Cara Daftar dan Membuat Kode Bayar E-BPHTB Secara Online

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak tersebut dapat terjadi karena berbagai peristiwa atau perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang atau badan memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
Untuk memudahkan proses administrasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan BPHTB secara daring melalui PajakOnline. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran BPHTB sekaligus memperoleh kode pembayaran tanpa harus mengurusnya secara langsung.
Lalu, bagaimana cara melakukan pendaftaran dan membuat kode bayar E-BPHTB melalui PajakOnline? Berikut panduannya.
Cara Pendaftaran E-BPHTB di PajakOnline
Sebelum membuat kode pembayaran, Anda perlu masuk ke layanan PajakOnline dan melakukan pendaftaran BPHTB. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Buka situs pajakonline.jakarta.go.id.
- Login menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar, kemudian pilih “Masuk”.
- Pada bagian jenis pajak, pilih “BPHTB”, lalu klik “Daftar BPHTB”.
- Masukkan NOP PBB pada kolom yang tersedia, kemudian pilih “Cari” untuk menampilkan data objek pajak.
- Setelah data ditemukan, pilih “Formulir BPHTB”. Anda akan diarahkan ke halaman Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
- Lengkapi seluruh informasi yang diminta pada formulir SSPD sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah selesai, klik “Simpan”.
- Selanjutnya, pilih “Ya, Buat Kode Bayar!” untuk melanjutkan proses pembuatan kode pembayaran.
Baca Juga: PT MRT Jakarta Rencanakan Bangun Apartemen di Blok M, Sasar Milenial dan Gen Z
Cara Membuat Kode Bayar BPHTB
Setelah formulir SSPD disimpan, Anda dapat melanjutkan ke tahap pembuatan kode bayar. Ikuti langkah berikut:
- Periksa kembali informasi yang tercantum pada SSPD BPHTB untuk memastikan tidak ada kesalahan data.
- Jika seluruh informasi sudah sesuai, klik “NEXT”.
- Tentukan metode pembayaran yang tersedia sesuai kebutuhan Anda.
- Klik “Konfirmasi Dan Proses” untuk menyelesaikan proses pembuatan pembayaran.
- Sistem kemudian akan menampilkan halaman “Invoice - BPHTB”. Pada halaman tersebut terdapat kode bayar/virtual account yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.
- Lakukan pembayaran menggunakan kode atau nomor virtual account yang telah diberikan.
- Setelah pembayaran dilakukan, kembali ke halaman BPHTB dengan memilih “Kembali”.
- Klik “Cek Pembayaran” untuk memastikan status pembayaran telah tercatat dalam sistem.
- Jika pembayaran telah berhasil terverifikasi, Anda akan diarahkan ke Halaman Formulir. Lengkapi data yang masih diperlukan dan unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan.
- Periksa kembali seluruh informasi dan dokumen yang telah dimasukkan, kemudian klik “Simpan”.
Baca Juga: Lahan Perumahan Masuk Peta LSD, Apa Solusinya?
Pastikan Data yang Dimasukkan Sudah Benar
Pengajuan E-BPHTB melalui PajakOnline dapat dilakukan secara online dengan mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran BPHTB, pengisian SSPD, pembuatan kode bayar, pembayaran, hingga pengunggahan dokumen pendukung.
Agar proses berjalan lancar, pastikan setiap data yang diisi sudah benar dan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan. Kesalahan informasi atau dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan proses administrasi perlu diperbaiki atau dilengkapi kembali.






