan menyasar lebih dari satu pemilik TORA.
Kutipan pasal dan besaran sanksi ini berasal dari laporan media terhadap naskah UU, jadi cek kembali pada naskah resmi sebelum dijadikan rujukan hukum.
Baca Juga: Cara Daftar dan Membuat Kode Bayar E-BPHTB Secara Online
Isi Penting Lainnya dalam UU Reforma Agraria Baru
Selain pembatasan tanah, UU ini memuat beberapa hal pokok:
- Peta jalan: perencanaan reforma agraria memuat arah kebijakan, target tahapan, prioritas, strategi, dan indikator kinerja.
- Subjek prioritas: petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin menjadi kelompok penerima yang diprioritaskan.
- Kelembagaan: dibentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
- Penyelesaian konflik: mengutamakan musyawarah dan pemulihan hak, dengan perlindungan hukum bagi pendamping masyarakat, pelapor, dan saksi.
- Pendanaan dan pelaporan: dana bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat, dengan laporan kepada Presiden dan DPR paling sedikit sekali setahun.
- Aset BUMN/BUMD: pemerintah akan mengatur tata cara pemindahan status Barang Milik Negara, Barang Milik Daerah, atau aset BUMN dan BUMD lewat aturan turunan.
Apa yang Masih Menunggu Aturan Turunan?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan 13 aturan turunan, dan lima di antaranya berbentuk Peraturan Presiden yang mayoritas mengatur Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria. Beberapa hal yang akan dirinci, antara lain perencanaan dan evaluasi, penentuan lokasi prioritas, pemindahan status aset negara, penyelesaian konflik agraria, dan pengelolaan kepemilikan bersama atas hak milik.
Selama aturan-aturan ini belum terbit, banyak pertanyaan praktis, seperti berapa batas luasnya dan bagaimana tata cara penerapannya, memang belum bisa dijawab pasti.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pemilik Tanah dan Pelaku Properti?
Ini bukan nasihat hukum, tetapi ada langkah wajar yang bisa diambil:
- Pantau terbitnya PP dan Perpres turunan, terutama soal batas penguasaan tanah dan lokasi prioritas.
- Pastikan status dan dokumen tanah kamu jelas (jenis hak, sertipikat, dan penggunaan tanah).
- Untuk kepemilikan tanah luas atau tanah yang berpotensi terkait TORA, konsultasikan dengan notaris/PPAT atau konsultan hukum pertanahan.
- Rujuk sumber resmi seperti Kementerian ATR/BPN, JDIH, dan situs DPR.
FAQ Seputar UU Reforma Agraria Baru
Kapan UU reforma agraria baru disahkan?
DPR mengesahkannya dalam Rapat Paripurna pada 22 September 2026.
Apakah kepemilikan tanah sudah dibatasi sekarang?
UU sudah mengatur pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, tetapi batas minimum dan maksimumnya akan ditentukan lewat PP. Jadi angka pastinya belum berlaku sampai aturan itu terbit.
Apakah semua pemilik tanah bisa dipidana?
Dari pemberitaan yang ada, sanksi pidana di UU ini terbatas pada penyelewengan TORA, bukan untuk semua pemilik tanah.
Apa itu TORA?
Tanah Objek Reforma Agraria, yaitu tanah yang dikuasai negara atau individu untuk diredistribusi kepada subjek reforma agraria.
Apa nomor UU-nya?
Nomor dan tahun UU baru tercantum setelah diundangkan. Cek JDIH atau situs resmi pemerintah untuk nomor terbarunya.
UU reforma agraria baru memang membuka jalan bagi pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, dengan sasaran utama mencegah penumpukan tanah dan memperluas keadilan agraria. Tetapi pembatasan itu belum berbentuk angka yang berlaku hari ini: batasnya menunggu PP, dan pelaksanaannya bergantung pada 13 aturan turunan. Sambil menunggu, cara terbaik adalah memantau perkembangan aturan dan memastikan status tanah kamu jelas.






