Segini Biaya Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) merupakan salah satu dokumen penting dalam proses jual beli tanah maupun hak milik atas satuan rumah susun. Dokumen ini menjadi bukti telah terjadi perbuatan hukum berupa jual beli dan diperlukan dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah. Karena itu, calon penjual dan pembeli perlu memahami ketentuan serta biaya AJB sebelum transaksi dilakukan.
Apa Itu AJB?
AJB adalah akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuktikan adanya perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Dalam transaksi jual beli, AJB menjadi salah satu dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk mendaftarkan perubahan data kepemilikan tanah.
Hal ini berbeda dengan kewenangan notaris. Secara umum, notaris memiliki kewenangan membuat berbagai akta autentik mengenai perjanjian atau perbuatan hukum yang tidak secara khusus menjadi kewenangan pejabat lain. Sementara itu, PPAT memiliki kewenangan khusus dalam membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Dengan demikian, AJB dibuat oleh PPAT yang berwenang. Seorang notaris baru dapat membuat AJB apabila ia juga memiliki jabatan sebagai PPAT.
Mengapa AJB Penting dalam Jual Beli Tanah?
AJB memiliki peran penting karena menjadi salah satu dasar dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah akibat jual beli. Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Selain jual beli, PPAT juga berwenang membuat akta untuk sejumlah perbuatan hukum lainnya, seperti tukar-menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan, pembagian hak bersama, serta pemberian hak tertentu atas tanah.
Oleh karena itu, pembuatan AJB tidak hanya menjadi formalitas dalam transaksi. Dokumen ini juga memiliki fungsi penting dalam proses administrasi pertanahan dan pencatatan perubahan hak atas tanah.
Baca Juga: Biaya AJB Tanah dan Rumah: Syarat, Rincian, dan Ketentuan Hukum
Berapa Biaya AJB?
Besaran biaya AJB berkaitan dengan uang jasa PPAT dalam pembuatan akta. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, uang jasa PPAT dihitung berdasarkan nilai ekonomis atau harga transaksi yang tercantum dalam akta.
Secara umum, batas maksimal uang jasa PPAT adalah sebagai berikut:
- Kurang dari atau sampai dengan Rp500 juta paling banyak sebesar 1%
- Di atas Rp500 juta–Rp1 miliar biaya maksimal 0,75%
- Di atas Rp1 miliar–Rp2,5 miliar biaya maksimal 0,5%
- Di atas Rp2,5 miliar biaya maksimal 0,25%
Persentase tersebut merupakan batas paling tinggi yang dapat dikenakan untuk uang jasa PPAT. Biaya tersebut juga telah mencakup honorarium saksi dalam proses pembuatan akta.
Sebagai contoh, apabila harga transaksi sebuah properti sebesar Rp800 juta, batas maksimal uang jasa PPAT berdasarkan ketentuan tersebut adalah 0,75% dari nilai transaksi. Namun, jumlah yang perlu dibayarkan tetap perlu dikonfirmasi kepada PPAT yang menangani transaksi karena terdapat komponen biaya lain dalam proses jual beli properti yang berbeda dari uang jasa pembuatan AJB.
Baca Juga: 5 Ciri AJB Palsu dan Cara Mengeceknya
Siapa yang Menanggung Biaya AJB?
Mengenai pihak yang membayar biaya AJB, tidak ada ketentuan yang secara otomatis menetapkan bahwa seluruh biaya harus ditanggung penjual atau pembeli. Pembebanan biaya dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dalam praktiknya, biaya dapat disepakati untuk ditanggung oleh pembeli, penjual, atau dibagi di antara keduanya. Karena itu, kesepakatan mengenai biaya sebaiknya dibicarakan sejak awal agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman ketika transaksi memasuki tahap pembuatan AJB.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa uang jasa PPAT bukan satu-satunya pengeluaran yang mungkin muncul dalam proses jual beli properti. Transaksi juga dapat melibatkan berbagai kewajiban dan biaya administrasi lain sesuai dengan kondisi objek serta ketentuan yang berlaku.
Apakah Ada Pembebasan Biaya AJB?
Terdapat ketentuan khusus bagi masyarakat yang tidak mampu. PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada pihak yang tidak mampu, sepanjang kondisi tersebut dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari instansi yang berwenang.
Artinya, ketentuan mengenai biaya AJB tidak selalu berlaku sama untuk setiap orang. Status ekonomi pihak yang menggunakan jasa PPAT juga dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian jasa tanpa biaya apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Siapa yang Menyimpan AJB Asli?
AJB dibuat dalam bentuk asli dan terdapat salinan yang digunakan untuk kebutuhan pendaftaran maupun kepentingan para pihak. Salah satu lembar asli disimpan oleh PPAT yang membuat akta, sedangkan lembar lainnya disampaikan kepada kantor pertanahan untuk keperluan pendaftaran.
Sementara itu, pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan AJB. Dengan demikian, penjual dan pembeli tidak memegang lembar AJB asli yang disimpan oleh PPAT atau digunakan dalam proses administrasi pertanahan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuat AJB
Sebelum sampai pada tahap penandatanganan AJB, penjual dan pembeli sebaiknya memastikan berbagai aspek transaksi telah diperiksa dengan baik. Mulai dari status dan dokumen kepemilikan tanah, identitas para pihak, kesesuaian data properti, hingga kesepakatan mengenai pembagian biaya.
Memahami rincian biaya AJB sejak awal juga dapat membantu kedua pihak menyiapkan anggaran transaksi secara lebih tepat. Jika diperlukan, diskusikan seluruh komponen biaya dengan PPAT agar setiap pihak mengetahui kewajiban yang perlu dipenuhi sebelum proses jual beli diselesaikan.
Jual beli properti bukan hanya mengenai menemukan pembeli atau penjual, tetapi juga memastikan seluruh proses transaksi berjalan dengan tepat. Untuk mendapatkan pendampingan dalam proses jual beli properti, Anda dapat mempercayakan kebutuhan properti kepada REMAX Indonesia dan menemukan properti maupun peluang jual beli melalui agen REMAX yang siap membantu.






