Apa Itu Reforma Agraria? Ini Pengertian dan Tujuannya

Apa itu reforma agraria? Reforma agraria adalah penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil dan berkelanjutan. Tujuannya mengurangi ketimpangan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani dan warga yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas tanahnya.
Di Indonesia, tanah menyangkut penghidupan, kepastian hukum, sampai stabilitas sosial. Karena itu reforma agraria sering muncul dalam pembahasan kebijakan pertanahan, konflik lahan, dan pembangunan pedesaan. Artikel ini menjelaskan pengertian, dasar hukum, tujuan, skema, objek, hingga tantangannya.
Pengertian Reforma Agraria
Secara sederhana, reforma agraria berarti restrukturisasi hubungan antara manusia dan tanah. Kata "agraria" mencakup bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam di dalamnya, bukan hanya lahan pertanian.
Menurut kerangka kebijakan nasional, reforma agraria terdiri dari dua komponen yang berjalan bersamaan:
- Penataan aset, yaitu menata ulang penguasaan dan kepemilikan tanah.
- Penataan akses, yaitu memberi masyarakat akses ke modal, pendampingan, pelatihan, dan pasar agar tanah yang diterima benar-benar produktif.
Tanpa penataan akses, pemberian tanah saja sering tidak cukup mengangkat kesejahteraan penerimanya.
Baca Juga: Cara Daftar dan Membuat Kode Bayar E-BPHTB Secara Online
Dasar Hukum Reforma Agraria di Indonesia
Beberapa landasan hukum utama:
- UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): fondasi hukum pertanahan nasional.
- UU No. 56 Prp Tahun 1960: mengatur batas maksimum dan minimum penguasaan tanah pertanian, yang dikenal sebagai landreform.
- TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
- Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria: acuan pelaksanaan reforma agraria masa kini, termasuk skema, objek, dan kelembagaannya.
Regulasi dapat berubah, jadi cek aturan turunannya di situs resmi Kementerian ATR/BPN atau JDIH sebelum dijadikan rujukan formal.
Tujuan Reforma Agraria
Tujuan reforma agraria meliputi:
- Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
- Menciptakan kepastian hukum atas hak tanah melalui sertipikat.
- Menekan konflik agraria dengan menata batas dan status lahan.
- Meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan masyarakat pedesaan.
- Mendorong pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan.
Dua Skema Utama Reforma Agraria
1. Redistribusi Tanah
Redistribusi tanah adalah pembagian tanah negara kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai subjek reforma agraria, seperti petani penggarap, buruh tani, atau masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima memperoleh hak atas tanah baru, biasanya berupa sertipikat hak milik, dengan ketentuan tertentu agar tanah tidak mudah dialihkan. Tanah yang dibagikan berasal dari objek reforma agraria, misalnya bekas HGU atau tanah terlantar.
2. Legalisasi Aset
Legalisasi aset adalah pemberian kepastian hukum bagi tanah yang sudah dikuasai atau digarap masyarakat tetapi belum bersertipikat. Contohnya transmigrasi yang belum bersertipikat dan pendaftaran tanah warga melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Hasilnya bukan tanah baru, melainkan kepastian hukum atas tanah yang sudah ada.
Baca Juga: PT MRT Jakarta Rencanakan Bangun Apartemen di Blok M, Sasar Milenial dan Gen Z
Perbedaan Singkat Keduanya
Redistribusi tanah membagikan tanah negara kepada penerima sehingga mereka mendapat hak atas tanah baru. Legalisasi aset mensertipikatkan tanah yang sudah lama dikuasai warga agar statusnya sah secara hukum. Keduanya saling melengkapi dalam program reforma agraria.
Objek Reforma Agraria (TORA)
Tanah yang menjadi objek reforma agraria disebut TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Sumbernya antara lain:
- Tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang
- Tanah terlantar
- Tanah hasil pelepasan kawasan hutan
- Tanah negara lainnya yang sesuai ketentuan
Pemerintah sebelumnya menetapkan target sekitar 9 juta hektare lahan untuk program ini dalam RPJMN 2015–2019, mencakup redistribusi dan legalisasi aset. Untuk angka capaian terbaru, rujuk rilis resmi Kementerian ATR/BPN atau Bappenas.
Siapa yang Berhak Menjadi Penerima?
Subjek penerima umumnya mencakup petani gurem, buruh tani, nelayan, masyarakat miskin di perdesaan, dan kelompok yang telah lama menggarap lahan. Kriteria detail bisa berbeda per program dan daerah, sehingga penetapannya melalui verifikasi oleh gugus tugas reforma agraria di tingkat kabupaten/kota.
Tantangan Pelaksanaan Reforma Agraria
Meski tujuannya jelas, pelaksanaannya menghadapi sejumlah tantangan:
- Tumpang tindih klaim antara tanah masyarakat, kawasan hutan, dan konsesi.
- Data pertanahan yang belum sepenuhnya terintegrasi.
- Konflik agraria yang berlarut-larut.
- Pendampingan pascasertipikat yang belum merata, sehingga tanah berisiko dijual atau tidak produktif.
Baca Juga: Cara Cek LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) Online dengan Mudah
Mengapa Reforma Agraria Penting bagi Masyarakat?
Kepastian hukum atas tanah membuka banyak manfaat: sertipikat bisa menjadi dasar akses pembiayaan, mengurangi sengketa, dan memberi rasa aman bagi keluarga. Bagi pemilik properti, memahami status tanah dan legalitas sertipikat juga penting sebelum transaksi jual beli.
FAQ Seputar Reforma Agraria
Apa perbedaan reforma agraria dan landreform?
Landreform berfokus pada penataan penguasaan dan pemilikan tanah. Reforma agraria lebih luas karena juga mencakup penataan akses, seperti permodalan dan pendampingan.
Apakah reforma agraria sama dengan program sertipikat tanah?
Tidak sepenuhnya. Sertipikasi (legalisasi aset) adalah salah satu bagiannya, sedangkan redistribusi tanah dan penataan akses adalah komponen lainnya.
Siapa yang menjalankan reforma agraria?
Terutama Kementerian ATR/BPN bersama kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan gugus tugas reforma agraria di berbagai tingkat.
Apakah tanah hasil redistribusi boleh dijual?
Umumnya ada pembatasan pengalihan dalam jangka waktu tertentu agar tanah tetap dimanfaatkan penerima. Ketentuan pastinya mengikuti peraturan yang berlaku.
Jadi, reforma agraria singkatnya adalah kebijakan menata ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih adil, dengan dua pilar: penataan aset (redistribusi dan legalisasi) dan penataan akses (pendampingan dan dukungan usaha). Keberhasilannya bergantung pada data yang akurat, penyelesaian konflik, dan pendampingan yang berkelanjutan






